Kamis, 31 Maret 2016

Hakikat Pancasila Reviewed by Esemka Date 3/31/2016 09:07:00 AM

Hakikat Pancasila

1 komentar :
Nama:
NIM:

Hakikat Pancasila 

Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.

Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :

Pengertian Pancasila secara etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :

“panca” artinya “lima”

“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”

“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Pengertian Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Apa itu PKN?
PKN merupakan pelaksanaan dari ilmu IKN yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial,humaniora,pancasila,UUD 1945,dan politik.Dengan tujuan lahirnya warga Negara dan warga masyrakat yang berjiwa pancasila,berimiman,berdemokrasi,mengerti tentang pemerintahan,politik dan warga Negara yang mempunya karakter.
Kapan lahirnya PKN?
Pada tahun 1968 civic kewarganegaraan dig anti menjadi PKN,pada saat itu lahirlah PKN
Diamana PKN pertama kali di perkenalkan?
Pada saat 1790 pelajaran civics(yang sekarang di sebut PKn) di perkenalkan di Amerika dalam rangka meng-Amerikan bangsa Amerika,sebab bangsa Amerika terdiri dari bermacam-macam suku,bangsa,ras maupun etnik dengan tujuan mempersatukan semua kemajemukan di Amerika maka di perkenalkan pelajaran Civics.
Siapa yang pertama kali memperkenalkan Pkn?
 Mengapa Pkn harus dipelajari?
            Karena PKN mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan,bagaimana menjadi warga Negara yang baik,menjadi warga Negara yang berkarakter,warga Negara yang mengerti dan memahami pluralisme dalam berbangsa,mengajarkan warga Negara yang taat hukum,menajarkan warga Negara yang bermoral dll.
Hakikat PKN
Secara Ontologis:
Apa itu PKN ?
Pkn merupakan pelajaran yang terdiri terdiri dari berbagai disiplin ilmu-ilmu social,humaniora,pancasila,UUD 1945,dan politik.dan wujud dari PKN berupa sikap nilai-nilai kemanusiaan,bagaimana menjadi warga negara yang baik,menjadi warga Negara yang berkarakter,warga negara yang mengerti dan memahami pluralisme dalam berbangsa,mengajarkan warga negara yang taat hukum,mengajarkan warga negara yang bermoral dll. Korelasi antara PKn dengan kehidupan warga negara,dapat menumbuhkan warga Negara yang berfikir kritis,analistis,kreatif .

Secara Epiemologis:
Bagimana sejarah terbentuknya PKN?
Mata Pelajaran Kewargaan Negara telah mengalami revitalisasi dari masa ke masa. Sebelum mata pelajaran pendidikan Kewargaan Negara, kita pernah mengenal Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan (PPKn) pada kurikulum 1994, Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum1984, PKN pada kurikulum 1973.Civics tahun 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics tahun 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN tahun 1969yang tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN tahun 1973 yangdiidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP tahun 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN denganisi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasiladan P4. Krisis operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep


Read More

Rabu, 30 Maret 2016

PANCASILA Reviewed by Esemka Date 3/30/2016 09:09:00 AM

PANCASILA

Tidak ada komentar :
PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.


Apa itu PKn?
A. HAKEKAT PEMBELAJARAN PKn

     Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
      Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  
      Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKn

Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini. 
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
C. RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKn

Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
Konstitusi negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)


Read More

Kamis, 24 Maret 2016

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan Reviewed by Esemka Date 3/24/2016 10:53:00 AM

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan

Tidak ada komentar :


PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertandatangan dibawah ini,
N a m a                                 :  DD Semen
Alamat                                  :  Jl. Cijagra 2 No. 22 Bandung
KTP                                        : 3273135364620001
Bertindak atas nama PT. Batako Semen, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a                                 : AA Batako
Alamat                                  :
KTP                                        :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan  Agribisnis yang bergerak dibidang Pertanian dan Tradding hasil pertanian
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai investor yang menitipkan modal kerja untuk melaksanakan usaha tsb diatas.
Para PIHAK melakukan pembelian hasil pertanian dari kelompok tani binaan atau sumber kebun lain untuk di suplai/dijual kembali kepada Buyer sesuai pesanan (PO) dan spesifikasi yang diminta.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.

Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat bahwa besarnya bagi hasil adalah :
A.      PIHAK PERTAMA   : 40 % (Empat puluh persen)
B.      PIHAK KEDUA         : 60 % (enam puluh persen)
Bagi hasil tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37 (tigapuluh tujuh) hari.
Selanjutnya para pihak sepakat untuk membuka rekening bersama di Bank
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.      PIHAK PERTAMA
1.       Mengurus kontrak penjualan
2.       Bersama2 dengan PIHAK KEDUA menentukan komoditi yang ditawarkan dari buyer
3.       Membuat perencanaan kebun, pola tanam, kepada kelompok tani dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan kepada tenaga kerja yang terlibat, membuat MOU dengan kelompok tani
4.       Membuat laporan keuangan per transaksi kepada PIHAK KEDUA
5.       Bertanggung Jawab atas pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 dan pasal 3
6.       Berhak atas keuntngan usaha sesuai dengan pasal 3.
B.      PIHAK KEDUA
1.       Menyediakan modal kerja sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus Juta Rupiah)
2.       Bersama2 dengan pihak pertama memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berahir apabila salah satu pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama lagi.
Apabila salah satu pihak atau para pihak meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini, maka hak para pihak diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh para pihak.


Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kondisi tehnis yang tidak sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kondisi tersebut dengan mendiskusikan dengan PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini dibikin 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani diatas materai oleh para pihak.

Bandung, Maret 2016
PIHAK PERTAMA                                                                                                              PIHAK KEDUA



DD Semen                                                                                                      AA Batako
















Read More