Senin, 11 Mei 2015

PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN Reviewed by Esemka Date 5/11/2015 09:11:00 AM

PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN



Komisi Penyiaran Indonesia | 1
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia
dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan
frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam
terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat
sebesar-besarnya;
b. bahwa dengan keberadaan lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia,
harus disusun pedoman yang mampu mendorong lembaga penyiaran
untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri
bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat
yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada
huruf a dan huruf b Komisi Penyiaran Indonesia menetapkan Pedoman
Perilaku Penyiaran.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Komisi Penyiaran Indonesia | 3
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 28);
4 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
20. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan
Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4565);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4566);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4567);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4568); dan
24. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2010 tentang
Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
untuk Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013.
Memperhatikan:
a. Usulan dari asosiasi penyiaran;
b. Usulan dari organisasi dan asosiasi masyarakat penyiaran;
c. Usulan dari berbagai kelompok masyarakat;
d. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-8 Komisi Penyiaran Indonesia
Tanggal 7 Juli 2010 di Bandung, Jawa Barat;
e. Hasil Sidang Rapat Pimpinan Nasional, Tanggal 20 Oktober 2010 di
Jakarta; dan
f. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-9 Komisi Penyiaran Indonesia
Tanggal 19 Mei 2011 di Tanggerang Selatan, Banten.
Komisi Penyiaran Indonesia | 5
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga
penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai
panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan
pengawasan penyiaran nasional.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran
komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar,
atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang
bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat
penerima siaran.
5. Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk
grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang
disiarkan oleh lembaga penyiaran.
6 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
6. Siaran langsung adalah segala bentuk program siaran yang ditayangkan
tanpa penundaan waktu.
7. Siaran tidak langsung adalah program siaran rekaman yang ditayangkan
pada waktu yang berbeda dengan peristiwanya.
8. Sistem stasiun jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran
secara tetap antar lembaga penyiaran.
9. Program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
10. Program nonfaktual adalah program siaran yang menyajikan fiksi, yang
berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan/atau imajinasi dari
pengalaman individu dan/atau kelompok.
11. Program Layanan Publik adalah program faktual yang diproduksi dan
disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran
kepada masyarakat.
12. Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/
atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
13. Anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
14. Penggolongan program siaran adalah klasifikasi program siaran
berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak
mengidentifikasi program siaran.
15. Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup
program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran
nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta
dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran
daerah setempat.
16. Program asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.
Komisi Penyiaran Indonesia | 7
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
17. Program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya
adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat
menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan
hadiah.
18. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan
masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat
dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga
penyiaran yang bersangkutan.
19. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui
penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada
khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan
produk yang ditawarkan.
20. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial
yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada
masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau
bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
21. Progam siaran berlangganan adalah program yang berisi pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar
atau yang berbentuk grafis atau karakter yang disiarkan oleh lembaga
penyiaran berlangganan.
22. Program penggalangan dana adalah program siaran yang bertujuan
untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang diperuntukkan bagi
kegiatan sosial.
23. Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian
untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.
24. Hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari
subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan
kepentingan publik.
8 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
25. Kunci Parental adalah alat otomatis yang berfungsi untuk mengunci
program-program tertentu yang disediakan oleh lembaga penyiaran
berlangganan.
26. Program Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
adalah program siaran yang mengandung kampanye, sosialisasi, dan
pemberitaan tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat
dan Daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan
umum Kepala Daerah.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma lain yang
berlaku serta diterima masyarakat, kode etik, dan standar profesi penyiaran.
Pasal 3
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan berdasarkan asas kemanfaatan, asas
keadilan, asas kepastian hukum, asas kebebasan dan tanggung jawab, asas
keberagaman, asas kemandirian, asas kemitraan, asas keamanan, dan etika
profesi.
Pasal 4
Pedoman Perilaku Penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran:
a. menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Komisi Penyiaran Indonesia | 9
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
c. menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya
bangsa yang multikultural;
d. menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh
peraturan perundang-undangan;
e. menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
f. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
g. menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
h. menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
i. menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok
masyarakat tertentu; dan
j. menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program
Siaran yang berkaitan dengan:
a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan;
b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan;
c. etika profesi;
d. kepentingan publik;
e. layanan publik;
f. hak privasi;
10 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
g. perlindungan kepada anak;
h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu;
i. muatan seksual;
j. muatan kekerasan;
k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
l. muatan program siaran terkait perjudian;
m. muatan mistik dan supranatural;
n. penggolongan program siaran;
o. prinsip-prinsip jurnalistik;
p. narasumber dan sumber informasi;
q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;
r. sensor;
s. lembaga penyiaran berlangganan;
t. siaran iklan;
u. siaran asing;
v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;
w. siaran langsung;
x. muatan penggalangan dana dan bantuan;
y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain;
z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan
aa. sanksi dan tata cara pemberian sanksi.
Komisi Penyiaran Indonesia | 11
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan,
mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan
yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial
ekonomi.
Pasal 8
Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah
program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan
sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya
ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut.
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN
DAN KESUSILAAN
Pasal 9
Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan
kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
12 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Pasal 10
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh
profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
(2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika
profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Pasal 11
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan
untuk kepentingan publik.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran
dalam setiap program siaran.
BAB VIII
LAYANAN PUBLIK
Pasal 12
(1) Lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
(2) Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau kemasan
program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar
masing-masing.
(3) Lembaga penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada
dengan perspektif atau muatan sesuai semangat program layanan publik.
Komisi Penyiaran Indonesia | 13
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Pasal 13
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam
memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung
maupun siaran tidak langsung.
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Pasal 14
(1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan
kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat
sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam
setiap aspek produksi siaran.
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU
Pasal 15
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan
kepentingan:
a. orang dan/atau kelompok pekerja yang dianggap marginal;
b. orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender
tertentu;
14 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
c. orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu;
d. orang dan/atau kelompok yang memiliki cacat fisik dan/atau mental;
e. orang dan/atau kelompok pengidap penyakit tertentu; dan/atau
f. orang dengan masalah kejiwaan.
(2) Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan,
merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL
Pasal 16
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau
pembatasan program siaran bermuatan seksual.
BAB XIII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN KEKERASAN
Pasal 17
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau
pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Komisi Penyiaran Indonesia | 15
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB XIV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN
BERALKOHOL
Pasal 18
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau
pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.
BAB XV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT PERJUDIAN
Pasal 19
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau
pembatasan program siaran terkait muatan perjudian.
BAB XVI
PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
Pasal 20
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau
pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
16 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Pasal 21
(1) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program
siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
(2) Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok
berdasarkan usia, yaitu:
a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak
berusia 2-6 tahun;
b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12
tahun;
c. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17
tahun;
d. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun;
dan
e. Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2
tahun.
(3) Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter
huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-
17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas
layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak
penonton mengidentifikasi program siaran.
(4) Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh lembaga
penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan
tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal
tayangan program siaran.
(5) Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan
program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan
tentang waktu siaran.
Komisi Penyiaran Indonesia | 17
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB XVIII
PRINSIP-PRINSIP JURNALISTIK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 22
(1) Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme
jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan
pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi,
mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap
independen.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik,
antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak
menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini
pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan
suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong,
fitnah, dan cabul.
(3) Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
(4) Lembaga penyiaran wajib menerapkan prinsip praduga tak bersalah
dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik.
(5) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi
program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal
maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
18 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Bagian Kedua
Pencegatan
Pasal 23
(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik
maupun ruang privat.
(2) Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil
gambarnya saat terjadi pencegatan.
(3) Lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan
narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat
untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan
menambah efek dramatis pada program faktual.
(5) Pencegatan dilakukan dengan tidak menghalang-halangi narasumber
untuk bergerak bebas.
Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme
Pasal 24
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran
jurnalistik tentang terorisme:
a. wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara
lengkap dan benar;
b. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau
antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang
diduga terlibat; dan
c. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang
diduga terlibat.
Komisi Penyiaran Indonesia | 19
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
Bagian Keempat
Peliputan Bencana
Pasal 25
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang
melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib
mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
b. tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga
yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban
kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa,
menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
c. menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi
menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
d. tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja
menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan
e. tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau
orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp
yang disiarkan berulang-ulang.
20 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi
Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan
menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas;
b. dilakukan di ruang publik;
c. digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran
yang berkaitan dengan kepentingan publik;
d. dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan
terbuka tidak berhasil;
e. tidak disiarkan secara langsung; dan
f. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI
Bagian Pertama
Penjelasan kepada Narasumber
Pasal 27
(1) Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur
dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan
diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara
baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.
Komisi Penyiaran Indonesia | 21
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
(2) Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di
studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi,
lembaga penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. memberitahukan tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang
terlibat dalam acara tersebut serta peran dan kontribusi narasumber;
b. menjelaskan kepada narasumber tentang program siaran tersebut
merupakan siaran langsung atau siaran tidak langsung; dan
c. menjelaskan perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian
dan jadwal penayangan program siaran bila program sebagaimana
dimaksud pada huruf b di atas merupakan program siaran tidak
langsung.
(3) Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat
dan santun serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam
wawancara tersebut dengan jelas dan akurat.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan
narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam
situasi tertekan dan/atau tidak bebas.
Bagian Kedua
Persetujuan Narasumber
Pasal 28
(1) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran
langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan
terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan
menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan
hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki
nilai kepentingan publik yang tinggi.
(2) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang
mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.
22 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
(3) Pencantuman identitas narasumber dalam program siaran wajib
mendapat persetujuan narasumber sebelum siaran.
(4) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin
diketahui identitasnya jika keterangan atau informasi yang disiarkan
dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau
keluarganya, dengan mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah
narasumber.
Bagian Ketiga
Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber
Pasal 29
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak
dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di
bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk
menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua
dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan
dampak traumatik.
b. wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/
atau remaja yang menjadi narasumber; dan
c. wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam
peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun
korban.
Komisi Penyiaran Indonesia | 23
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
Bagian Keempat
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi
Pasal 30
(1) Lembaga penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak
berpartisipasi dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh
lembaga penyiaran.
(2) Apabila penolakan seseorang itu disebut atau dibicarakan dalam program
siaran tersebut, lembaga penyiaran:
a. wajib memberitahukan kepada khalayak secara proposional tentang
alasan penolakan narasumber yang sebelumnya telah menyatakan
kesediaan; dan
b. tidak boleh mengomentari alasan penolakan narasumber tersebut.
Bagian Kelima
Wawancara
Pasal 31
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan wawancara atau percakapan langsung
dengan penelepon atau narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. memperoleh dan menyimpan identitas nama, alamat, dan nomor telepon
penelepon atau narasumber sebelum percakapan atau wawancara
disiarkan; dan
b. memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran identitas penelepon
atau narasumber tersebut.
24 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik
Pasal 32
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program nonjurnalistik dengan
menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak untuk merugikan pihak tertentu;
b. jika usaha perekaman tersembunyi diketahui oleh orang yang menjadi
objek dalam perekaman, maka perekaman tersembunyi wajib dihentikan
sesuai dengan permintaan;
c. tidak disiarkan apabila orang yang menjadi objek dalam perekaman
menolak hasil rekaman untuk disiarkan;
d. tidak disiarkan secara langsung; dan
e. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.
Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi
Pasal 33
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber
yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi
atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan.
Bagian Kedelapan
Hak Siar
Pasal 34
(1) Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siaran wajib memiliki
dan mencantumkan hak siar.
(2) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
disebutkan secara jelas dalam setiap program siaran.
Komisi Penyiaran Indonesia | 25
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
Bagian Kesembilan
Pewawancara
Pasal 35
Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. wajib bersikap netral dan tidak memihak;
b. tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara;
c. memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan
dan/atau menjawab;
d. tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan
pendengar; dan
e. wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber
jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak
disiarkan kepada publik.
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36
(1) Lembaga penyiaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar sebagai bahasa pengantar utama, baik tulisan dan lisan, kecuali
bagi program siaran yang disajikan dalam bahasa daerah atau bahasa
asing.
(2) Lembaga penyiaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa
pengantar dalam program siaran paling banyak 30% (tiga puluh per
seratus) dari waktu siaran per hari.
26 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
Pasal 37
Lembaga penyiaran dalam menggunakan Bendera Negara, Lambang Negara,
dan Lagu Kebangsaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 38
(1) Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan
lagu wajib nasional.
(2) Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan
menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat.
BAB XXI
SENSOR
Pasal 39
(1) Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau
iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari
lembaga yang berwenang.
(2) Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh
materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan
dalam peraturan ini.
Komisi Penyiaran Indonesia | 27
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB XXII
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
Bagian Pertama
Kunci Parental dan Buku Panduan
Pasal 40
(1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental
untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D
(Dewasa).
(2) Petunjuk penggunaan kunci parental wajib disertakan dalam buku
panduan program siaran yang diterbitkan secara berkala oleh lembaga
penyiaran berlangganan dan diberikan secara cuma-cuma kepada
pelanggan.
(3) Petunjuk penggunaan kunci parental sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaporkan ke KPI.
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 41
Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing
melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha
semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam
bentuk teks atau sulih suara.
Bagian Ketiga
Saluran Program Siaran
Pasal 42
(1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib memuat paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program
siaran produksi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta
lokal.
28 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
(2) Lembaga penyiaran berlangganan dapat menyiarkan saluran siaran
sesuai dengan waktu penyiaran dari tempat asal saluran siaran tersebut
disiarkan dengan wajib mengikuti ketentuan bahwa isi siaran dalam
saluran siaran tersebut tidak bertentangan dengan penggolongan
program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 43
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Pasal 44
(1) Waktu siaran iklan niaga lembaga penyiaran swasta paling banyak 20%
(dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(2) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus) dari siaran iklan niaga setiap hari
(3) Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya
dalam negeri.
(4) Lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran
iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang
berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau
kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(5) Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, lembaga
penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurangkurangnya
50% (lima puluh per seratus) dari harga siaran iklan niaga
dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya.
Komisi Penyiaran Indonesia | 29
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB XXIV
PROGRAM SIARAN ASING
Pasal 45
(1) Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran asing dengan
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi
paling banyak 5% (lima per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi
dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olahraga
yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.
(3) Lembaga penyiaran swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap
yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:
a. warta berita;
b. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; dan
c. siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.
(4) Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar
negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa
penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh per seratus) untuk
jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.
BAB XXV
SIARAN LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 46
Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program
lokal.
30 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
BAB XXVI
SIARAN LANGSUNG
Pasal 47
(1) Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai
program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib berpedoman pada
penggolongan program siaran.
(2) Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai
program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib tanggap melakukan
langkah yang tepat dan cepat untuk menghindari tersiarkannya isi siaran
yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan program siaran.
(3) Lembaga penyiaran wajib membuat dan/atau memiliki buku panduan
internal tentang standar prosedur program siaran langsung.
BAB XXVII
MUATAN PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
Pasal 48
Program siaran yang memuat penggalangan dana dan bantuan wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan pengumpulan dana kemanusiaan atau bencana dari khalayak
luas yang diselenggarakan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh
izin dari lembaga yang berwenang;
b. dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak boleh diakui sebagai dana
lembaga penyiaran ketika diserahkan; dan
c. hasil dari kegiatan penggalangan dana kemanusiaan atau bencana yang
dilakukan oleh lembaga penyiaran wajib dipertanggungjawabkan kepada
publik secara transparan setelah diaudit.
Komisi Penyiaran Indonesia | 31
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
BAB XXVIII
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
Pasal 49
(1) Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program kuis,
undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya wajib terlebih dahulu
mendapatkan izin lembaga yang berwenang.
(2) Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyampaikan aturan main
tentang program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya
dengan jelas, lengkap, dan terbuka pada awal siaran.
(3) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program kuis, undian berhadiah,
dan/atau permainan lainnya yang mengandung unsur penipuan dan
perjudian.
BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Pasal 50
(1) Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan
Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para
peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(3) Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu
peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai
atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan
Umum Kepala Daerah.
32 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
(5) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan
serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau
Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 51
(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran Pedoman
Perilaku Penyiaran diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program
Siaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi
administratif KPI diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program
Siaran.
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai
dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan
norma-norma yang berlaku serta pandangan dari masyarakat.
Pasal 53
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran,
dinyatakan tidak berlaku.
Komisi Penyiaran Indonesia | 33
Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) | 2012
Pasal 54
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 22 Maret 2012
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,
Mochamad Riyanto, S.H., M.Si

Komisi Penyiaran Indonesia | 35
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 02/P/KPI/03/2012
tentang
STANDAR PROGRAM SIARAN
Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melindungi hak warga
negara untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, bertanggung
jawab, dan hiburan yang sehat;
b. bahwa perkembangan industri televisi dan radio di seluruh Indonesia
membuat tingkat kreativitas dan persaingan antar lembaga penyiaran
semakin tinggi, sehingga program siaran menjadi tolok ukur keberhasilan
meraih keuntungan;
c. bahwa tingkat persaingan antar lembaga penyiaran berpotensi untuk
memunculkan program siaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang
dianut dan diyakini oleh masyarakat;
d. bahwa program siaran harus mampu memperkokoh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum
dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil,
dan sejahtera;
e. bahwa Standar Program Siaran adalah penjabaran teknis Pedoman
Perilaku Penyiaran yang berisi tentang batasan-batasan yang boleh dan
tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi Penyiaran Indonesia
memandang
perlu untuk menetapkan Standar Program Siaran.
36 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
Komisi Penyiaran Indonesia| 37
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
14. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
38 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 28);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan
Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4565);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4566);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4567);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4568);
24. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2010 tentang
Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
untuk Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013;
25. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 43/ PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran
Swasta Jasa Penyiaran Televisi;
26. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang
Pedoman Perilaku Penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia| 39
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Memperhatikan:
a. Usulan dari asosiasi penyiaran;
b. Usulan dari organisasi dan asosiasi masyarakat penyiaran;
c. Usulan dari berbagai kelompok masyarakat;
d. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-8 Komisi Penyiaran Indonesia
Tanggal 7 Juli 2010 di Bandung, Jawa Barat;
e. Hasil Sidang Rapat Pimpinan Nasional, Tanggal 20 Oktober 2010 di
Jakarta; dan
f. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-9 Komisi Penyiaran Indonesia
Tanggal 19 Mei 2011 di Tangerang Selatan, Banten.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG
STANDAR PROGRAM SIARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang
batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran,
serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan
oleh KPI.
(2) Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel,
dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
40 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(3) Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran
komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar yang
menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum
dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
(5) Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang
menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar
secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang
teratur dan berkesinambungan.
(6) Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar,
atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang
bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat
penerima siaran.
(7) Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk
grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang
disiarkan oleh lembaga penyiaran.
(8) Siaran langsung adalah segala bentuk program siaran yang ditayangkan
tanpa penundaan waktu.
(9) Siaran tidak langsung adalah program siaran rekaman yang ditayangkan
pada waktu yang berbeda dengan peristiwanya.
(10) Sistem stasiun jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran
secara tetap antar lembaga penyiaran.
(11) Program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
(12) Program nonfaktual adalah program siaran yang menyajikan fiksi, yang
berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan/atau imajinasi dari
pengalaman individu dan/atau kelompok.
Komisi Penyiaran Indonesia| 41
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(13) Program Layanan Publik adalah program faktual yang diproduksi dan
disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran
kepada masyarakat.
(14) Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/
atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
(15) Anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(16) Penggolongan program siaran adalah klasifikasi program siaran
berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak
mengidentifikasi program siaran.
(17) Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup
program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran
nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta
dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran
daerah setempat.
(18) Program asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.
(19) Program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya
adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat
menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan
hadiah.
(20) Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan
masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat
dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga
penyiaran yang bersangkutan.
(21) Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui
penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada
khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan
produk yang ditawarkan.
42 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(22) Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial
yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada
masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau
bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
(23) Progam siaran berlangganan adalah program yang berisi pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar
atau yang berbentuk grafis atau karakter yang disiarkan oleh lembaga
penyiaran berlangganan.
(24) Program penggalangan dana adalah program siaran yang bertujuan
untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang diperuntukkan bagi
kegiatan sosial.
(25) Adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau
suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang
menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban
kekerasan.
(26) Adegan seksual adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara
yang berkaitan dengan seks, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual.
(27) Adegan mistik dan supranatural adalah gambar atau rangkaian gambar
dan/atau suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik,
praktek spiritual magis, mistik atau kontak dengan makhluk halus secara
verbal dan/atau nonverbal.
(28) Kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan,
hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
(29) Program Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
adalah program siaran yang mengandung kampanye, sosialisasi, dan
pemberitaan tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat
dan Daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan
umum Kepala Daerah.
Komisi Penyiaran Indonesia| 43
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Standar Program Siaran bertujuan untuk:
a. memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa
yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera;
b. mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi
masyarakat; dan
c. mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Pasal 3
Standar Program Siaran ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial,
dan pemersatu bangsa.
Pasal 4
Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran:
a. menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
c. menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya
bangsa yang multikultural;
44 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
d. menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh
peraturan perundang-undangan;
e. menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
f. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
g. menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
h. menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
i. menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok
masyarakat tertentu; dan
j. menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Standar Program Siaran merupakan standar isi siaran yang berkaitan dengan:
a. nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antargolongan;
b. norma kesopanan dan kesusilaan;
c. etika profesi;
d. kepentingan publik;
e. program layanan publik;
f. hak privasi;
g. perlindungan kepada anak;
h. perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu;
Komisi Penyiaran Indonesia| 45
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
i. muatan seksualitas;
j. muatan kekerasan;
k. larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
l. larangan dan pembatasan muatan perjudian;
m. larangan dan pembatasan muatan mistik, horor, dan supranatural;
n. penggolongan program siaran;
o. program siaran jurnalistik;
p. hak siar;
q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;
r. sensor;
s. program siaran berlangganan;
t. siaran iklan;
u. program asing;
v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;
w. muatan penggalangan dana dan bantuan;
x. muatan kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lain;
y. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
z. pengawasan, sosialisasi, dan rekaman;
aa. sanksi dan penanggungjawab; dan
ab. sanksi administratif.
46 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN
ANTARGOLONGAN
Pasal 6
(1) Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/
atau kehidupan sosial ekonomi.
(2) Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras,
antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 7
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap
pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta
menghargai etika hubungan antarumat beragama;
b. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam
agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan
narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
d. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok
orang.
Komisi Penyiaran Indonesia| 47
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Pasal 8
Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial
masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan
khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau
tidak dinarasikan secara detail.
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan
yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku,
budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan
dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan
yang dianut oleh masyarakat.
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Pasal 10
(1) Program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh
profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
(2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika
profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
48 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Pasal 11
(1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak
untuk kepentingan kelompok tertentu.
(2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik
lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
(3) Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang
menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak
memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
BAB VIII
PROGRAM LAYANAN PUBLIK
Pasal 12
Program siaran yang merupakan program layanan publik wajib berisi:
a. program interaktif maupun dialog antarwarga yang mewadahi hak
warga negara agar dapat ikut berperan dalam pembangunan serta
menunjukkan kiprah positifnya dalam kehidupan bermasyarakat; dan
b. berita, informasi umum, laporan investigatif, editorial khusus, dan/
atau program tentang keberagaman budaya, yang mewujudkan
fungsi media penyiaran dalam kontrol sosial, perekat sosial, dan
penguatan kebhinnekaan.
Komisi Penyiaran Indonesia| 49
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Pasal 13
(1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi
objek isi siaran.
(2) Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh
menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi
mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
(3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait
dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau
permasalahan hukum pidana.
Pasal 14
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat
disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik
mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masingmasing
pihak yang berkonflik;
d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi
anak-anak dan remaja;
e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau
diperankan oleh orang lain;
g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan
tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
50 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Bagian Pertama
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
Pasal 15
(1) Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak
dan/atau remaja.
(2) Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang
dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau
remaja.
(3) Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam
peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
(4) Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan
melewati pukul 21.30 waktu setempat.
Bagian Kedua
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
Pasal 16
(1) Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan
lembaga pendidikan.
(2) Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak memperolok pendidik/pengajar;
b. tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang
bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
c. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
Komisi Penyiaran Indonesia| 51
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
d. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
e. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal
lainnya.
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
Pasal 17
(1) Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang
dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
(2) Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh
kantor, pedagang kaki lima, satpam;
b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
c. lanjut usia, janda, duda;
d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol,
bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi,
alzheimer, latah; dan/atau
g. orang dengan masalah kejiwaan.
52 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Bagian Pertama
Pelarangan Adegan Seksual
Pasal 18
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
c. menayangkan kekerasan seksual;
d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks
dan/atau persenggamaan;
e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan
seks antarbinatang secara vulgar;
g. menampilkan adegan ciuman bibir;
h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu,
seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
j. mengesankan ketelanjangan;
k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau
l. menampilkan kata-kata cabul.
Komisi Penyiaran Indonesia| 53
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Bagian Kedua
Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan
Pasal 19
(1) Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar
nikah.
(2) Program siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di
luar nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan
bermasyarakat.
(3) Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya
pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan
kejahatan serius.
Bagian Ketiga
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
Pasal 20
(1) Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan
judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan
aktivitas seks.
(2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan
dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai
objek seks.
(3) Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai
model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan
menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang
lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.
54 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Bagian Keempat
Perilaku Seks
Pasal 21
Program siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial
serta orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma
dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Bagian Kelima
Program Bincang-bincang Seks
Pasal 22
(1) Program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai
masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah
didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan
pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
(2) Program siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai
pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang
sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan
ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
(3) Program siaran yang berisikan perbincangan atau pembahasan mengenai
orientasi seks dan identitas gender yang berbeda wajib disajikan secara
santun, berhati-hati, dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam
bidangnya.
Komisi Penyiaran Indonesia| 55
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
BAB XIII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN
Bagian Pertama
Pelarangan Adegan Kekerasan
Pasal 23
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran,
pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan,
mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas,
pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah,
terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari
peristiwa kekerasan;
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
e. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
Bagian Kedua
Ungkapan Kasar dan Makian
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik
secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan
menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/
mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di
atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan
bahasa asing.
56 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan
Pasal 25
Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi
hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN
MINUMAN BERALKOHOL
Bagian Pertama
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Pasal 26
(1) Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA
(narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman
beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau
penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara
detail.
(3) Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang
merokok dan meminum minuman beralkohol.
Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Pasal 27
(1) Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang
berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.
Komisi Penyiaran Indonesia| 57
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(2) Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok
dan/atau minuman beralkohol:
a. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi
khalayak dewasa; dan
b. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/
atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu
yang hebat dan menarik.
BAB XV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN
Bagian Pertama
Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran
Pasal 28
(1) Program siaran dilarang membenarkan muatan praktek perjudian
sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat
perjudian secara detail.
(3) Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang
melakukan kegiatan perjudian.
(4) Program siaran dilarang dijadikan sebagai sarana perjudian.
Bagian Kedua
Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran
Pasal 29
(1) Program siaran yang menggambarkan muatan perjudian secara terbatas
dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan
dan/atau rehabilitasi.
58 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(2) Program siaran yang bermuatan penggambaran perjudian:
a. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi
khalayak dewasa; dan
b. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif
dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai
sesuatu yang hebat dan menarik.
BAB XVI
PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM SIARAN
BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
Bagian Pertama
Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Pasal 30
(1) Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau
supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
a. mayat bangkit dari kubur;
b. mayat dikerubungi hewan;
c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan
kondisi mengerikan;
e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam,
binatang, batu, dan/atau tanah;
f. memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lainlain;
dan/atau
g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,
seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
Komisi Penyiaran Indonesia| 59
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(2) Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural
yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/
etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, dan hanya dapat
disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pasal 31
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural
dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali
dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Pasal 32
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural
yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai
siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu
setempat.
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Bagian Pertama
Klasifikasi Program Siaran
Pasal 33
(1) Program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan
kelompok usia, yaitu:
a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak
berusia 2-6 tahun;
60 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-anak, yakni khalayak berusia 7 - 12
tahun;
c. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17
tahun;
d. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun;
dan
e. Klasifikasi SU: Siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
(2) Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
harus ditayangkan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia
penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+)
secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara
berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi
program siaran.
(3) Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) di atas berlaku juga untuk penayangan ulang program siaran.
(4) Program siaran radio wajib menyesuaikan dengan klasifikasi
penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengaturan tentang waktu siaran.
Pasal 34
(1) Program siaran dengan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) harus
disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan
bimbingan orangtua.
(2) Imbauan atau peringatan tambahan sebagaimana yang dimaksud ayat
(1) di atas ditampilkan pada awal tayangan program siaran.
(3) Imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan
orangtua sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) di atas tidak serta
merta menggugurkan tanggungjawab hukum lembaga penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia| 61
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Bagian Kedua
Klasifikasi P
Pasal 35
(1) Program siaran klasifikasi P adalah program siaran yang khusus dibuat
dan ditujukan untuk anak usia pra-sekolah yang mengandung muatan,
gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak
usia pra-sekolah.
(2) Program siaran klasifikasi P berisikan hiburan dan pendidikan yang
memiliki muatan dan nilai-nilai pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya,
serta budi pekerti yang kuat.
(3) Program siaran klasifikasi P ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul
09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00.
(4) Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan:
a. adegan kekerasan dan/atau berbahaya;
b. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
c. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal,
klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik;
d. muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak
pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut
sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
e. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan
psikis anak usia pra-sekolah, seperti: perceraian, perselingkuhan,
bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau
penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);
62 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
f. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan
jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan
visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut
wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo
program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan
majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan
alat pembesar payudara dan alat vital;
g. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan
h. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual.
Bagian Ketiga
Klasifikasi A
Pasal 36
(1) Program siaran klasifikasi A khusus dibuat dan ditujukan untuk anakanak
serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai
dengan perkembangan jiwa anak-anak.
(2) Program siaran klasifikasi A berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu
pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan,
apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu anak-anak tentang
lingkungan sekitar.
(3) Program siaran klasifikasi A dapat menampilkan nilai-nilai dan perilaku
anti-sosial sepanjang bukan sebagai suatu hal yang dapat dibenarkan
dan diikuti dengan penggambaran sanksi dan/atau akibat atas perilaku
anti-sosial tersebut.
(4) Program siaran klasifikasi A dilarang menampilkan:
a. adegan kekerasan dan/atau berbahaya;
b. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
c. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal,
klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik;
Komisi Penyiaran Indonesia| 63
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
d. muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak
pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut
sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
e. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan
psikis anak anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri,
pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan
NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);
f. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan
jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan
visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut
wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo
program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan
majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan
alat pembesar payudara dan alat vital;
g. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan
h. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual.
(5) Program siaran anak-anak diutamakan disiarkan dari pukul 05.00 hingga
pukul 18.00 waktu setempat.
Bagian Keempat
Klasifikasi R
Pasal 37
(1) Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan
tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
(2) Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu
pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan,
apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang
lingkungan sekitar.
64 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(3) Program siaran klasifikasi R dapat mengandung pembahasan atau
penggambaran adegan yang terkait dengan seksualitas serta pergaulan
antar pria-wanita sepanjang disajikan dalam konteks pendidikan fisik
dan psikis remaja.
(4) Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan:
a. muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak
pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut
sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
b. muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal,
klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik;
c. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis
remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/
atau horor;
d. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual;
e. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan
jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan
visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom
dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang
masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan
bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat
vital; dan/atau
f. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
Bagian Kelima
Klasifikasi D
Pasal 38
(1) Program siaran klasifikasi D adalah program siaran sebagaimana diatur
pada Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf
a, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 59 ayat (3).
(2) Program siaran klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 -
03.00 waktu setempat.
Komisi Penyiaran Indonesia| 65
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Bagian Keenam
Klasifikasi SU
Pasal 39
Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang
tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap
layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal
35, Pasal 36, dan Pasal 37.
BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
Bagian Satu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik
Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak
menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
b. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
c. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/
atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan
penghakiman; dan
66 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
d. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara:
1) disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu
kurang dari 24 jam setelah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan,
dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran;
2) mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan
3) mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama
dalam program yang sama.
Bagian Kedua
Penggambaran Kembali
Pasal 41
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu
peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menyertakan penjelasan yang eksplisit bahwa apa yang disajikan tersebut
adalah reka ulang dengan menampilkan keterangan tertulis dan/atau
pernyataan verbal di awal dan di akhir siaran;
b. dilarang melakukan perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau
informasi yang dapat merugikan pihak yang terlibat;
c. menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan atas reka ulang peristiwa
tersebut; dan
d. tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara
dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau
langkah-langkah operasional aksi kejahatan.
Pasal 42
(1) Pemanfaatan gambar dokumentasi peristiwa tertentu wajib
mencantumkan tanggal dan lokasi peristiwa.
Komisi Penyiaran Indonesia| 67
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(2) Peristiwa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas meliputi:
kerusuhan, bencana, dan/atau bentrokan.
Bagian Ketiga
Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Pasal 43
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program
siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara
membuat dan mengaktifkan bahan peledak;
b. tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap
tersangka tindak kejahatan;
c. tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh
kepolisian;
d. tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun
bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta
pengadilan;
e. tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
f. menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual
dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan
keluarganya;
g. menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga
pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah
umur;
h. tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka
ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku; dan
i. tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan
berulang-ulang.
68 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang
yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam
kondisi mengenaskan.
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
(1) menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara
lengkap dan benar;
(2) tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau
antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga
terlibat; dan
(3) tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang
diduga terlibat.
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan
wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan
dalam peraturan ini.
Komisi Penyiaran Indonesia| 69
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan
tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
a. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku; dan
b. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci.
Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan.
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib
mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat
yang terkena bencana atau musibah.
Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
a. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat,
dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up;
dan/atau
e. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.
70 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 51
Program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber
kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.
BAB XIX
HAK SIAR
Pasal 52
(1) Program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memiliki
dan mencantumkan hak siar.
(2) Program siaran yang memuat penggunaan potongan gambar (footage)
dan/atau potongan suara yang berasal dari lembaga penyiaran lain yang
memiliki hak siar wajib mencantumkan hak siar lembaga penyiaran lain
tersebut secara jelas, menempatkannya dalam konteks yang tepat dan
adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi objek siaran dan
melakukan verifikasi atas kebenaran isinya.
(3) Program siaran yang memuat penggunaan potongan gambar (footage)
dan/atau potongan suara yang berasal dari sumber di luar dari
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di atas, wajib menyebutkan
asal sumber serta melakukan verifikasi atas kebenaran isinya.
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 53
(1) Program siaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar, baik tertulis atau lisan sebagai bahasa pengantar utama.
Komisi Penyiaran Indonesia| 71
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(2) Program siaran dapat menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa
pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan,
apabila diperlukan, untuk mendukung program siaran tertentu.
(3) Program siaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa
pengantar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bahasa asing dalam pemberitaan hanya boleh disiarkan paling
banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per
hari;
b. wajib menyertakan teks dalam Bahasa Indonesia, dengan
pengecualian program khusus berita bahasa asing, pelajaran bahasa
asing, pembacaan kitab suci, siaran olahraga atau siaran langsung;
c. sulih suara paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah
program siaran berbahasa asing dari seluruh waktu siaran per hari;
dan
d. program yang disajikan dengan teknologi bilingual tidak termasuk
sebagai program yang disulihsuarakan.
(4) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk
khalayak berkebutuhan khusus.
Pasal 54
(1) Program siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang
Negara, dan Lagu Kebangsaan tunduk pada peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib disiarkan pada awal pembukaan
siaran dan lagu wajib nasional wajib disiarkan pada akhir siaran setiap
harinya.
(3) Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib disiarkan pada pukul 06.00 waktu
setempat dan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat bagi
lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 jam.
72 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
BAB XXI
SENSOR
Pasal 55
(1) Program siaran dalam bentuk film wajib memperoleh dan menampilkan
tanda lulus sensor berupa pernyataan lulus sensor dengan bukti nomor
surat atau registrasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan
ditayangkan sebelum disiarkan.
(2) Program siaran dalam bentuk promo film dan/atau iklan wajib
memperoleh tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang sebelum disiarkan.
(3) Tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
sebagaimana yang diatur pada ayat (1) dan (2) di atas tidak serta-merta
membuktikan kesesuaian program siaran dengan peraturan ini.
BAB XXII
PROGRAM SIARAN BERLANGGANAN
Pasal 56
Program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib:
a. melalui sensor internal; dan
b. mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi
program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia
sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2).
Pasal 57
Program Siaran Berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 56 dilarang menampilkan hal-hal yang
diatur dalam Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l, serta Pasal 23 huruf a, b, c, dan e.
Komisi Penyiaran Indonesia| 73
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 58
(1) Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi
paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per
hari.
(3) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi
paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per
hari.
(4) Program siaran iklan dilarang menayangkan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi,
pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/
atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain,
gender atau kelompok lain;
b. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga
sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa
yang diiklankan;
g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan
nilai-nilai agama.
(5) Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli
(built in) iklan.
74 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 59
(1) Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 –
05.00 waktu setempat.
(2) Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang
dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
(3) Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan
dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas
seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00
waktu setempat.
Pasal 60
(1) Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga
penyiaran swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh
waktu siaran iklan niaga per hari.
(2) Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga
penyiaran publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh
waktu siaran iklan per hari.
(3) Program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cumacuma
untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut: keselamatan
umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan
kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(4) Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, program
siaran iklan layanan masyarakat wajib diberikan potongan harga khusus.
(5) Program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan pada masa
kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah
harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan peraturan
teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
(6) Waktu siar program iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas wajib memperhatikan penyebaran
tayangan di setiap program siaran per hari.
Komisi Penyiaran Indonesia| 75
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Pasal 61
Program siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai
narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurangkurangnya
3 detik untuk semua durasi spot.
Pasal 62
Program siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang
tertentu sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan.
Pasal 63
Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis
yang menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total
persentase durasi iklan per hari.
Pasal 64
Program siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/
atau kegiatan tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total
persentase durasi iklan per hari.
Pasal 65
Program siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan
produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai
batas yang jelas dalam bentuk bumper.
Pasal 66
(1) Promo program siaran adalah iklan yang tidak dihitung dalam total
persentase durasi iklan terhadap program per hari.
(2) Penayangan promo program siaran wajib menyesuaikan dengan
penggolongan program siaran.
76 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
BAB XXIV
PROGRAM ASING
Pasal 67
Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30%
(tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.
BAB XXV
PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Pasal 68
(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit
60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran
berjaringan per hari.
(2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas
paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan
pada waktu prime time waktu setempat.
(3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara
bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per
seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
BAB XXVI
PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
Pasal 69
(1) Program siaran yang bermuatan penggalangan dana dan bantuan tidak
boleh menggunakan gambar, suara korban korban bencana, dan/atau
keluarga korban untuk trailler atau filler program penggalangan dana
bencana.
Komisi Penyiaran Indonesia| 77
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(2) Dana yang dikumpulkan dari khalayak harus dinyatakan sebagai
sumbangan masyarakat.
(3) Sumbangan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di atas
tidak dapat digunakan dalam kegiatan tanggung jawab sosial lembaga
penyiaran (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai pengumpul dan
pengelola dana sumbangan.
BAB XXVII
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
Pasal 70
(1) Program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya
wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang.
(2) Program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya
dilarang dijadikan sarana perjudian dan penipuan.
(3) Program siaran kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah
lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short
Message Services (SMS) wajib memberitahukan secara jelas, lengkap,
dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan
serta cara menghentikan keikutsertaan.
BAB XXVIII
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Pasal 71
(1) Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan
Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(2) Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para
peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
78 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(3) Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum
dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
(4) Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk
iklan.
(5) Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan
serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau
Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
(6) Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundangundangan,
serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang
ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
BAB XXIX
PENGAWASAN, SOSIALISASI, DAN REKAMAN
Bagian Pertama
Pengawasan
Pasal 72
KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran dan memberikan sanksi
administratif terhadap pelanggaran Standar Program Siaran.
Bagian Kedua
Sosialisasi
Pasal 73
Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Standar Program Siaran
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembuatan, pengolahan,
pembelian, penyiaran, dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
Komisi Penyiaran Indonesia| 79
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Bagian Ketiga
Materi Rekaman Siaran
Pasal 74
(1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran
secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan.
(2) Untuk kepentingan penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan
keputusan sanksi administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat,
lembaga penyiaran wajib menyerahkan materi rekaman program siaran
yang diadukan bila diminta KPI secara resmi.
BAB XXX
SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB
Pasal 75
(1) Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI.
(2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas
dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau
g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
80 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 76
(1) Bila terjadi pelanggaran atas Standar Program Siaran, maka yang
bertanggungjawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program
yang mengandung pelanggaran tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas berlaku
untuk seluruh jenis program, baik program yang diproduksi sendiri, yang
dibeli dari pihak lain, yang merupakan kerjasama produksi, maupun yang
disponsori.
Pasal 77
(1) Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan
tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI
berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran
yang bersangkutan.
(2) Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,
KPI akan mengumumkan pelanggaran tersebut kepada publik.
Pasal 78
(1) KPI dapat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan dan
menerbitkan pernyataan apabila aduan dari setiap orang atau kelompok
yang mengetahui adanya pelanggaran atas P3 dan SPS terbukti benar.
(2) Waktu dan bentuk penyiaran serta penerbitan pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas ditentukan oleh KPI melalui surat
keputusan.
Komisi Penyiaran Indonesia| 81
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
BAB XXXI
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Teguran Tertulis
Pasal 79
(1) Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan
Pasal 6; Pasal 7 huruf b, c, dan d; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); Pasal
11; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17;
Pasal 18 huruf e, g, h, i, j, dan k; Pasal 19; Pasal 20 ayat (3); Pasal 21;
Pasal 22; Pasal 23 huruf d; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (2); Pasal 28
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1) huruf
a, b, c, d, e, dan g dan ayat (2); Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4); Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 35 ayat (4); Pasal 36
ayat (4); Pasal 37 ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41;
Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Pasal 49; Pasal
50 huruf a dan c; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 55 ayat (1)
dan ayat (2); Pasal 56; Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf d,
f, g, h, dan ayat (5); Pasal 59; Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 65; Pasal
66 ayat (2); Pasal 67; Pasal 68; Pasal 69; Pasal 70; Pasal 71, dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis oleh KPI.
(2) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
pertama dan kedua atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga
penyiaran paling sedikit selama 7 (tujuh) hari kalender.
(3) Dalam hal lembaga penyiaran tidak memperhatikan teguran pertama
dan kedua, KPI akan memberikan sanksi administratif lain sebagaimana
diatur pada ketentuan Pasal 75 ayat (2).
82 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Bagian Kedua
Penghentian Sementara
Pasal 80
(1) Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan
Pasal 7 huruf a; Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l; Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2); Pasal 23 huruf a, b, c, dan e; Pasal 24; Pasal 28 ayat (4); Pasal 30 ayat
(1) huruf f; Pasal 48; Pasal 50 huruf b, d, dan e; Pasal 57; Pasal 58 ayat (4)
huruf a, b, c, d, dan e; dan Pasal 70 ayat (2), dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu.
(2) Selama waktu pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berlangsung, lembaga
penyiaran dilarang menyajikan program siaran dengan format sejenis
pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
(3) Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diberikan peringatan
tertulis, maka program siaran yang mendapat sanksi administratif
penghentian sementara tersebut dikenakan sanksi administratif lain
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2).
Bagian Ketiga
Sanksi Denda
Pasal 81
Program siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh
waktu siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah
mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling
banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Komisi Penyiaran Indonesia| 83
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Pasal 82
Program siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu
setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), setelah mendapat
teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak
Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 83
Lembaga penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program
siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
seluruh waktu siaran iklan niaga per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 60
ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi
paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 84
Dalam hal lembaga penyiaran swasta tidak melaksanakan denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka
sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya
kewajiban membayar denda administratif.
Bagian Keempat
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Pasal 85
(1) Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan
kedua dapat dilakukan oleh KPI tanpa melalui tahapan klarifikasi dari
lembaga penyiaran.
84 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(2) Penjatuhan sanksi administratif di luar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas, dilakukan melalui tahapan klarifikasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. KPI menyampaikan surat undangan pemeriksaan pelanggaran
kepada lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran
setelah ditetapkan dalam rapat pleno KPI;
b. Setiap lembaga penyiaran yang diminta melakukan klarifikasi
wajib memenuhi undangan KPI dan diwakili oleh direksi dan/atau
pejabat pengambil keputusan yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap program siaran yang melanggar;
c. Dalam hal lembaga penyiaran tidak memenuhi undangan dari
KPI dan/atau hanya memberikan klarifikasi secara tertulis,
maka lembaga penyiaran yang bersangkutan dianggap telah
menggunakan haknya untuk menyampaikan klarifikasi terhadap
pelanggaran yang dilakukan;
d. Sidang pemeriksaan pelanggaran dipimpin oleh Ketua, Wakil
Ketua atau Anggota KPI yang ditunjuk untuk memimpin sidang
pemeriksaan pelanggaran;
e. Sidang pemeriksaan pelanggaran dihadiri sekurang-kurangnya
2 (dua) orang Anggota KPI dan dituangkan dalam berita acara
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh perwakilan lembaga
penyiaran dan Anggota KPI yang hadir;
f. Sidang pemeriksaan pelanggaran dilakukan secara tertutup,
didokumentasikan secara administratif, dan tidak diumumkan
kepada publik;
g. Dokumen pemeriksaan, bukti rekaman pelanggaran, dokumen
temuan pemantauan, dan berita acara pemeriksaan menjadi
bahan bukti pendukung dalam penjatuhan sanksi; dan
h. Hasil pemeriksaan pelanggaran selanjutnya dilaporkan ke rapat
pleno KPI yang akan memutuskan dan/atau menetapkan jenis
sanksi administratif yang dijatuhkan atas pelanggaran yang
dilakukan oleh lembaga penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia| 85
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Pasal 86
(1) Penjatuhan setiap jenis sanksi administratif wajib dilakukan oleh KPI
dalam rapat pleno.
(2) Rapat pleno penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh KPI selambatlambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah proses pemeriksaan pelanggaran.
(3) Penetapan jenis sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan
hasil klarifikasi yang didukung dengan bukti-bukti yang meliputi:
bukti aduan, bukti rekaman, dan/atau bukti hasil analisis.
(4) Keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi administratif sebagaimana
yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh Anggota KPI yang menghadiri rapat pleno.
Pasal 87
(1) Sanksi denda administratif di luar ketentuan sebagaimana diatur pada
Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dapat dijatuhkan berdasarkan sanksi
denda administratif yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran,
Peraturan Pemerintah, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran.
(2) Pembayaran denda administratif dilakukan oleh lembaga penyiaran
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak surat keputusan
penjatuhan sanksi denda administratif diterima.
(3) Pembayaran denda administratif oleh lembaga penyiaran dilakukan pada
kantor kas negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
(4) Dalam pelaksanaan sanksi denda administratif yang dibayarkan kepada
kas negara, KPI melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan
RI untuk memperoleh laporan pembayaran pelaksanaan sanksi denda
administratif.
86 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
(5) Lembaga penyiaran wajib menyampaikan salinan tanda bukti pembayaran
denda administratif kepada KPI dan KPI wajib mencatat serta membuat
laporan keuangan tentang pembayaran denda administratif secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 88
(1) Sanksi administratif pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu dan
sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran hanya
dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Penyampaian suatu perkara kepada lembaga peradilan disebabkan
terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI
berdasarkan keputusan rapat pleno dan dilengkapi dengan berita acara
rapat.
(3) Dasar penyampaian suatu perkara kepada lembaga peradilan untuk
penetapan sanksi administratif pembekuan kegiatan siaran untuk waktu
tertentu dan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan
penyiaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 89
(1) Keputusan penjatuhan sanksi administratif dibuat dalam surat keputusan
KPI.
(2) Surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) diberikan dalam sidang khusus KPI
dengan agenda penyampaian keputusan penjatuhan sanksi administratif.
(3) Sidang khusus KPI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas wajib
dihadiri oleh lembaga penyiaran yang diwakili oleh direksi dan/atau
pejabat pengambil keputusan yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap program siaran yang melanggar.
Komisi Penyiaran Indonesia| 87
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
(4) Proses sidang khusus penyampaian keputusan dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh pihak lembaga penyiaran dan Anggota
KPI yang hadir.
Pasal 90
(1) Lembaga penyiaran berhak mengajukan keberatan atas surat keputusan
KPI mengenai sanksi administratif.
(2) Keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas disampaikan
kepada KPI secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal surat keputusan mengenai sanksi administratif KPI diterima.
(3) KPI wajib mempelajari keberatan yang disampaikan oleh lembaga
penyiaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4) Tanggapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) di atas diputuskan
melalui rapat pleno yang dilengkapi dengan berita acara rapat.
(5) KPI wajib menyampaikan tanggapan atas keberatan lembaga penyiaran
secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas dilaksanakan.
(6) Isi tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas dapat berupa
diterima atau ditolaknya keberatan.
(7) Bila rapat pleno memutuskan keberatan diterima, KPI mengubah dan/
atau memperbaiki surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif.
(8) Jika lembaga penyiaran mengajukan keberatan atas sanksi administratif,
maka pelaksanaan surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif
dapat dilaksanakan setelah KPI menyampaikan keputusan berupa
tanggapan atas keberatan yang diajukan lembaga penyiaran.
(9) Hak mengajukan keberatan atas surat keputusan KPI mengenai sanksi
administratif hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
88 | Komisi Penyiaran Indonesia
2012 | Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS)
Pasal 91
(1) KPI wajib membuat dokumen rekapitulasi penjatuhan sanksi administratif
setiap lembaga penyiaran.
(2) KPI wajib mengumumkan kepada publik setiap sanksi administratif yang
dijatuhkan kepada lembaga penyiaran.
(3) KPI dapat menyampaikan dokumen rekapitulasi sanksi administratif
yang telah diberikan kepada lembaga penyiaran kepada publik dan/atau
pihak-pihak yang berkepentingan.
(4) Dokumen rekapitulasi sanksi administratif menjadi dasar pertimbangan
bagi KPI dalam memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran.
BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Standar Program Siaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan
perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, peraturan
perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta
pandangan umum dari masyarakat.
Pasal 93
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran
dinyatakan tidak berlaku.
Komisi Penyiaran Indonesia| 89
Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) | 2012
Pasal 94
Peraturan KPI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 22 Maret 2012
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,
Mochamad Riyanto, S.H., M.Si




Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN jangan lupa komen dan berbagi :)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar