Kamis, 15 Maret 2018

KODE UNTUK MOS OSPEK MABA SMA SMK ESKUL SEKOLAH UKM KULIAH Reviewed by Esemka Date 3/15/2018 08:50:00 AM

KODE UNTUK MOS OSPEK MABA SMA SMK ESKUL SEKOLAH UKM KULIAH

Tidak ada komentar :
Tiba tiba nemu gini, 2018 masih ada ga ya yang butuh ginian? wkwkwk


pulpen cepat : faster
pisang 1 sisir : pisang dan 1 buah
sisir (bukan pisang yg sesisir, hmm
emang mau jualan…!! )
biskuit Argentina : Tango
buah cium matahari : sunkiss
(plesetan dari jeruk Sunkist)
buah permisi : mangga
air mineral enam T : air minerak
merek VIT (jadinya VI T)
buah putri salju : apel / kesemek
buah centil : kesemek
lollipop tawar : jarum pentul
roti tawar / jepang : pembalut
terigu, jagung, wortel, tauge seharga
Rp500,- : bakwan
gulali tawar : kapas
alas kaki jepit : sendal jepit
LIFE IS NEVER FLAT : chitato
PO CARI MANIS : pocari sweat
(diplesetin SWEAT menjadi sweet )
save snack : snack selamat
sabun genit : sabun colek
buah kasian : apel malang
avatar damai : pisang (damai : piss,
avatar : aang. jadilah pisang)
permen bau : permen kaki
minuman 3 kaki : larutan cap kaki 3
ketombe : nasi putih
pudding goreng : tahu goreng
sayur basi : sayur asem
Air Desa = Air putih / Aqua
Sayur kamu banget = Sayur lo deh
Pulpen cita-cita : Pulpen merk Pilot
Buku terang : Buku merk sinar dunia
Permen serigala : Foxs
Permen dangdut : Lolipop
Air kencing kuda : Air aqua
Pasir rakyat jelat + 3T : Nasi + Tahu,
tempe, telur
Terowongan berlumpur : Kue
semprong berisi
Makanan singa bergoyang : Leo
kripik kentang
Minuman matahari hijau : Minuman
dari sungreen seperti Vitazone
Buah putri salju : Apel/Kesemek
Nasi betadine : Nasi goreng / Nasi +
Kecap
Nasi fullcolour : Nasi apa aja,
asalkan warna warni
Nasi aking basah: Nasi putih biasa
Nasi michael jackson : Nasi putih
(kayak mukanya yang putih)
Sayur sabun warna-warni : Sayur sop
dengan berbagai macam isi terutama
wortel
Tumis padi sunda : Tumis pare
Sayur ibu menyusui : sayur daun
katuk
Pasangan barbie megang tong
berdarah : kentang balado
Kedelai borokan : Tempe
Keripik cacar : Peyek
Snack perban jangan dibawa, jangan
disentuh : Taro (pelesetan dari kata
TAROH!! ga boleh diambil hehe)
Buah berjantung : Pisang
Air infuse 195ml : Air diganti
labelnya jadi tulisan infuse 195ml
Rambut reggae goreng : Indomie
keriting goreng
Teletubies merah bertato besar :
Potato besar
Chiki eko teriak : Cuba (dulu pas
mamamia –> ba cuba cuba hehe)
Snack melayang : Jetz
Coklat biliar besar : Caca besar
Biskuit tiga diva : Biskuit roma yang
ada gambar tiga divanya
Buah full colour : Jeruk
Telur mata sapi normal : Telur mata
sapi gak pecah
Spongebob goreng : Tahu goreng
Singkong I Love U : Kusuka
Keju berputar : Richese roll
Ratu perak : Silverqueen
Permen senang putih : Happydent
white
Buah upacara : Apel
Air mbah surip : Jamu
Ikan masuk angin : Ikan kembung
Biskuit ade rai : Biskuat (kan aderai
kuat. OTOT gitu loh!)
Minuman daerah saya, minuman area
saya, minuman dunia saya : Mizone
(plesetan dari me = saya
zone=daerah/ area. MEZONE tapi
diplesetin)
Buah lesbi/homo : Jeruk
Susu kebangsaan : Susu bendera
Coklat hujan : Coklat payung
Minuman perkakas : 2Tang
Mall cilandak : Chitos
Wafer piramida : Gery piramid
Minuman dugem : Club
pocongkkkk ijo : Lontong
Teh hijaubaru : NU green tea
Guling berdarah : Sosis diberi saus
Nasi trio macan : Nasi + iwak peyek
Coklat kembar : choki choki
Minuman permisi : mangga
Minuman trio macan: JG ( Jus
Ginseng )
Chiki pesawat tempur : Jetz
Kue waktu bagus : Good time
Buah sir : Buah sirsak
Permen band : Goliat
Nasi orang meninggal : Nasi kuning
Buah vampir : Buah pir
Buku suci isi 38 cap lawang sewu :
Buku gambar cap lawang sewu
Chiki mall : Chetos
Snack sendawa : TUC
Air mineral merk osis : Air mineral
cap oasis
Saya minum 2 : Yakult
Buah dad say yes : papaya
Chiki pembohong : Lays
Nasi suci : Nasi putih biasa
Buah raja mesir : Buah pir
Minuman boom : Tebs
Kerupuk dangdut: Kerupuk udang
Buah firaun: pir
Sayur PH-7 : Sayur asem
Biskuit cium itali : Malkist roma
Air putih dihormati : Susu bendera
putih
Minuman piala dunia : Coca-cola
Biskuit keberuntungan : Biskuit
selamat
Minuman waria bencong : Aquaria
kacang cina : Kacang sanghai DEKA
Permen maksiat : Kiss
Nasi Magma = Nasi Beras Merah
mata melirik ke kanan = telor
ceplok,kuningnya dibuat di kanan
cacing menggeliat = Mie goreng
sayur si putih berkepala kuning =
sayur toge
buah selimut = pisang dikupas
kulitnya dibawa
minuman ustad = air putih ( kalau
sembur orang kesurupan pan pake
aer putih ustad”)
minuman aku dan kamu = tekita (kita
= aku dan kamu)
rumah iglo=nasi yang dibentuk kayak
direstoran
telor mata kedip=telor mata sapi
sayur kuah 5 warna=sop
(berkuah,isinya warna warni kayak
wortel kentang dsb)
buah dad say yes= papa ya (pepaya)
air “putih”=susu
snack monyet monyet gila=MOnyet
MOnyet GIla (MOMOGI)
Dewi Sri Berjemur = nasi Goreng
Dodol Sapi….=SOZZIS
1+lada=Selada
T+Kekebalan = Timun
air Bilangan ‘2,3,5’ = Aer minum cap
Pr*ma
buah Bulan Sabit = Pisang
kaka’ Amis Trick = Teh Manis
Binatang Dua Huruf Kriuk2 = Kerupuk
Udang
Minuman Dwi panzer = Aer Merk
2tang
kerupuk union = Kerupuk Bawang
(plesetan dari bhs inggris ONION =
bawang)
Minuman Kanibal= Nutrisari (jeruk
makan jeruk. Kanibal kaan? hehe)
Sayur cina / Stempel AIR = Cap Cay
(stempel = cap, air = cai dalam
bahasa sunda)
usus Merdeka = Susu Bendera
Telletubbies mencari keringat = Po
cari sweat
botol minum team = CLUB
keripik cinta = minori (bentuk
kripiknya hati )
landak fruit = salak
Pulpen cepat : Pulpen bermerk Faster
Pulpen cita-cita : Pulpen merk Pilot
Buku terang : Buku merk sinar dunia
Permen serigala : Foxs
Permen dangdut : Lolipop
Air kencing kuda 1 botol : Air aqua 1
botol
Pasir rakyat jelata + 3T : Nasi +
Tahu, tempe, telur
Terowongan berlumpur : Kue
semprong berisi
Makanan singa bergoyang : Leo
kripik kentang
Minuman matahari hijau : Minuman
dari sungreen seperti Vitazone
Pisang 1 sisir : Pisang dan 1 buah
sisir (bukan pisang sesisir)
Biskuit argentina : Tango
Buah cium matahari : Sunkiss
(plesetan dari sunkist)
Buah permisi : Mangga
Air mineral enam T : Air mineral merk
VIT (dipisah VI T)
Buah putri salju : Apel/Kesemek
Buah centil : Kesemek
Lolipop tawar : Jarum pentul
Roti tawar/jepang : Pembalut
Terigu, jagung, wortel, toge, seharga
Rp 500,- : Bakwan
Gulali Tawar : Kapas
Alas kaki jepit : Sandal jepit
Life Is Never Flat : Chitato
Po Cari Manis : Pocari sweat
Save snack : Snack merk selamat
Sabun genit : Sabun colek
Buah kasian : Apel malang
Avatar damai : Pisang (damaieace,
avatar:aang = peace aang = pisang)
Permen bau : Permen kaki (hot hot
pop)
Minuman tiga kaki : Minuman larutan
cap kaki tiga
Ketombe : Nasi putih
Pudding goreng : Tahu goreng
Sayur basi : Sayur asem
Nasi betadine : Nasi goreng / Nasi +
Kecap
Nasi full colour : Nasi apa aja,
asalkan warna-warni
Nasi aking basah : Nasi putih biasa
Nasi michael jackson : Nasi putih
(kayak mukanya yang putih)
Sayur sabun warna-warni : Sayur sop
dengan berbagai macam isi terutama
wortel
Tumis padi sunda : Tumis pare
Sayur ibu menyusui : sayur daun
katuk
Pasangan barbie megang tong
berdarah : kentang balad
Kedelai borokan : Tempe
Keripik cacar : Peyek
Snack perban jangan dibawa, jangan
disentuh : Taro
Buah berjantung : Pisang
Air infuse 195ml : Air diganti
labelnya jadi tulisan infuse 195ml
Rambut reggae goreng : Indomie
keriting goreng
Teletubies merah bertato besar :
Potato besar
Chiki eko teriak : Cuba
Snack melayang : Jetz
Coklat biliar besar : Caca besar
Biskuit tiga diva : Biskuit roma yang
ada gambar tiga divanya
Buah full colour : Jeruk
Telur mata sapi normal : Telur mata
sapi gak pecah
Spongebob goreng : Tahu goreng
Singkong I Love U : Kusuka
Keju berputar : Richese roll
Ratu perak : Silverqueen
Permen senang putih : Happydent
white
Buah upacara : Apel
Air mbah surip : Jamu
Ikan masuk angin : Ikan kembung
Biskuit ade rai : Biskuat
Minuman daerah saya, minuman area
saya, minuman dunia saya : Mizone
Buah lesbi/homo : Jeruk
Susu kebangsaan : Susu bendera
Coklat hujan : Coklat payung
Minuman perkakas : 2Tang
Mall cilandak : Chitos
Wafer piramida : Gery piramid
Minuman dugem : Club
Pocong ijo : Lontong
Teh hijau baru : NU green tea
Guling berdarah : Sosis diberi saus
Nasi trio macan : Nasi + iwak peyek
Coklat kembar : choki choki
Minuman permisi : Jus mangga
Minuman trio macan : JG ( Jus
Ginseng )
Chiki pesawat tempur : Jetz
Kue waktu bagus : Good time
Buah sir : Buah sirsak
Permen band : Goliat
Nasi orang meninggal : Nasi kuning
Buah vampir : Buah pir
Buku suci isi 38 cap lawang sewu :
Buku gambar cap lawang sewu
Chiki mall : Chetos
Snack sendawa : TUC
Air mineral merk osis : Air mineral
cap oasis
Saya minum 2 : Yakult
Buah dad say yes : papaya
Chiki pembohong : Lays
Nasi suci : Nasi putih biasa
Buah raja mesir : Buah pir
Minuman boom : Tebs
Kerupuk dangdut : Kerupuk udang
Buah firaun : pir
Sayur cina : Capcay
Sayur PH-7 : Sayur asem
Teletubies mencari keringat : Pocari
sweat
Snack pesawat : Jetz
Biskuit cium itali : Malkist roma
Air putih dihormati : Susu bendera
putih
Minuman piala dunia : Coca-cola
Biskuit keberuntungan : Biskuit
selamat
Minuman waria/bencong : Aquaria
Kacang cina : Kacang sanghai DEKA
Air 235 : Air minum cap prima
Permen maksiat : Kiss
H2O putih rasa kusuka : aqua
Minuman 7 kali penyaringan : teh
btol sosro
Roti agung roti raja
Permen pria kompak : mentos
Semoga ini membantu , semua semat
mata hanya untuk berbagi.
Read More

Senin, 05 Februari 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH Reviewed by Esemka Date 2/05/2018 09:00:00 AM

PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Tidak ada komentar :
SALINAN




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  104  TAHUN 2014

TENTANG

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang  :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 

Mengingat :  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014.  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; 
-2- 
 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

MEMUTUSKAN: Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.    Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran;  2. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan  yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya; 3. Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar;  4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
-3- 
 

Pasal 2 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentik dan non-autentik.  (2) Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik. (3) Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio,  projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri. (4) Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif. (5) Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tes, ulangan, dan ujian. (6) Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.  (2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.  (3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:    a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;  b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;  c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d. memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 4 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus.  (2) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua bentuk penilaian. (3) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.  (4) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masing-masing bentuk penilaian. (5) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada karakteristik pendekatan, model, dan instrumen yang digunakan.  (6) Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik meliputi:  a. materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
-4- 
 

b. bersifat lintas muatan atau mata pelajaran; c. berkaitan dengan kemampuan peserta didik; d. berbasis kinerja peserta didik; e. memotivasi belajar peserta didik; f. menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;  g. memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;   h. menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;  i. mengembangkan kemampuan berpikir divergen;  j. menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;  k. menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;  l. menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;  m. terkait dengan dunia kerja;  n. menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan o. menggunakan berbagai cara dan instrumen;  (7) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.  (8) Acuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. 

Pasal 5 (1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.  (2) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi  sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.  (3) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.  (4) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.  (5) Keterampilan abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan  (6) Keterampilan konkrit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.   (7) Sasaran penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pembelajaran. 
-5- 
 

Pasal 6 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.   (2) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.   (3) Kompetensi sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus.  (4) Kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata.  (5) Kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum.  (6) Penguasaan tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu.  (7) Khusus untuk SD/MI Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk deskripsi. 

Pasal 7 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.   (2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi  sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).   (3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi  pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:  a. 3,85 - 4,00 dengan  huruf A; b. 3,51 - 3,84 dengan  huruf A-; c. 3,18 - 3,50 dengan  huruf B+; d. 2,85 - 3,17 dengan  huruf B; e. 2,51 - 2,84 dengan  huruf B-; f. 2,18 - 2,50 dengan  huruf C+; g. 1,85 - 2,17 dengan  huruf C; h. 1,51 - 1,84 dengan  huruf C-; i. 1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan j. 1,00 - 1,17 dengan  huruf D.


-6- 
 

Pasal 8 (1) Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi:  a. ketuntasan penguasaan substansi; dan   b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.  (2) Ketuntasan penguasaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.  (3) Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketuntasan belajar dalam:  a. setiap semester; dan  b. setiap tahun pelajaran.  (4) Ketuntasan belajar dalam setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.   (5) Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas. 

Pasal 9 (1) Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan predikat Baik.  (2) Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling kecil 2,67.  (3) Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan paling kecil 2,67. 

Pasal 10 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian.  (2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan paling sedikit memuat komponen materi, konstruksi, dan bahasa.  (3) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi keterampilan paling sedikit memuat komponen materi dan konstruksi. (4) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap paling sedikit memuat materi. 

Pasal 11 (1) Pelaporan hasil belajar dilakukan oleh Pendidik.  (2) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk laporan hasil semua bentuk penilaian. 
-7- 
 
 (3) Pelaporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengolahan oleh Pendidik dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).  (4) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk mengisi Rapor.  (5) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk angka dan deskripsi.  (6) Khusus untuk SD/MI Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk deskripsi.

Pasal 12 (1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh Pendidik digunakan untuk menentukan promosi peserta didik. (2) Promosi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. SD/MI menggunakan prinsip kenaikan kelas otomatis; dan b. SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan prinsip kenaikan kelas berdasarkan kriteria. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan ketuntasan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap. (4) Peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

Pasal 13 Penilaian Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat    1 (satu) tahun.



-8- 
 

Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA,    TTD.    MOHAMMAD NUH    Diundangkan di Jakarta  pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  REPUBLIK INDONESIA,    TTD.    AMIR SYAMSUDIN  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1507   Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah  NIP 195812011986032001
Read More

Kamis, 18 Januari 2018

Standar program siaran pada televisi Reviewed by Esemka Date 1/18/2018 09:03:00 AM

Standar program siaran pada televisi

Tidak ada komentar :


MATERI AGAMA
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai 
berikut:
1.  tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap
pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta
menghargai etika hubungan antarumat beragama;
2. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
4. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok
orang.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepen-tingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
2. Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
3. Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.

PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI

1. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi
objek isi siaran.
2. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh
menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi
mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
3. Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait
dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau
permasalahan hukum pidana.

Lanjutan materi Penghormatan thd Privasi…………….
Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.



PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
1. Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-
anak dan/atau remaja.
2. Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang
dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau
remaja.
3. Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam
peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
4. Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan
melewati pukul 21.30 waktu setempat.

Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan
lembaga pendidikan.
2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak memperolok pendidik/pengajar;
b. tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan   
    dengan  etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
c. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, 
    dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; 
d. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
e. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.

PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
1. Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
2. Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, 
           pedagang kaki lima, satpam;
b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
c. lanjut usia, janda, duda;
d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir 
      sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis; 
f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; 
g. orang dengan masalah kejiwaan.
3. Program siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial serta orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat

PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
c. menayangkan kekerasan seksual;
d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks
dan/atau persenggamaan;
e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan
    seks antarbinatang secara vulgar;
menampilkan adegan ciuman bibir;



Lanjutan larangan tayangan adegan seksual………….
h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu,
      seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
i.  menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
j. mengesankan ketelanjangan;
k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau menampilkan kata-kata cabul 
Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Program siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di
Luar nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan
bermasyarakat.
o. Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerko-saan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.

Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
1. Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan
judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan
aktivitas seks.
2. Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan
dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai
objek seks.
3. Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai
model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan
menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang
lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.

Program Bincang-bincang Seks
1. Program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai
masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah
didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
2. Program siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
3. Program siaran yang berisikan perbincangan atau pembahasan mengenai
orientasi seks dan identitas gender yang berbeda wajib disajikan secara
santun, berhati-hati, dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam
bidangnya. 

Pelarangan Adegan Kekerasan
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran,
pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan,
mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas,
pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah,
terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari
peristiwa kekerasan;
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
f. Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat

Ungkapan Kasar dan Makian
1. Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik
secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan
menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/
mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
2. Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di
atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan
bahasa asing. 

Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
1. Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA
(narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman
beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
2. Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau
penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara
detail.
3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang
merokok dan meminum minuman beralkohol.

Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
1. Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang
berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.
2. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok
dan/atau minuman beralkohol:
a. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi
     khalayak dewasa; dan
b. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/
    atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu

Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
1. Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau
supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
a. mayat bangkit dari kubur;
b. mayat dikerubungi hewan;
c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan
    kondisi mengerikan;
e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam,
     binatang, batu, dan/atau tanah;
f.  memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-
     Lain; dan/atau
g.  menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,
      seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang. 

2.    Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural
   yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/
   etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan ini, dan hanya dapat
  disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau   supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau   
supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak
menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
b. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
c. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; 
d. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara:
1.   disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu
       kurang dari 24 jam setelah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan,
             dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran;
2.   mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan
3.   mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama
       dalam program yang sama.

Penggambaran Kembali
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu
peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menyertakan penjelasan yang eksplisit bahwa apa yang disajikan tersebut
adalah reka ulang dengan menampilkan keterangan tertulis dan/atau
pernyataan verbal di awal dan di akhir siaran; 
b. dilarang melakukan perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau
informasi yang dapat merugikan pihak yang terlibat;
c. menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan atas reka ulang peristiwa
tersebut; dan
d. tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara
dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau
langkah-langkah operasional aksi kejahatan.

Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program
siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara
membuat dan mengaktifkan bahan peledak;
b. tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap
tersangka tindak kejahatan;
c. tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh
kepolisian;
d. tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

Lanjutan………………
e. tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
f. menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual
dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan
keluarganya;
g. menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga
pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah
umur;
h. tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka
ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku; dan
i. tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan
berulang-ulang.



Peliputan Terorisme
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1. menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara
Lengkap dan benar;
2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau
antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga
terlibat; dan
3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang
diduga terlibat.

Lanjutan……………..
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan
tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
a. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
b. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci


Peliputan Bencana
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
a. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat,
dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up;
dan/atau
e. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh

Read More