Kamis, 18 Januari 2018
Standar program siaran pada televisi
Reviewed by Esemka
Date 1/18/2018 09:03:00 AM
Label:
artikel
,
teknologi media
,
tv
Standar program siaran pada televisi
Posted by
Esemka
di
1/18/2018 09:03:00 AM
MATERI AGAMA
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap
pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta
menghargai etika hubungan antarumat beragama;
2. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
4. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok
orang.
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepen-tingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
2. Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
3. Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
1. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi
objek isi siaran.
2. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh
menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi
mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
3. Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait
dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau
permasalahan hukum pidana.
Lanjutan materi Penghormatan thd Privasi…………….
Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
1. Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-
anak dan/atau remaja.
2. Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang
dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau
remaja.
3. Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam
peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
4. Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan
melewati pukul 21.30 waktu setempat.
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan
lembaga pendidikan.
2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak memperolok pendidik/pengajar;
b. tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan
dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
c. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
d. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
e. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
1. Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
2. Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor,
pedagang kaki lima, satpam;
b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
c. lanjut usia, janda, duda;
d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir
sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah;
g. orang dengan masalah kejiwaan.
3. Program siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial serta orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
c. menayangkan kekerasan seksual;
d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks
dan/atau persenggamaan;
e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan
seks antarbinatang secara vulgar;
menampilkan adegan ciuman bibir;
Lanjutan larangan tayangan adegan seksual………….
h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu,
seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
j. mengesankan ketelanjangan;
k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau menampilkan kata-kata cabul
Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Program siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di
Luar nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan
bermasyarakat.
o. Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerko-saan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
1. Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan
judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan
aktivitas seks.
2. Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan
dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai
objek seks.
3. Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai
model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan
menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang
lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.
Program Bincang-bincang Seks
1. Program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai
masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah
didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
2. Program siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
3. Program siaran yang berisikan perbincangan atau pembahasan mengenai
orientasi seks dan identitas gender yang berbeda wajib disajikan secara
santun, berhati-hati, dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam
bidangnya.
Pelarangan Adegan Kekerasan
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran,
pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan,
mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas,
pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah,
terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari
peristiwa kekerasan;
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
f. Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat
Ungkapan Kasar dan Makian
1. Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik
secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan
menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/
mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
2. Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di
atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan
bahasa asing.
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
1. Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA
(narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman
beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
2. Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau
penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara
detail.
3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang
merokok dan meminum minuman beralkohol.
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
1. Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang
berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.
2. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok
dan/atau minuman beralkohol:
a. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi
khalayak dewasa; dan
b. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/
atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu
Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
1. Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau
supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
a. mayat bangkit dari kubur;
b. mayat dikerubungi hewan;
c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan
kondisi mengerikan;
e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam,
binatang, batu, dan/atau tanah;
f. memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-
Lain; dan/atau
g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,
seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
2. Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural
yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/
etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan ini, dan hanya dapat
disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau
supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak
menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
b. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
c. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman;
d. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara:
1. disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu
kurang dari 24 jam setelah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan,
dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran;
2. mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan
3. mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama
dalam program yang sama.
Penggambaran Kembali
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu
peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menyertakan penjelasan yang eksplisit bahwa apa yang disajikan tersebut
adalah reka ulang dengan menampilkan keterangan tertulis dan/atau
pernyataan verbal di awal dan di akhir siaran;
b. dilarang melakukan perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau
informasi yang dapat merugikan pihak yang terlibat;
c. menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan atas reka ulang peristiwa
tersebut; dan
d. tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara
dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau
langkah-langkah operasional aksi kejahatan.
Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program
siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara
membuat dan mengaktifkan bahan peledak;
b. tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap
tersangka tindak kejahatan;
c. tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh
kepolisian;
d. tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
Lanjutan………………
e. tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
f. menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual
dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan
keluarganya;
g. menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga
pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah
umur;
h. tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka
ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku; dan
i. tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan
berulang-ulang.
Peliputan Terorisme
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1. menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara
Lengkap dan benar;
2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau
antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga
terlibat; dan
3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang
diduga terlibat.
Lanjutan……………..
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan
tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
a. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
b. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci
Peliputan Bencana
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
a. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat,
dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up;
dan/atau
e. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : Standar program siaran pada televisi jangan lupa komen dan berbagi :)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar