Tampilkan postingan dengan label ppkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ppkn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juni 2016

Definisi Organisasi, Bentuk Organisasi, Jenis Organisasi, Unsur unsur Organisasi Reviewed by Esemka Date 6/21/2016 03:30:00 AM

Definisi Organisasi, Bentuk Organisasi, Jenis Organisasi, Unsur unsur Organisasi

Tidak ada komentar :


Definisi dan Komponen Organisasi



Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
1.      Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.      Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.      Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup.[1]Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.

Pengertian organisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat meraih hasil yang sebelumnya belum dapat dicapai oleh individu secara sendiri-sendiri. (James L. Gibson, 1986).
Pada dasarnya orang tidak bisa hidup sendiri. Sebagian besar tujuannya dapat terpenuhi apabila ada interaksi sosial dengan orang lain. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri karena manusia memiliki kebutuhan terhadap manusia lainnya. Karena itulah biasanya manusia berkumpul dan membentuk kelompok, yang disebut dengan organisasi. Karang Taruna, perusahaan, kerajaan, negara, adalah bentuk-bentuk dari organisasi. Bahkan sebuah organisasi kejahatan pun pada dasarnya juga adalah sebuah organisasi, dimana mereka bergabung dan berkumpul karena memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Organisasi yang paling kecil yang kerap kita jumpai adalah keluarga. Keluarga pada hakikatnya adalah sebuah organisasi. Keluarga adalah satuan organisasi terkecil yang pertama  kali dikenal oleh setiap manusia.
Banyak motivasi yang mendorong seseorang masuk dalam sebuah organisasi. Diantara beberapa motivasi atau tujuan seseorang bergabung ke dalam suatu kelompok organisasi adalah :
1.      Kelompoks atau organisasi sering dipakai untuk memecahkan masalah-masalah.
2.      Mencegah kesepian dan kerenggangan
3.      Kelompok dapat memberikan bantuan pada saat kesusahan / menjumpai masalah
4.      Kelompok dapat memberikan tujuan dan nilai hidup yang lebih baik, perilaku, dan kesetaraan kelompok
5.      Kelompok sosial , kerja dan bermacam-macam kelompk lainnya memberikan prestige, status dan pengakuan.

Komponen Organisasi
Komponen penting organisasi meliputi :
  1. Tujuan
Merupakan motivasi, misi, sasaran, maksud dan tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu, Tujuan berdasarkan rentang dan cakupanya dapat di bagi dala beberapa karakteristik antara lain :
  • Tujuan Jangka panjang
  • Tujuan Jangka menengah dan
  • Tujuan Jangka pendek

  1. Struktur
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
Struktur Organisasi sangat penting untuk dapat dipahami oleh semua komponen dalam rangka menciptakan sistem kerja yang efektif dan efesien. Struktur organisasi merupakan deskripsi bagaimana organisasi membagi pekerjaan dan melaksanakan tugas atau pekerjaannya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Struktur organisasi juga mengatur siapa yang melaksanakan tugas dan pekerjaan itu. Selain membagi dan mengatur tugas dan pekerjaan yang diemban oleh organisasi, struktur organisasi juga menggambarkan hubungan organisasi secara internal maupun eksternal.

  1. Sistem
Setiap organisasi baik formal maupun informal, akan menganut suatu sistem yang mengatur bagaimana cara organisasi mencapai tujuannya. Untuk itulah setiap organisasi memiliki peraturan-peraturan yang merefleksikan kepentingan-kepentingan organisasi. Sistem pada organisasi itu dapat berupa anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus, prosesdur dan peraturan lainnya.  Pada organisasi yang paling kecil, yaitu keluarga, pada dasarnya juga memiliki peraturan-peraturan  sekalipun tidak sekompleks peraturan pada organisasi besar. Sistem yang dianut oleh organisasi inilah yang mengatur setiap gerak dan tindak tanduk organisasi. Pada organisasi monarki, sistem itu berupa kekuasaan mutlak yang berada di tangan raja. Raja mengatur segala aspek dan membuat peraturan-peraturan. Raja berperan sebagai pusat (sentral) segala aspek di dalam organisasi kerajaan. Organisasi demikian dapat disebut dengan organisasi yang diatur oleh orang (ruled by person). Pada organisasi yang maju, seperti halnya Muhammadiyah dan TAPAK SUCI, segala aspek di dalam organisasi diatur oleh sistem. sehingga disebut dengan organisasi yang ruled by system. Sekalipun sistem itu dibuat oleh orang perorang, namun setiap orang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengikuti sistem tersebut. Apabila sistem tersebut dipandang perlu untuk diperbaiki, maka sistem tersebut bisa diperbaiki agar kembali sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi. Organisasi yang diatur oleh sistem (ruled by system), memiliki sistem yang berkesinambungan sekalipun ada orang yang keluar/masuk ke dalam organisasi.
Sistem organisasi terbagi dalam komponen penyusun yang saling berikatan yaitu :
·  Input
·  Proses
·  Output
·  Feedback

 

Macam-macam kelompok:
Menurut Robert Bierstedt, kelompok memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada tidaknya organisasi, hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis. Bierstedt kemudian membagi kelompok menjadi empat macam:
·      Kelompok statistik, yaitu kelompok yang bukan organisasi, tidak memiliki hubungan sosial dan kesadaran jenis di antaranya. Contoh: Kelompok penduduk usia 10-15 tahun di sebuah kecamatan.
·      Kelompok kemasyarakatan, yaitu kelompk yang memiliki persamaan tetapi tidak mempunyai organisasi dan hubungan sosial di antara anggotanya.
·       Kelompok sosial, yaitu kelompok yang anggotanya memiliki kesadaran jenis dan berhubungan satu dengan yang lainnya, tetapi tidak terukat dalam ikatan organisasi. Contoh: Kelompok pertemuan, kerabat.
·      Kelompok asosiasi, yaitu kelompok yang anggotanya mempunyai kesadaran jenis dan ada persamaan kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama. Dalam asosiasi, para anggotanya melakukan hubungan sosial, kontak dan komunikasi, serta memiliki ikatan organisasi formal. Contoh: Negara, sekolah.

 

Partisipasi

Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua strukturyang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental atau pikirandan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan.
Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.

 

Unsur-unsur

Menuruth Keith Davis ada tiga unsur penting partisipasi.
  1. Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
  2. Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasasenang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
  3. Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.

Jenis-jenis

Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis partisipasi, yaitu sebagai berikut:
  1. Pikiran (psychological participation)
  2. Tenaga (physical partisipation)
  3. Pikiran dan tenaga
  4. Keahlian
  5. Barang
  6. Uang

Syarat-syarat

Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu .
  • Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
  • Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan danaperangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
  • Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.[1]
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
  • Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan kepada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan kepada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
Partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektif tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas.

Bentuk-bentuk organisasi

  1. Organisasi politik
  2. Organisasi sosial
  3. Organisasi mahasiswa
  4. Organisasi olahraga
  5. Organisasi sekolah
  6. Organisasi negara
Read More

Kamis, 21 April 2016

Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan Reviewed by Esemka Date 4/21/2016 08:59:00 AM

Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan

Tidak ada komentar :

 Fathurrahman Maulana S
1455428


Hukum

Dalam bahasa Indonesia “hukum” dipergunakan sebagai sebutan untuk mengganti istilah lain dalam bahasa Belanda “recht”.Recht dalam bahasa Latin “rectum” berarti lurus, pimpinan atau memimpin. Dengan demikian, dalam arti ini, hukum disamakan dengan sesuatu yang memimpin atau meluruskan. Namun, untuk dapat memimpin atau meluruskan harus ada hal yang lain yang sangat penting yaitu kewibawaan.Sehubungan dengan hal itu, Moeljatno mengatakan bahwa hukum adalah upaya manusia untuk mencapai keadilan. Di dalam penerapannya,Pascal juga menyatakan bahwa yang berkuasa harus adil dan yang adil harus berkuasa (mempunyai wibawa). Keadilan perlu diikuti dan kekuasaan perlu ditaati. Keadilan tanpa kekuasaan akan ditentang, sebab di mana-mana selalu ada orang jahat. Kekuasaan tanpa keadilan akan digugat. Oleh karenanya, keadilan dan kekuasaan harus selalu dihubungkan, sebab segala sesuatu yang adil harus kuat dan segala sesuatu yang kuat harus dijadikan adil atau diarahkan kepada yang adil.Immanuel Kant menyatakan, yang mewajibkan kita menyesuaikan diri secara mutlak kepada norma atau patokan moral adalah hukum.Hukum bukanlah merupakan pembatasan-pembatasan yang tanpa dalih,akan tetapi, hukum memimpin manusia kepada tujuannya, yaitu kebahagiaan hidup bersama dengan anggota masyarakat yang lain.Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan justru membebaskan manusia dari keteri katannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kebebasan merupakan daya untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan perantaraan hukum, sebabhukum adalah pengaturan atas dasar kerja akal yang diumumkan oleh pemerintah atau penguasa, dengan tujuan kebahagiaan umum. Oleh karena itu, bentuknya harus memerintah, isinya selaras dengan budi dantujuannya adalah mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu, ketaatan terhadap ciptaan pemerintah tersebut -- hukum serta peraturan-peraturan yang lain -- harus berdasarkan pada kerelaan masyarakat. Individu-individu itu harus jadi tuan bagi dirinya sendiri.

Asas hukum merupakan sumber atau asal yang mengandung kaidah atau kebenaran dasar yang memberi arah pada penyusunan kaidah-kaidah hukum yang lebih konkret, seluruh bidang hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh.
 Kekuatan moral pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas, maka hukum akan kehilangan supremasi dan ciri independennya. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur oleh nilai moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.Tokoh Positivisme, John Austin menyatakan, hukum ada dua jenis,yaitu hukum Allah (hukum lebih merupakan moral hidup daripada hukum dalam arti yang sejati) dan hukum manusia yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia sendiri. Di sini, harus dibedakan antara hukum yang sungguh-sungguh ( properly so called law ) dengan hukum yang sebenarnya bukan hukum (improperely so called law
). Hukum yang sungguh-sungguh adalah undang-undang yang berasal dari suatu kekuasaan politik atau peraturan-peraturan pribadi-pribadi swasta yang menurut undang-undang yang berlaku. Hukum yang sebenarnya bukan hukum adalah peraturan-peraturan yang berlaku bagi suatu club olahraga, bagi suatu pabrik, karya-karya ilmiah dan sebagainya. Peraturan-peraturan yang berlaku di bidang-bidang ini bukan hukum dalam artiyang sungguh-sungguh, sebab tidak berkaitan dengan pemerintah sebagaipembentuk hukum


Politik

Pengertian Politik | Apa itu politik ? Apa Pengertian politik? Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai 'politik'. Hal itulah yang mendasari terbentuknya pengertian politik.
Pengertian politik | Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika bersaing, dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekertaris RT, atau sopir angkot berdebat dengan oknum LLAJ bahwa pungli yang mereka lakukan sudah tidak bisa lagi ditolerir. Luas sekali pejalaran politik jika demikian, bukan?

Menurut buku A  New Handbook of Political Science bahwa pengertian politik adalah penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri. Memikirkan pengertian politik Definisi atau pengertian politik menurut Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa

Politic are all the activites aossociated with the control of public decisions among a given people and ini a given territory, where this control may backed u by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to employ them and for what purposes.

Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana "pemerintah" adalah otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.
Pengertian politik Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama "pemerintah". Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya.
Pemerintahlah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.


Kekuasaan

 Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Pengertian ini kendati bermakna sosiologis, boleh jadi sangat realistis mengingat bahwa manusia hidup pada dasarnya mempunyai berbagai keinginan dan tujuan yang hendak diraihnya.Dalam konteks ini, demikian pula yang terjadi pada kekuasaan yang dimiliki oleh negara, tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia dibidang politik semata-mata, serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh, tetapi, di bidang hukum pun kekuasaan senantiasa bergandengan.
 Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sarjana-sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan dan biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.
 Kekuasaan adalah masalah manusia, khususnya dalam kehidupan bersama manusia atau masyarakat. Namun, kekuasaan tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia di bidang hukum semata-mata serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh. Tetapi, di luar bidang hukum dan sebelum munculnya negara, masalah kekuasaan ini pun sudah mempengaruhi peri kehidupan manusia, walaupun dalam kehidupan sekarang, kekuasaan lebih erat berhubungan dengan negara.
 Suatu kekuasaan biasanya diwujudkan dalam bentuk hubungan.Di dalam antar hubungan ini ada pihak yang memerintah dan ada pihak yang diperintah atau dengan kata lain, ada pihak yang memberi perintah dan pihak yang mematuhi perintah. Dalam setiap hubungan kekuasaan,tidak pernah terjadi adanya persamaan kedudukan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kekuasaan tersebut, tetapi senantiasa ditandai oleh adanya kedudukan yang satu lebih tinggi dibanding yang



Read More

Kamis, 07 April 2016

Wawasan Nusantara Reviewed by Esemka Date 4/07/2016 09:05:00 AM

Wawasan Nusantara

Tidak ada komentar :


Fathurrahhman Maulana S
1455428


Wawasan Nusantara

1.     Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
1.     Unsur dasar Wawasan Nusantara
  • Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
  • Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1)         Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)         Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  • Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)         Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2)         Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. 
1.     Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
1.     Kedudukan Wawasan Nusantara
1.     Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2.     Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.     Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
1.     Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
2.     Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
3.     Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
1.     Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
2.     Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
3.     Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
1.     Paham kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
1.     Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
1.     Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
  • Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
  • Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatisOrdonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1)            Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2)            Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3)            Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI

Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.     Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
1.     Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
1.     Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit  ( GSO ) .Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 
  • Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan  terbatasnya masyarakat terdidik.Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
  • Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
1.     Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b)      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d)     Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. 
1.     Sosialisasi Wawasan Nusantara:
  • Menurut Sifat /cara penyampaian
1.     Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
2.     Tidak langsung=>media massa
  •  Menurut metode penyampaian
 a)      Ketauladanan
 b)      Edukasi
 c)      Komunikasi
 d)     Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
1.     Tantangan Implementasi Wasantara
1)      Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.  Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2)      Dunia Tanpa Batas
a)      Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)      Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap. 
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3)      Era Baru Kapitalisme
1.     Sloan dan Zureker
Dalam  bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
1.      Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam  era baru kapitalisme harus  membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4)      KesadaranWarga Negara
1.     Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
1.     Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan memelihara persatuan.





Read More