Kamis, 15 Maret 2018

KODE UNTUK MOS OSPEK MABA SMA SMK ESKUL SEKOLAH UKM KULIAH Reviewed by Esemka Date 3/15/2018 08:50:00 AM

KODE UNTUK MOS OSPEK MABA SMA SMK ESKUL SEKOLAH UKM KULIAH

Tidak ada komentar :
Tiba tiba nemu gini, 2018 masih ada ga ya yang butuh ginian? wkwkwk


pulpen cepat : faster
pisang 1 sisir : pisang dan 1 buah
sisir (bukan pisang yg sesisir, hmm
emang mau jualan…!! )
biskuit Argentina : Tango
buah cium matahari : sunkiss
(plesetan dari jeruk Sunkist)
buah permisi : mangga
air mineral enam T : air minerak
merek VIT (jadinya VI T)
buah putri salju : apel / kesemek
buah centil : kesemek
lollipop tawar : jarum pentul
roti tawar / jepang : pembalut
terigu, jagung, wortel, tauge seharga
Rp500,- : bakwan
gulali tawar : kapas
alas kaki jepit : sendal jepit
LIFE IS NEVER FLAT : chitato
PO CARI MANIS : pocari sweat
(diplesetin SWEAT menjadi sweet )
save snack : snack selamat
sabun genit : sabun colek
buah kasian : apel malang
avatar damai : pisang (damai : piss,
avatar : aang. jadilah pisang)
permen bau : permen kaki
minuman 3 kaki : larutan cap kaki 3
ketombe : nasi putih
pudding goreng : tahu goreng
sayur basi : sayur asem
Air Desa = Air putih / Aqua
Sayur kamu banget = Sayur lo deh
Pulpen cita-cita : Pulpen merk Pilot
Buku terang : Buku merk sinar dunia
Permen serigala : Foxs
Permen dangdut : Lolipop
Air kencing kuda : Air aqua
Pasir rakyat jelat + 3T : Nasi + Tahu,
tempe, telur
Terowongan berlumpur : Kue
semprong berisi
Makanan singa bergoyang : Leo
kripik kentang
Minuman matahari hijau : Minuman
dari sungreen seperti Vitazone
Buah putri salju : Apel/Kesemek
Nasi betadine : Nasi goreng / Nasi +
Kecap
Nasi fullcolour : Nasi apa aja,
asalkan warna warni
Nasi aking basah: Nasi putih biasa
Nasi michael jackson : Nasi putih
(kayak mukanya yang putih)
Sayur sabun warna-warni : Sayur sop
dengan berbagai macam isi terutama
wortel
Tumis padi sunda : Tumis pare
Sayur ibu menyusui : sayur daun
katuk
Pasangan barbie megang tong
berdarah : kentang balado
Kedelai borokan : Tempe
Keripik cacar : Peyek
Snack perban jangan dibawa, jangan
disentuh : Taro (pelesetan dari kata
TAROH!! ga boleh diambil hehe)
Buah berjantung : Pisang
Air infuse 195ml : Air diganti
labelnya jadi tulisan infuse 195ml
Rambut reggae goreng : Indomie
keriting goreng
Teletubies merah bertato besar :
Potato besar
Chiki eko teriak : Cuba (dulu pas
mamamia –> ba cuba cuba hehe)
Snack melayang : Jetz
Coklat biliar besar : Caca besar
Biskuit tiga diva : Biskuit roma yang
ada gambar tiga divanya
Buah full colour : Jeruk
Telur mata sapi normal : Telur mata
sapi gak pecah
Spongebob goreng : Tahu goreng
Singkong I Love U : Kusuka
Keju berputar : Richese roll
Ratu perak : Silverqueen
Permen senang putih : Happydent
white
Buah upacara : Apel
Air mbah surip : Jamu
Ikan masuk angin : Ikan kembung
Biskuit ade rai : Biskuat (kan aderai
kuat. OTOT gitu loh!)
Minuman daerah saya, minuman area
saya, minuman dunia saya : Mizone
(plesetan dari me = saya
zone=daerah/ area. MEZONE tapi
diplesetin)
Buah lesbi/homo : Jeruk
Susu kebangsaan : Susu bendera
Coklat hujan : Coklat payung
Minuman perkakas : 2Tang
Mall cilandak : Chitos
Wafer piramida : Gery piramid
Minuman dugem : Club
pocongkkkk ijo : Lontong
Teh hijaubaru : NU green tea
Guling berdarah : Sosis diberi saus
Nasi trio macan : Nasi + iwak peyek
Coklat kembar : choki choki
Minuman permisi : mangga
Minuman trio macan: JG ( Jus
Ginseng )
Chiki pesawat tempur : Jetz
Kue waktu bagus : Good time
Buah sir : Buah sirsak
Permen band : Goliat
Nasi orang meninggal : Nasi kuning
Buah vampir : Buah pir
Buku suci isi 38 cap lawang sewu :
Buku gambar cap lawang sewu
Chiki mall : Chetos
Snack sendawa : TUC
Air mineral merk osis : Air mineral
cap oasis
Saya minum 2 : Yakult
Buah dad say yes : papaya
Chiki pembohong : Lays
Nasi suci : Nasi putih biasa
Buah raja mesir : Buah pir
Minuman boom : Tebs
Kerupuk dangdut: Kerupuk udang
Buah firaun: pir
Sayur PH-7 : Sayur asem
Biskuit cium itali : Malkist roma
Air putih dihormati : Susu bendera
putih
Minuman piala dunia : Coca-cola
Biskuit keberuntungan : Biskuit
selamat
Minuman waria bencong : Aquaria
kacang cina : Kacang sanghai DEKA
Permen maksiat : Kiss
Nasi Magma = Nasi Beras Merah
mata melirik ke kanan = telor
ceplok,kuningnya dibuat di kanan
cacing menggeliat = Mie goreng
sayur si putih berkepala kuning =
sayur toge
buah selimut = pisang dikupas
kulitnya dibawa
minuman ustad = air putih ( kalau
sembur orang kesurupan pan pake
aer putih ustad”)
minuman aku dan kamu = tekita (kita
= aku dan kamu)
rumah iglo=nasi yang dibentuk kayak
direstoran
telor mata kedip=telor mata sapi
sayur kuah 5 warna=sop
(berkuah,isinya warna warni kayak
wortel kentang dsb)
buah dad say yes= papa ya (pepaya)
air “putih”=susu
snack monyet monyet gila=MOnyet
MOnyet GIla (MOMOGI)
Dewi Sri Berjemur = nasi Goreng
Dodol Sapi….=SOZZIS
1+lada=Selada
T+Kekebalan = Timun
air Bilangan ‘2,3,5’ = Aer minum cap
Pr*ma
buah Bulan Sabit = Pisang
kaka’ Amis Trick = Teh Manis
Binatang Dua Huruf Kriuk2 = Kerupuk
Udang
Minuman Dwi panzer = Aer Merk
2tang
kerupuk union = Kerupuk Bawang
(plesetan dari bhs inggris ONION =
bawang)
Minuman Kanibal= Nutrisari (jeruk
makan jeruk. Kanibal kaan? hehe)
Sayur cina / Stempel AIR = Cap Cay
(stempel = cap, air = cai dalam
bahasa sunda)
usus Merdeka = Susu Bendera
Telletubbies mencari keringat = Po
cari sweat
botol minum team = CLUB
keripik cinta = minori (bentuk
kripiknya hati )
landak fruit = salak
Pulpen cepat : Pulpen bermerk Faster
Pulpen cita-cita : Pulpen merk Pilot
Buku terang : Buku merk sinar dunia
Permen serigala : Foxs
Permen dangdut : Lolipop
Air kencing kuda 1 botol : Air aqua 1
botol
Pasir rakyat jelata + 3T : Nasi +
Tahu, tempe, telur
Terowongan berlumpur : Kue
semprong berisi
Makanan singa bergoyang : Leo
kripik kentang
Minuman matahari hijau : Minuman
dari sungreen seperti Vitazone
Pisang 1 sisir : Pisang dan 1 buah
sisir (bukan pisang sesisir)
Biskuit argentina : Tango
Buah cium matahari : Sunkiss
(plesetan dari sunkist)
Buah permisi : Mangga
Air mineral enam T : Air mineral merk
VIT (dipisah VI T)
Buah putri salju : Apel/Kesemek
Buah centil : Kesemek
Lolipop tawar : Jarum pentul
Roti tawar/jepang : Pembalut
Terigu, jagung, wortel, toge, seharga
Rp 500,- : Bakwan
Gulali Tawar : Kapas
Alas kaki jepit : Sandal jepit
Life Is Never Flat : Chitato
Po Cari Manis : Pocari sweat
Save snack : Snack merk selamat
Sabun genit : Sabun colek
Buah kasian : Apel malang
Avatar damai : Pisang (damaieace,
avatar:aang = peace aang = pisang)
Permen bau : Permen kaki (hot hot
pop)
Minuman tiga kaki : Minuman larutan
cap kaki tiga
Ketombe : Nasi putih
Pudding goreng : Tahu goreng
Sayur basi : Sayur asem
Nasi betadine : Nasi goreng / Nasi +
Kecap
Nasi full colour : Nasi apa aja,
asalkan warna-warni
Nasi aking basah : Nasi putih biasa
Nasi michael jackson : Nasi putih
(kayak mukanya yang putih)
Sayur sabun warna-warni : Sayur sop
dengan berbagai macam isi terutama
wortel
Tumis padi sunda : Tumis pare
Sayur ibu menyusui : sayur daun
katuk
Pasangan barbie megang tong
berdarah : kentang balad
Kedelai borokan : Tempe
Keripik cacar : Peyek
Snack perban jangan dibawa, jangan
disentuh : Taro
Buah berjantung : Pisang
Air infuse 195ml : Air diganti
labelnya jadi tulisan infuse 195ml
Rambut reggae goreng : Indomie
keriting goreng
Teletubies merah bertato besar :
Potato besar
Chiki eko teriak : Cuba
Snack melayang : Jetz
Coklat biliar besar : Caca besar
Biskuit tiga diva : Biskuit roma yang
ada gambar tiga divanya
Buah full colour : Jeruk
Telur mata sapi normal : Telur mata
sapi gak pecah
Spongebob goreng : Tahu goreng
Singkong I Love U : Kusuka
Keju berputar : Richese roll
Ratu perak : Silverqueen
Permen senang putih : Happydent
white
Buah upacara : Apel
Air mbah surip : Jamu
Ikan masuk angin : Ikan kembung
Biskuit ade rai : Biskuat
Minuman daerah saya, minuman area
saya, minuman dunia saya : Mizone
Buah lesbi/homo : Jeruk
Susu kebangsaan : Susu bendera
Coklat hujan : Coklat payung
Minuman perkakas : 2Tang
Mall cilandak : Chitos
Wafer piramida : Gery piramid
Minuman dugem : Club
Pocong ijo : Lontong
Teh hijau baru : NU green tea
Guling berdarah : Sosis diberi saus
Nasi trio macan : Nasi + iwak peyek
Coklat kembar : choki choki
Minuman permisi : Jus mangga
Minuman trio macan : JG ( Jus
Ginseng )
Chiki pesawat tempur : Jetz
Kue waktu bagus : Good time
Buah sir : Buah sirsak
Permen band : Goliat
Nasi orang meninggal : Nasi kuning
Buah vampir : Buah pir
Buku suci isi 38 cap lawang sewu :
Buku gambar cap lawang sewu
Chiki mall : Chetos
Snack sendawa : TUC
Air mineral merk osis : Air mineral
cap oasis
Saya minum 2 : Yakult
Buah dad say yes : papaya
Chiki pembohong : Lays
Nasi suci : Nasi putih biasa
Buah raja mesir : Buah pir
Minuman boom : Tebs
Kerupuk dangdut : Kerupuk udang
Buah firaun : pir
Sayur cina : Capcay
Sayur PH-7 : Sayur asem
Teletubies mencari keringat : Pocari
sweat
Snack pesawat : Jetz
Biskuit cium itali : Malkist roma
Air putih dihormati : Susu bendera
putih
Minuman piala dunia : Coca-cola
Biskuit keberuntungan : Biskuit
selamat
Minuman waria/bencong : Aquaria
Kacang cina : Kacang sanghai DEKA
Air 235 : Air minum cap prima
Permen maksiat : Kiss
H2O putih rasa kusuka : aqua
Minuman 7 kali penyaringan : teh
btol sosro
Roti agung roti raja
Permen pria kompak : mentos
Semoga ini membantu , semua semat
mata hanya untuk berbagi.
Read More

Senin, 05 Februari 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH Reviewed by Esemka Date 2/05/2018 09:00:00 AM

PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Tidak ada komentar :
SALINAN




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  104  TAHUN 2014

TENTANG

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang  :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 

Mengingat :  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014.  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; 
-2- 
 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

MEMUTUSKAN: Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.    Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran;  2. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan  yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya; 3. Ketuntasan Belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar;  4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
-3- 
 

Pasal 2 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentik dan non-autentik.  (2) Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik. (3) Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio,  projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri. (4) Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif. (5) Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tes, ulangan, dan ujian. (6) Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.  (2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.  (3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:    a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;  b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;  c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan d. memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 4 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus.  (2) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua bentuk penilaian. (3) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.  (4) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masing-masing bentuk penilaian. (5) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada karakteristik pendekatan, model, dan instrumen yang digunakan.  (6) Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik meliputi:  a. materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
-4- 
 

b. bersifat lintas muatan atau mata pelajaran; c. berkaitan dengan kemampuan peserta didik; d. berbasis kinerja peserta didik; e. memotivasi belajar peserta didik; f. menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;  g. memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;   h. menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;  i. mengembangkan kemampuan berpikir divergen;  j. menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;  k. menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;  l. menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;  m. terkait dengan dunia kerja;  n. menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan o. menggunakan berbagai cara dan instrumen;  (7) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.  (8) Acuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. 

Pasal 5 (1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.  (2) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi  sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.  (3) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.  (4) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.  (5) Keterampilan abstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan  (6) Keterampilan konkrit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan, menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.   (7) Sasaran penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pembelajaran. 
-5- 
 

Pasal 6 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.   (2) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.   (3) Kompetensi sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus.  (4) Kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata.  (5) Kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum.  (6) Penguasaan tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu.  (7) Khusus untuk SD/MI Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk deskripsi. 

Pasal 7 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.   (2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi  sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).   (3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi  pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:  a. 3,85 - 4,00 dengan  huruf A; b. 3,51 - 3,84 dengan  huruf A-; c. 3,18 - 3,50 dengan  huruf B+; d. 2,85 - 3,17 dengan  huruf B; e. 2,51 - 2,84 dengan  huruf B-; f. 2,18 - 2,50 dengan  huruf C+; g. 1,85 - 2,17 dengan  huruf C; h. 1,51 - 1,84 dengan  huruf C-; i. 1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan j. 1,00 - 1,17 dengan  huruf D.


-6- 
 

Pasal 8 (1) Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi:  a. ketuntasan penguasaan substansi; dan   b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.  (2) Ketuntasan penguasaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.  (3) Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketuntasan belajar dalam:  a. setiap semester; dan  b. setiap tahun pelajaran.  (4) Ketuntasan belajar dalam setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.   (5) Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas. 

Pasal 9 (1) Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan predikat Baik.  (2) Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling kecil 2,67.  (3) Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan paling kecil 2,67. 

Pasal 10 (1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian.  (2) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan paling sedikit memuat komponen materi, konstruksi, dan bahasa.  (3) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi keterampilan paling sedikit memuat komponen materi dan konstruksi. (4) Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap paling sedikit memuat materi. 

Pasal 11 (1) Pelaporan hasil belajar dilakukan oleh Pendidik.  (2) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk laporan hasil semua bentuk penilaian. 
-7- 
 
 (3) Pelaporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengolahan oleh Pendidik dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).  (4) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk mengisi Rapor.  (5) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk angka dan deskripsi.  (6) Khusus untuk SD/MI Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk deskripsi.

Pasal 12 (1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh Pendidik digunakan untuk menentukan promosi peserta didik. (2) Promosi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. SD/MI menggunakan prinsip kenaikan kelas otomatis; dan b. SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK menggunakan prinsip kenaikan kelas berdasarkan kriteria. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan ketuntasan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap. (4) Peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.

Pasal 13 Penilaian Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 14 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat    1 (satu) tahun.



-8- 
 

Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA,    TTD.    MOHAMMAD NUH    Diundangkan di Jakarta  pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  REPUBLIK INDONESIA,    TTD.    AMIR SYAMSUDIN  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1507   Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah  NIP 195812011986032001
Read More

Kamis, 18 Januari 2018

Standar program siaran pada televisi Reviewed by Esemka Date 1/18/2018 09:03:00 AM

Standar program siaran pada televisi

Tidak ada komentar :


MATERI AGAMA
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai 
berikut:
1.  tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap
pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta
menghargai etika hubungan antarumat beragama;
2. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
4. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok
orang.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepen-tingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
2. Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
3. Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.

PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI

1. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi
objek isi siaran.
2. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh
menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi
mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
3. Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait
dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau
permasalahan hukum pidana.

Lanjutan materi Penghormatan thd Privasi…………….
Masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.



PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
1. Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-
anak dan/atau remaja.
2. Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang
dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau
remaja.
3. Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam
peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
4. Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan
melewati pukul 21.30 waktu setempat.

Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan
lembaga pendidikan.
2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak memperolok pendidik/pengajar;
b. tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan   
    dengan  etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
c. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, 
    dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; 
d. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
e. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.

PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
1. Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
2. Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, 
           pedagang kaki lima, satpam;
b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
c. lanjut usia, janda, duda;
d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir 
      sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis; 
f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; 
g. orang dengan masalah kejiwaan.
3. Program siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial serta orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat

PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
c. menayangkan kekerasan seksual;
d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks
dan/atau persenggamaan;
e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau
persenggamaan;
f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan
    seks antarbinatang secara vulgar;
menampilkan adegan ciuman bibir;



Lanjutan larangan tayangan adegan seksual………….
h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu,
      seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
i.  menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
j. mengesankan ketelanjangan;
k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau menampilkan kata-kata cabul 
Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Program siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di
Luar nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan
bermasyarakat.
o. Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerko-saan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.

Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
1. Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan
judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan
aktivitas seks.
2. Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan
dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai
objek seks.
3. Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai
model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan
menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang
lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.

Program Bincang-bincang Seks
1. Program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai
masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah
didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
2. Program siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
3. Program siaran yang berisikan perbincangan atau pembahasan mengenai
orientasi seks dan identitas gender yang berbeda wajib disajikan secara
santun, berhati-hati, dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam
bidangnya. 

Pelarangan Adegan Kekerasan
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran,
pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan,
mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas,
pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
b. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah,
terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari
peristiwa kekerasan;
c. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
d. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.
f. Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat

Ungkapan Kasar dan Makian
1. Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik
secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan
menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/
mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
2. Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di
atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan
bahasa asing. 

Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
1. Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA
(narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman
beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
2. Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau
penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara
detail.
3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang
merokok dan meminum minuman beralkohol.

Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
1. Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang
berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.
2. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok
dan/atau minuman beralkohol:
a. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi
     khalayak dewasa; dan
b. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/
    atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu

Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
1. Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau
supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
a. mayat bangkit dari kubur;
b. mayat dikerubungi hewan;
c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan
    kondisi mengerikan;
e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam,
     binatang, batu, dan/atau tanah;
f.  memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-
     Lain; dan/atau
g.  menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,
      seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang. 

2.    Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural
   yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/
   etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan ini, dan hanya dapat
  disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau   supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau   
supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak
menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta
dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
b. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
c. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/ atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; 
d. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara:
1.   disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu
       kurang dari 24 jam setelah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan,
             dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran;
2.   mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan
3.   mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama
       dalam program yang sama.

Penggambaran Kembali
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu
peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. menyertakan penjelasan yang eksplisit bahwa apa yang disajikan tersebut
adalah reka ulang dengan menampilkan keterangan tertulis dan/atau
pernyataan verbal di awal dan di akhir siaran; 
b. dilarang melakukan perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau
informasi yang dapat merugikan pihak yang terlibat;
c. menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan atas reka ulang peristiwa
tersebut; dan
d. tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara
dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau
langkah-langkah operasional aksi kejahatan.

Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program
siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara
membuat dan mengaktifkan bahan peledak;
b. tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap
tersangka tindak kejahatan;
c. tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh
kepolisian;
d. tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

Lanjutan………………
e. tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
f. menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual
dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan
keluarganya;
g. menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga
pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah
umur;
h. tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka
ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku; dan
i. tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan
berulang-ulang.



Peliputan Terorisme
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1. menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara
Lengkap dan benar;
2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau
antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga
terlibat; dan
3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang
diduga terlibat.

Lanjutan……………..
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan
tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
a. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
b. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci


Peliputan Bencana
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
a. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat,
dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk
diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up;
dan/atau
e. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh

Read More

Senin, 24 Juli 2017

Pengalaman jadi driver GrabHITCH NEBENG di Bandung Reviewed by Esemka Date 7/24/2017 10:57:00 AM

Pengalaman jadi driver GrabHITCH NEBENG di Bandung

Tidak ada komentar :
Grab indonesia 

Grab pertama kali diperkenalkan pada tahun 2012 (MyTeksi), yang kini telah hadir di 6 negara di seluruh asia tenggara yang dimulai dari GRAB TAXI, GRAB BIKE, GRAB CAR, GRAB EXPRESS, dan GRAB FOOD

GRAB sudah menemani anda dalam perjalanan selama 3 tahun. Pelayanan kami di indonesia, sudah kami berikan selama tiga tahun hingga saat ini 2016 dan sudah banyak suka duka yang kami alami 
Kali ini kami akan menghadirkan layanan terbaru kami yaitu

Spoiler for GRAB HITCH NEBENG

Apa itu GrabHitch (Nebeng)
Grabhitch (Nebeng) adalah layanan terbaru dimana kalian para Grabbers bisa memberikan tumpangan atau menjadi penumpang dengan menggunakan motor yang searah dengan tujuan kalian, baik itu hanya untuk sekedar menambah relasi atau pun menghemat biaya bensin setiap harinya dalam perjalanan sehari hari.

Siapa saja yang bisa menjadi GRAB HITCH ( Nebeng )
Kalian semua pengguna Aplikasi GRAB
Yang terutama kalian harus bisa memenuhi persyaratan berikut ini :
SIM AKTIF
STNK AKTIF
KTP AKTIF
KENDARAAN PRIBADI
APLIKASI GRAB


Apa perbedaan GRABHITCH (Nebeng) dengan GRABBIKE, GRABCAR dan GRABTAXI ?
Semua layanan berada dalam satu aplikasi grab, namun GRABBIKE, GRABCAR dan GRABTAXI merupakan layanan di mana penumpang memesan saat itu juga (on-demand).
GRABHITCH (Nebeng) merupakan layanan dengan sistem terjadwal di mana sistem akan mencocokkan antara pengemudi dengan penumpang dengan arah/rute yang sama.
Bagaimana cara untuk mendaftar ?
Silakan klik di sini untuk mendaftar jadi Pengemudi GrabHitch.
Atau melalui aplikasi GRAB seperti di bawah ini
(KASKUS GRABHITCH)
Awal pertama sih waktu nongkrong gaada kerjaan di wico (wifi corner) jl,supratman tiba tiba ada mas mas sama mba nya datang nawarin. tadinya dikira mau rekrut buat jadi driver grab biasa tapi setelah dikasih tau katanya ini beda dan enaknya bisa bebas sesuka kita netuin jadwal perjalanan mau narik atau engga, akhirnya mau mau aja setelah dirayu apalagi sama teteh itu yg entah siapa namanya sampai sekarang lupa, sempet save no wa tapi nanya tentang grab pun ga dibales kwkkw, skip.setelah sekian hingga akhirnya kata mba nya suruh tunggu di acc sama grab tapi entah kenapa yg saja lamaaa banget di acc nya padahal asep temen saya cuma dalam waktu sehari langsung bisa pake grab hitch nya. Sempet juga kirim email nanya wa ke si mba nya tapi malah dikacangin :( ini gimana ya dia yg rekrut giliran nanya dikacangin, awas lo ya mba kalo ketemu wkwkkw
Akhir cerita akhirnya diterima dan udah bisa narik sore tuh pas malem nya iseng mau nyoba akhirnya dapet yang deket dari gba ke sebrang margahayu raya kan deket tuh cuma nyebrang, caw langsung deh ke daerah penjemputan, tapi pas di cek no hp si orang yg nebeng ga aktif dan udah ke tkp penjemputan pun ga ada, alhasil di cancel baru juga pertama udah apes wkwkw jauh2 ke gba akhirnya cuma beli seblak dan lumaya enak juga :D
Hari ke sekian sempet ga nebengin tapi udah buat jadwal dari Margahayu raya ke ISBI ( Institut Seni Budaya Indonesia) yg dulunya ASTI (Akademi Seni Tari Indonesia) yang kebanyakan orang tua taunya ya itu daripada nama sekarang, lanjut dapet deh orderan dari cewe, sengaja pilih cewe, kebayang kalo dapetnya cowo kan gmn kalo yg badan nya gede, sangar ah gakebayang mending cari aman aja, dan tujuannya kebetulan sama ke ISBI otw deh pagi tadinya mau sekalian ngumpulin tugas ke kampus ,setelah sampai di tkp nebeng ternyata kepagian, beli bubur dulu dah sarapan eh ada orng nya, untung mau nungguin, sampai selesai akhirnya naik sempet ngobrol2 dari a - z dan ternyata dia camaba yg mau tes, sempat ingin tertawa, malah jd sok sok an ngasih nasehat waktu tes wkwkwk ah sudah lah lumayan jd kenal camaba tp belum kontakan lg skrng dia keterima atau ga nya, wa dulu deh ...
bisa diliat dari 2 perjalanan itu ada yg enak dan ga enak nya, histori perjalanan sih 8 tapi aslinya cuma 4 kalau gasalah ya lupa saya pokonya banyak yg di cancel dan itu yg bikin malesnya,, padahal ma siapa yg nebengin ya, dia kira grab biasa padahal judulnya aja grab nebeng.
keuntungan dari grab ini? bisa dibilang sih gaada tapi saya mah ambil asik nya aja bisa ada temen di jalan kalau pergi atau malah bisa jadi ada temen makan sama jalan jalan kan lumayan nambah pdkt (pernah dekat kemudian dilupakan :[ ) tapi ga kerasa jadi nabung di dompet grab karena banyak yg pake promo, kalau di hitch promo itu tetep masuknya dibayarin sama grab masuk ke dompet virtual nya grab, tinggal cairin aja ntar. sekian dulu pengalaman nya nanti ditambahin, udah mau adzan subuh nih  wkwkwk
Read More

Jumat, 21 Juli 2017

Postingan Line 999 Pak Dahlan Iskan divonis 2 tahun. Dua tahun untuk semua yang dilakukannya bagi negeri ini. Reviewed by Esemka Date 7/21/2017 08:16:00 AM

Postingan Line 999 Pak Dahlan Iskan divonis 2 tahun. Dua tahun untuk semua yang dilakukannya bagi negeri ini.

Tidak ada komentar :
Pak Dahlan Iskan divonis 2 tahun. Dua tahun untuk semua yang dilakukannya bagi negeri ini.

Negara ini tak pernah memberi apa-apa kepada Dahlan Iskan. Dia tidak seperti banyak anak bangsa yg disekolahkan dan mendapat beasiswa ke luar negeri dan pulang-pulang mengantre kemapanan, alih-alih membangun negeri.
Dia terlahir dengan kemiskinan ekstrem. Kondisi yang siapapun bisa memikirkan bahwa pendidikan adalah kemewahan dan bukanlah hak asasi warga negara.
Tapi, dia bisa bangkit tanpa terjebak melankolia menjadi orang susah, memperjuangkan pendidikan, melihat sesuatu dari sudut yang semata-mata positif, mempelajari apa saja dengan riang gembira.

Dahlan Iskan yg saya suka adalah manusia pembelajar. Dia suka belajar apa saja dan mengekspos dirinya sendiri ke macam-macam tantangan. Manusia tipe A yang tidak setiap saat bisa kamu temui dalam zamanmu. Dia adalah mesin pompa harapan. Mata air inspirasi yang tidak pernah kering. Dia memiliki kualitas yang langka: mengubah besi menjadi emas.

Saat terbaring di sebuah rumah sakit di Tiongkok karena sakit parah yg dideritanya, dia mengubah brankarnya menjadi kursi belajar, yg dari sana dia bisa mendatangkan guru bahasa. Dia mungkin menteri dalam cabinet pemerintahan lalu dan bakal calon presiden yang tamatan Aliyah yang menguasai banyak bahasa dunia: Arab, Inggris, Tiongkok…

Sepulangnya dari negeri itu, dia mendapatkan kehidupan keduanya yang memberinya kekuatan dan pencerahan bahwa hidupharuslah bermanfaat untuk bangsa dan negara. Saat dia diminta untuk mengabdi, dia menyanggupinya dengan kepatuhan dan kekuatan nyaris seperti kuda pacu. Dia bekerja hingga larut malam dan memulai hari lebih pagi dari pejabat manapun di republik ini. Dia mengejar pesawat siang, sore dan malam untuk bisa hadir ke tempat –tempat tugasnya, berjalan kaki menembus hutan-hutan di Papua, berjalan kaki di Havana Bima, mendaki gunung-gunung di Sumatera dan Jawa, menginap di mana saja dia bisa diterima, memuji apapun makanan tuan rumah yang dihidangkan untuknya, tidur di tempat manapun dia bisa tertidur.

Dia merintis mobil listrik. Membiayai dari kantongnya sendiri. Menggaji para pembuatnya dari gaji menterinya. Dia melakukan pengujian sendiri, yang membuat nyawanya nyaris melayang, tapa membuatnya kapok untuk melakukanya lagi karena menurutnya inilah teknologi mobil di masa depan yang harus dimiliki Indonesia.

Demi Indonesia. Semuanya dilakukannya demi negerinya.

Tapi semua itu sia-sia. Cinta Dahlan Iskan kepada negaranya adalah cinta, yang bukan saja bertepuk sebelah tangan, tetapi berbalas tangan hukum. Dia diperkarakan, para enginer mobil listriknya ditangkap, kelak, bertahun-tahun kemudian apa yang dikatakannya benar. Thailand kini telah menasbihkan diri sebagai pusat pengembangan mobil listrik di Asia Tenggara.

Adapun Dahlan Iskan seperti dijebloskan ke dalam sebuah taman permainan hukum yang tidak pernah ada akhirnya. Selesai mobil, dia dijegal dengan pembangkit listrik, di sana sudah menunggu kasus sawah fiktif, sebelum itu, dia harus melewati terowongan kasus-kasus di kotanya: Pelepasan aset PT PWU perusahaan BUMD Pemprov Jatim, dll. Tak penting apapun kasusnya, asalkan bisa menjeratnya. Asalkan bisa membuat dia tidak aktif hingga Pilpres 2019 mendatang.

Kemarin,  dia divonis 2 tahun penjara. Untuk kasus yang setiap orang Indonesia, asalkan balig dan berakal, tahu bahwa itu semata-mata penjegalan.

Melihat Pak Dahlan duduk dengan di kursi pesakitan dan mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya membuat saya memikirkan nasib setiap orang yang tulus di negeri ini. Dua tahun vonis. Setelah semua yang dilakukannya bagi negara ini, setelah semua iktikad baik, perjuangan, ketahanan untuk selalu berpihak kepada orang banyak dan kesepian pengorbanan, setelah semua tetes keringat, harta, curah pikiran dan nyawa, yang sedianya setahu saya bisa diberikannya kapan saja negeri ini meminta;. negaranya akhirnya memberinya imbalan berupa penderitaan di hari tuanya.

*(Randu, Radar Banjarmasin)*
Read More

Kamis, 20 Juli 2017

Postingan line 999 pepedulian antar sesama penghuni kost "MENINGGAL DI KAMAR KOS" Reviewed by Esemka Date 7/20/2017 09:46:00 AM

Postingan line 999 pepedulian antar sesama penghuni kost "MENINGGAL DI KAMAR KOS"

Tidak ada komentar :
Lupa saya ini dari tulisan siapa
Copas dari wall nya: bu Lelitasari Danukusumo

Mahasiswi ITB Sartika Tio Silalahi (21 tahun) ditemukan meninggal di kamar kosnya, di Jl. Plesiran, Taman Sari, Bandung, Selasa (11/7/2017). Ia diperkirakan sudah meninggal tiga hari, karena mayatnya sudah berbau.

Sartika ini berasal dari Tarutung, Tapanuli Utara. Ia alumni berprestasi dari SMAN 1 Tarutung, angkatan 2013, sehingga bisa diterima di ITB. Ia mengambil program studi Perencanaan Wilayah dan Kota.

Awal ketahuan Sartika meninggal, orangtuanya menghubungi pengurus rumah kos, karena sudah tiga hari anaknya tidak ada kabar berita. Ponselnya pun tidak bisa dihubungi. Pengurus kos pun meminta teman-teman kosnya, melalui chat grup, agar memerika kamar Sartika.

Sartika ditemukan sudah tak bernyawa. Kamar dalam keadaan rapi. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Berdasarkan informasi dari keluarga Sartika diketahui mengidap maag kronis.

Jenazah boru Sartika ini sudah dibawa pulang dan dimakamkan di Tarutung. Tapi ada hal yang perlu diketahui dan direnungkan secara serius dari peristiwa ini, terutama oleh orangtua atau keluarga yang anak-anaknya hidup kos di kota.

Suasana dan gaya hidup di tempat kos saat ini sudah sangat berbeda gaya hidup kos yang kita kenal ditahun 1980 atau 1990-an. Dulu, hidup satu kos itu seperti keluarga. Saling memperhatikan, saling berbagi makan, merasa senasib, dan saling tolong. Satu orang sakit, bisa-bisa yang antar berobat 5 atau 6 orang.

Sekarang ini, gaya hidup di tempat kos, terutama di tempat-tempat kos bagus di kota-kota besar, orang hidup sendiri-sendiri. Masing-masing hidup di kamar, berteman dengan gadget dan internetnya. Merasa tidak enak mencampuri urusan, atau mengganggu teman kos lain.

Lihatlah peristiwa yang menimpa Sartika ini. Kalau orangtuanya tidak menelepon pengurus kos dari Tarutung, sang pengurus kos tidak tahu apa yang terjadi. Itu pun, pengurus kos tidak langsung datang. Ia menghubungi penghuni kos lain lewat chat LINE, agar mencek kamar Sartika. Gemblung sekali rasanya, teman-teman kosnya itu sama sekali tidak memperhatikan Sartika sudah tidak kelihatan 3 hari.

Mahasiswa, anak-anak muda yang hidup kos di kota, sebenarnya kehilangan sesuatu. Kehilangan suasana dan perhatian keluarga. Ada rasa sepi, tidak bisa berbicara, atau curhat kepada keluarga.

Karena itu, ketika berada di rantau, sebenarnya justru sangat butuh teman, sahabat, dan lingkungan yang bisa mengisi kekosongan itu. Logisnya, teman-teman koslah yang mengisi kekosongan itu. Jangan lupa, di kampus sendiri si anak juga mungkin memiliki persoalan-persoalan yang menguras pikiran.

Seorang teman dari daerah cerita ke saya, ketika mengunjungi putrinya yang kuliah di UI, merasa heran setelah tinggal di Depok putrinya kelihatan cepat tua dan lelah. Putrinya itu sempat kuliah setahun di Bandung, dan katanya kelihatan happy-happy saja. Di Depok, putrinya tinggal di sebuah rumah kos besar, berlantai 3, mirip sebuah hotel.

Saya menduga, putrinya kehilangan suasana sosial karena kehidupan kos yang individual seperti cerita di atas. Belakangan juga ketahuan, si putri agak stress karena mengalami persoalan dengan kuliah. Beberapa dosen seperti memusuhinya karena beda agama. Tidak pernah dapat nilai bagus, meski sudah berusaha setengah mati. Nah, kan.

Satu hal, suasana individual ini juga yang kemudian sering melahirkan kondisi lain yang tak kalah buruk. Karena butuh teman, umumnya anak muda mencari pacar. Hubungan dengan pacar bisa jadi kelewat batas, karena tetangga kos tidak peduli apa yang dilakukan teman-teman kos di kamarnya. Pengurus kos juga tidak peduli, asalkan bayaran lancar.

Itu yang saya bilang, perlu mendapat perhatian dari para orangtua. Perlu juga ikut mencari tempat kos buat putra-putrinya. Suasana rumah kosnya seperti apa. Pemilik rumah kos seperti apa. Kira-kira temannya bisa bergaul dengan siapa. Apakah ada teman satu daerah, satu marga, anak kenalaan, kira-kira dia bisa bergereja dimana, dan sebagainya.

Maaf, orangtua juga sering sama egois. Dia merasa punya uang, mencari tempat kos yang mahal, yang fasilitasnya lengkap, agar orang melihat anaknya itu anak orang mampu, tidak butuh orang lain. Jangan macam-macam sama anakku. Kurang lebih, begitu. Tanpa sadar, itu sebenarnya menjerumuskan si anak ke kesepian yang dalam, meski hidupnya tampak enak.

Bayangkan, si anak sakit, tapi sampai nggak berani memberitahu atau minta tolong temannya ngantar ke dokter seperti boru Sartika di atas. Miris...ironis.
Read More