Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 15 November 2016
Praktek Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari
Reviewed by Esemka
Date 11/15/2016 08:13:00 AM
Label:
kewarganegaraan
,
pancasila
,
tugas
,
umum
Praktek Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari
Praktek Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari
Sikap
Nilai-Nilai Pancasila pada Kehidupan Sehari-hari, berikut ini beberapa contoh sikap positif yang sesuai dengan nilai
pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1.
Sikap yang
sesuai dengan sila pertama
Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat beragama pada Tuhannya.
Sila pertama pancasila berbunyi : Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai umat beragama pada Tuhannya.
Contoh sikap
yang mencerminkan sila tersebut:
2.
Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha
Esa sesuai ajaran agama yang dianut masing-masing
3.
Menjalankan perintah agama sesuai ajaran
yang dianut masing-masing
4.
Saling menghormati antarumat beragama
5.
Tidak memaksakan suatu agama pada orang
lain
6.
Contoh sikap
yang sesuai dengan sila kedua
Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini.
Sila kedua pancasila berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai manusia yang pada hakikatnya semuanya sama didunia ini.
Contoh sikap
yang mencerminkan sila tersebut:
7.
Tidak membeda bedakan manusia
berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, maupun tingkat
pendidikan
8.
Menyadari bahwa kita diciptakan sama
oleh Tuhan
9.
Membela kebenaran dan keadilan
10. Menyadari bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama
11. Tidak melakukan diskriminatif
12. Contoh sikap yang sesuai dengan sila
ketiga.
Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini.
Sila ketiga pancasila berbunyi : Persatuan Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita sebagai warga Negara Indonesia untuk bersatu membangun negeri ini.
Contoh sikap
yang mencerminkan sila tersebut:
13. Cinta pada tanah air dan bangsa
14. Menjaga nama baik bangsa dan Negara
15. Tidak membangga banggakan bangsa lain dan merendahkan bangsa sendiri
16. Ikut serta dalam ketertiban dunia
17. Menjunjung tinggi persatuan bangsa
18. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan
19. Contoh sikap yang sesuai sila keempat
Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Sila keempat pancasila berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita untuk selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Contoh sikap
yang mencerminkan sila tersebut:
20. Selalu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah
21. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
22. Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara
23. Menghormati hasil musyawarah
24. Ikut serta dalam pemilihan umum
25. Contoh sikap yang sesuai sila kelima.
Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang.
Sila kelima pancasila berbunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang.
Contoh sikap
yang mencerminkan sila tersebut:
26. Berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan
27. Menghargai hasil karya orang lain
28. Tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita
29. Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan
30. Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
NB :Tugas adik saya, entah dari mana wk
Kamis, 21 April 2016
Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan
Reviewed by Esemka
Date 4/21/2016 08:59:00 AM
Label:
kewarganegaraan
,
pancasila
,
ppkn
Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan
Fathurrahman Maulana S
1455428
Hukum
Dalam bahasa Indonesia
“hukum” dipergunakan sebagai sebutan untuk mengganti istilah lain dalam bahasa
Belanda “recht”.Recht dalam bahasa Latin “rectum” berarti lurus, pimpinan
atau memimpin. Dengan demikian,
dalam arti ini, hukum disamakan dengan sesuatu yang memimpin atau meluruskan.
Namun, untuk dapat memimpin atau meluruskan harus ada hal yang lain yang sangat
penting yaitu kewibawaan.Sehubungan dengan hal itu, Moeljatno mengatakan bahwa
hukum adalah upaya manusia untuk mencapai keadilan. Di dalam penerapannya,Pascal
juga menyatakan bahwa yang berkuasa harus adil dan yang adil harus berkuasa
(mempunyai wibawa). Keadilan perlu diikuti dan kekuasaan perlu ditaati. Keadilan
tanpa kekuasaan akan ditentang, sebab di mana-mana selalu ada orang jahat.
Kekuasaan tanpa keadilan akan digugat. Oleh karenanya, keadilan dan kekuasaan
harus selalu dihubungkan, sebab segala sesuatu yang adil harus kuat dan
segala sesuatu yang kuat harus dijadikan adil atau diarahkan kepada yang
adil.Immanuel Kant menyatakan, yang mewajibkan kita menyesuaikan diri secara
mutlak kepada norma atau patokan moral adalah hukum.Hukum bukanlah merupakan
pembatasan-pembatasan yang tanpa dalih,akan tetapi, hukum memimpin manusia
kepada tujuannya, yaitu kebahagiaan hidup bersama dengan anggota masyarakat yang
lain.Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan justru membebaskan
manusia dari keteri katannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian
bahwa kebebasan merupakan daya untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan
perantaraan hukum, sebabhukum adalah pengaturan atas dasar kerja akal yang
diumumkan oleh pemerintah atau penguasa, dengan tujuan kebahagiaan umum.
Oleh karena itu, bentuknya harus memerintah, isinya selaras dengan budi
dantujuannya adalah mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu,
ketaatan terhadap ciptaan pemerintah tersebut -- hukum serta
peraturan-peraturan yang lain -- harus berdasarkan pada kerelaan masyarakat.
Individu-individu itu harus jadi tuan bagi dirinya sendiri.
Asas hukum merupakan
sumber atau asal yang mengandung kaidah atau kebenaran dasar yang memberi arah
pada penyusunan kaidah-kaidah hukum yang lebih konkret, seluruh bidang
hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kekuatan moral
pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas, maka hukum
akan kehilangan supremasi dan ciri independennya. Keadilan dan ketidakadilan
menurut hukum akan diukur oleh nilai moralitas yang mengacu pada harkat dan
martabat manusia.Tokoh Positivisme, John Austin menyatakan, hukum ada dua jenis,yaitu
hukum Allah (hukum lebih merupakan moral hidup daripada hukum dalam arti yang
sejati) dan hukum manusia yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia
sendiri. Di sini, harus dibedakan antara hukum yang sungguh-sungguh ( properly so called law ) dengan hukum yang sebenarnya bukan hukum (improperely
so called law
). Hukum yang
sungguh-sungguh adalah undang-undang yang berasal dari suatu kekuasaan politik
atau peraturan-peraturan pribadi-pribadi swasta yang menurut undang-undang yang
berlaku. Hukum yang sebenarnya bukan hukum adalah peraturan-peraturan yang
berlaku bagi suatu club olahraga, bagi suatu pabrik, karya-karya ilmiah dan
sebagainya. Peraturan-peraturan yang berlaku di bidang-bidang ini bukan hukum
dalam artiyang sungguh-sungguh, sebab tidak berkaitan dengan pemerintah
sebagaipembentuk hukum
Politik
Pengertian Politik | Apa itu politik ? Apa Pengertian politik? Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai 'politik'. Hal itulah yang mendasari terbentuknya pengertian politik.
Pengertian politik | Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika bersaing, dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekertaris RT, atau sopir angkot berdebat dengan oknum LLAJ bahwa pungli yang mereka lakukan sudah tidak bisa lagi ditolerir. Luas sekali pejalaran politik jika demikian, bukan?
Menurut buku A New Handbook of Political Science bahwa pengertian politik adalah penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri. Memikirkan pengertian politik Definisi atau pengertian politik menurut Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa
Politic are all the activites aossociated with the control of public decisions among a given people and ini a given territory, where this control may backed u by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to employ them and for what purposes.
Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana "pemerintah" adalah otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.
Pengertian politik Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama "pemerintah". Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya.
Pemerintahlah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Pengertian ini kendati bermakna
sosiologis, boleh jadi sangat realistis mengingat bahwa manusia hidup pada
dasarnya mempunyai berbagai keinginan dan tujuan yang hendak diraihnya.Dalam
konteks ini, demikian pula yang terjadi pada kekuasaan yang dimiliki oleh
negara, tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia dibidang politik
semata-mata, serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh, tetapi, di
bidang hukum pun kekuasaan senantiasa bergandengan.
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku atau
kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan
orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sarjana-sarjana yang melihat
kekuasaan sebagai inti politik beranggapan bahwa politik adalah semua
kegiatan menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan dan
biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan mempunyai tujuan yang menyangkut
kepentingan seluruh masyarakat.
Kekuasaan adalah
masalah manusia, khususnya dalam kehidupan bersama manusia atau masyarakat.
Namun, kekuasaan tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia di bidang hukum
semata-mata serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh. Tetapi, di
luar bidang hukum dan sebelum munculnya negara, masalah kekuasaan ini pun sudah
mempengaruhi peri kehidupan manusia, walaupun dalam kehidupan sekarang, kekuasaan
lebih erat berhubungan dengan negara.
Suatu kekuasaan
biasanya diwujudkan dalam bentuk hubungan.Di dalam antar hubungan ini ada pihak
yang memerintah dan ada pihak yang diperintah atau dengan kata lain, ada pihak
yang memberi perintah dan pihak yang mematuhi perintah. Dalam setiap hubungan
kekuasaan,tidak pernah terjadi adanya persamaan kedudukan di antara
pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kekuasaan tersebut, tetapi
senantiasa ditandai oleh adanya kedudukan yang satu lebih tinggi dibanding yang
Kamis, 07 April 2016
Wawasan Nusantara
Reviewed by Esemka
Date 4/07/2016 09:05:00 AM
Label:
kewarganegaraan
,
pancasila
,
ppkn
,
tugas
Wawasan Nusantara
Fathurrahhman Maulana S
1455428
Wawasan
Nusantara
1.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr.
Wan Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel.
Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
1.
Unsur dasar
Wawasan Nusantara
- Wadah (
contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
- Isi (
content)
Merupakan
aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi
menyangkut dua hal yaitu:
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
- Tata laku
( Conduct)
Hasil
interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia .
2)
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
1.
Kedudukan,
fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
1.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di
yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
1.
Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
2.
Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan
nasional
3.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
(kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan
kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan
wawasan nusantara adalah :
1.
Tujuan ke
dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek
alamiah dan aspek sosial
2.
Tujuan
keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut
serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan
keadilan sosial dan perdamaian abadi
3.
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar
pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1.
Paham
kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
kekuasaan dan adu kekuatan.
1.
Geopolitik
Indonesia
Indonesia
menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut
sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebaga Negara kepulauan.
1.
Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata.
Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk
penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional
Indonesia ditinjau dari:
- Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan
nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki
terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan
karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan
golongan).
- Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah
Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen
Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial
Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia.TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara
satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13
desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.Dalam peraturan, yang akhirnya
dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut
teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari
wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman
tersebut, secara otomatisOrdonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah
Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang
menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan
deklarasi juanda sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan
utuh
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai
dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982
wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.
Zona laut
territorial
Batas laut
territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah
laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik
dari ujung-ujung pulau terluar.
1.
Zona landas
kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan
lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas
landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil
laut.
1.
Zona ekonomi
eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi
eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari
garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada
tanggal 21 maret 1980.Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3
tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia
secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
( GSO ) .Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau
ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara
mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan
satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau
kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial antara anggota – anggotanya.Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.Proses sosial dalam
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
- Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka
yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Wawasan
nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai
tujuan nasional.
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat
,aspiratif , dipercaya.
b)
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
c)
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang
pencipta.
d)
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
1.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara:
- Menurut
Sifat /cara penyampaian
1.
Langsung =
>ceramah,diskusi,tatap muka
2.
Tidak
langsung=>media massa
- Menurut
metode penyampaian
a)
Ketauladanan
b)
Edukasi
c)
Komunikasi
d)
Integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
1.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1)
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN. Kondisi
Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas.
2)
Dunia Tanpa Batas
a)
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)
Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State
menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut
akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan
pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3)
Era Baru Kapitalisme
1.
Sloan dan
Zureker
Dalam
bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
1.
Lester
Thurow
Dalam
bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam
era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan
(balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4)
KesadaranWarga Negara
1.
Pandangan
Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan
kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
1.
Kesadaran
Bela Negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN
,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan memelihara
persatuan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)

