Jumat, 25 November 2011

Makalah Qurban Reviewed by Esemka Date 11/25/2011 05:51:00 AM

Makalah Qurban

Tidak ada komentar :
BAB I
PENDAHULUAN
A.Sejarah Qurban
1. Qurban Di masa Nabi Adam As.
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maidah: 27).
Allâh memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang bernama Lubuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam dilarang Allâh mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berqurban, siapa yang diterima qurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik
Kemudian kedua anak Adam itu berqurban, Habîl adalah seorang peternak kambing dan ia berqurban denganKambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan berqurban dengan jiwa yang bersih. Dan Qabil adalah tukang bercocok tanam, Ia berqurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima qurbannya Habil dan tidak diterima qurbannya Qabil. Dan qurban-qurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya qurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas qurbannya Habil, sebagai tanda diterima qurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah, dan membunuh saudaranya. 

2. Qurban di masa Nabi Idris As.
Disunnahkan kepada kaum Nabi Idris As yang taat kepadanya antara lain; beragama Allâh, bertauhid, ibadah kepada khaliq, membersihkan jiwa dari siksa akhirat dengan cara beramal shalih di dunia, bersifat Zuhud, adil, puasa pada hari yang ditentukan pada tiap bulan, berjihad, berzakat dan sebagainya. Dan bagi kaum Idris ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu, serta berqurban; di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah berqurban antara lain dengan al-Bakhûr (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabâih (sembelihan), al-Rayyâhîn (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubûb biji-bijian, seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berqurban dengan al-Fawâkih (buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah anggur).

3. Qurban di masa Nabi Nuh As.
sesudah terjadi taufan (banjir) Nûh, Nabi Nûh As membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan qurban, yang nantinya qurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar.

4. Qurban di masa Nabi Ibrohim As.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan sampai sebesar itu Nabi Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash-Shaffaat: 102 :
“Maka ketika sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai anakku aku melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Kambing Qibas

Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika sampai di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan tempat tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syaitan menggoda Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Setibanya di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107:
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah Dia: "Hai Ibrohim, “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar “.
5. Qurban di masa Nabi Musa As.
Penyembelihan qurban berlaku hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang disediakan untuk qurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran sesudah di beri tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih. 

6. Qurban Bani Isroil.
Ummat dulu sebelum kita, jika seorang dari mereka berqurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah qurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima datang api putih (Baidhâ`u) dari langit membakar apa yang diqurbankan. Jika qurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul. Dan rupa api itu Lâ dukhâna lahâ wa lahâ dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi). Dan bila seorang laki-laki dari mereka (Bani Isrâ’îl) bershadaqah, jika diterima turun api dari langit, lalu membakar apa yang mereka sodaqohkan.


7. Qurban di masa Nabi zakaria As dan Nabi Yahya As.
Nabi Zakaria As dan Nabi Yahya As adalah di antara nabi dan rosul dari Bani Isroil, pada keduanya ada qurban. Dan qurbannya adalah binatang dan Amti'atun  (barang-barang) lalu di bakar api.
8. Qurban Pada Bangsa Yahudi dan Nashrani
Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Isrâ’îl. Sementara Bani Isrâ’îl adalah keturunan Nabi Ya’qub As. Nabi Ya’kub bergelar, Isrâ’îl. Pada bangsa Yahudi terdapat qurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nashrani. Qurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nashrani, yaitu melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu. Qurban karena adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada al-Rabb . Qurban pada bangsa Nashrani, antara lain: Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang menurut keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka qurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.
9. Qurban Pada Bangsa Arab Jahilliyah.
Bangsa Arab Jahiliyah juga suka berqurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Qurbannya ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala.
Cara qurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka jika menyembelih binatang qurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-baet (ka’bah).
Arab Jahili jika mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya lalu mereka simpan di atas batu.
Selain qurban yang disembelih, juga ada qurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahîrah, sâibah, washîlah, hâm.
* Bahîrah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali, dibebaskan, tidak boleh di ganggu. Jika anak yang kelima jantan, mereka sembelih dan boleh dimakan baik oleh laki-laki atau perempuan. Jika Betina dibelah telinganya, dan hanya dapat diambil manfaatnya oleh laki-laki, tidak boleh oleh wanita. Jika betina itu mati, halal, baik bagi laki-laki atau wanita.
* Sâibah, yaitu unta jantan yang dilepas tidak boleh diganggu karena dipakai nazar pada Thaugut-thaugut mereka. Orang Arab Jahiliyyah jika mereka sakit atau sesuatu yang hilang kembali lagi, mereka jadikan unta jantan saibah ini sebagai qurban.
* Washîlah, ialah domba betina jika melahirkan betina, mereka makan. Jika lahir jantan dipersembahkan buat Tuhan mereka. Jika kembar, mereka tidak menyembelih yang jantan karena buat Tuhan mereka. 
Hâm, ialah unta jantan yang telah dapat membuntingkan unta betina 10 kali, tidak boleh diganggu-gugat lagi, untuk Tuhan mereka. 
Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga:
1. Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka berikan kepada Kahin (dukun).
2. Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada kahin (dukun).
3. Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan
10. Qurban Abdul Muthalib (Kakek Nabi SAW).
100 Ekor pengganti qurban Ayah Nabi.

Pada waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa jika anaknya laki-laki sudah ada sepuluh orang , maka salah seorang dari mereka akan dijadikan qurban di muka berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh bangsawan Quraisy. Oleh sebab itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak laki-laki maka mereka itu genaplah sepuluh orang.
Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada suara yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu, Ihfir Thayyibah!, lalu pada malam kedua bermimpi lagi, Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir Madhmûnah! dan malam keempat suara dalam mimpinya yaitu, Ihfir Zamzam!. Setelah itu baru ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu.
Sebelum pelaksanaan qurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada saat itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah menurut saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.
Seketika tersiar kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arâfat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar Abdullah, lalu diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini berulang sampai undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, baru yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul Muthalib mengganti Abdullah  dengan 100 ekor unta untuk berqurban. Dan dengan demikian Abdullah urung untuk dijadikan qurban oleh ayahnya.
Dengan adanya peristiwa itu. Maka Nabi SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi rosul pernah bersabda,'Aku anak laki-laki dari dua orang yang di sembelih "Ibnu Dzabihain"."

11. Qurban Nabi Muhammad SAW.
Nabi Muhammad SAW melakukan qurban pada waktu Haji Wada di Mina setelah solat Iedul Adha. Beliau menyembelih 100 ekor unta, 70 ekor di sembelih dengan tangannya sendiri dan 30 ekor di sembelih oleh Sayyidina Ali Ra.
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al Hajj:36).
Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan qurban, tujuan qurban, cara menyembelih hewan qurban, kapan memakan daging qurban, siapa yang dapat memakan daging qurban. Binatang qurban, yaitu al-Budnu, dalam bahasa ialah nama yang khusus bagi unta. Sedangkan sapi dipandang sama menempati tempat unta dalam hukumnya karena Nabi Saw berkata, "Unta dijadikan dalam tujuh (bentuk) dan sapi merupakan bagian dari ketujuh bentuk itu."

B.Dalil Naqli Qurban
اِنَّااَعْطَيْنٰكَ١لْكَوْثَرَ۞فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ۞اِنَّ شَانِٮَٔكَ هُوَ الْاَبْتَرُ۞
Artinya :
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (Q.S. Al-Kautsar / 108 : 1-3)

Cuplikan ayat diatas merupakan salah satu dasar perintah  melaksanakan   kurban.    Tersebut pada ayat, tujuan kurban sebenarnya adalah sebagai wujud syukur  atas  nikmat    Allah yang diberikan pada kita. Juga sebagai sarana ntuk meningkatkan ketaqwaan dan mendekatkan diri pada Allah.
Pada ayat di atas, kuraban disebut sesudah sholat. Maka jelas  utama  pulalah  kurban sebagai ibadah. Layaknya sholat yang merupakan pangkal segala amal yang nantinya  paling    utama dalam penghisaban amal.


وَلِكُلِّ اُمَّةٍجَعَلْنَامَنْسَكًالِّيَذْكُرُوْااسْمَ اللّهِ عَلىٰ مَارَزَقَهُمْ مِّنْ بَهِيْمَةِالْاَنْعَامِۗ....

Artinya : 
Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atk rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak … (Q.S. Al-Hajj / 22 : 34)

Dalil yang kedua ini memperkuat perintah untuk berkurban. Dari    cuplikan     ayat ini   dapat diambil singkat bahwa kurban adalah ibadah berupa penyembelihan hewan seraya menyebut nama Allah sebagai ungkapan rasa syukur.


C.Syarat Hewan Qurban

قَالَ رَسُوْلُ الّٰلهِ صَلَّى الّٰلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرْبَعَةٌلَايَجْزِيْنَ فِى الْأَضَاحِى الْعَوْرَاءُالْبَيِّنُ عَوَرُهَاوَالْمَرِيْظَةُالْبَيِّنُ مَرَظُهَاوَالْعَرْجَاءُالْبَيِّنُ ظَلْعُهَاوَالْكَسِيْرَةُالَّتِيْ لَاتُنْقِيْ.... 

Artinya : 
Rasulullah SAW. telah bersabda, “Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu buta yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus tidak berlemak.” (H.R. An-Nasa’I dari Abu Al-Wahid 4294)

Ayat tersebut merupakan dasar pemilihan hewan yang diperbolehkan syara untuk disembelih. Dan diantara syarat-syarat hewan kurban itu antara lain :
1. Tidak buta yang jelas diketahui bahwa buta
2. Sehat yang jelas diketahui sakitnya
3. Tidak pincang yang jelas diketahui bahwa pincang
4. Gemuk yang pabila kurus jelas diketahui kurusnya
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, apabila tidak diketahui sebelumnya cacatnya, maka tidak apa-apa.





D.Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
Ada beberapa tata cara menyembelih hewan kurban yang mesti diperhatikan, terutama untuk UNTA. Di beberapa artikel yg aku dapatkan, disebutkan bahwa cara penyembelihan untuk unta adalah dengan cara NAHR, yakni ditikam di bagian bawah leher. Hal ini masuk akal, karena unta mempunyai kemampuan menyimpan air di dalam lehernya, sehingga jika menyembelih dilakukan di leher akan menyulitkan.
Syarat-syarat penyembelihan:
1. Orang yang menyembelih mesti berakal dan bisa membedakan hal yang baik dan buruk. Dengen demikian, orang gila, orang mabuk, anak kecil, ataupun orang tua yang pikun, TIDAK SAH MENYEMBELIH.

2. Yang menyembelih haruslah Muslim atau Kafir Kitabi (Yahudi/Nasrani). Ini didasarkan kepada ayat berikut “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” Al Maidah(5):5
3. (berniat) Menyembelih karena ALLOH SWT.
4. (saat menyembelih) Tidak menyebut selain nama ALLOH SWT. Dengan demikian, jika menyembelih seraya menyebut nama Nabi, malaikat, TIDAKLAH SAH, meskipun disertai nama ALLOH di dalamnya.
5. Pada saat menyembelih MENYEBUT NAMA ALLOH (Bismillah atau yang lainnya). Hal ini sesuai firman-Nya,“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” Al An’am(6):119 Dengan demikian jika tidak menyebut nama ALLOH (atau lihat poin 4), daging sembelihannya TIDAK HALAL.“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. “Al An’am(6):121
6. Menyembelih dg menggunakan benda tajam, baik dari besi, kaca ataupun lainnya.
7. Adanya darah yang mengalir (akibat sembelihan). Rasululloh SAW bersabda,“Binatang yang mengalirkan darah (karena disembelih) dengan menyebut nama ALLOH atasnya, maka makanlah” (HR Bukhari)

8. Yang menyembelih mendapat izin, kecuali:
- orang yang sedang memakai ihram
- orang yg menyembelihnya adalah pencuri hewan kurban tsb 


BAB III
PENUTUP

       Qurban adalah pemotongan hewan ternak yang sudah ditentukan jenisnya dan dilaksanakan Bagi orang yang mampu sedangkan dagingnya diberikan       kepada yang      berhak  untukmendapatkannya.
Adapun qurban dilakukan pada waktu tertentu    yaitu setiap    tanggal   zulhijah         setiap
tahunnya dan hari tasyrik yaitu 3 hari hari setelah Idul Adha .Kurban telah  ada sejak  jaman
Nabi Ibrahim, Qurban merupakan suatu ibadah untuk lebih mendekatkan  diri kepada   Allah
SWT, agar kita akan selalu ingat karunia yang diberikan Nya terutama Rizky dan kita berbagi
dengan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Seperti Firman Allah :
اِنَّااَعْطَيْنٰكَ١لْكَوْثَرَ۞فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ۞اِنَّ شَانِٮَٔكَ هُوَ الْاَبْتَرُ۞
Artinya :
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (Q.S. Al-Kautsar / 108 : 1-3)

Demikian makalah ini semoga bermanfaat bagi yang membacanya    dan   khususnya    bagi penulis. Mohon maaf bila ada kesalahan.

Read More

Minggu, 23 Januari 2011

Apa yang bisebut NARKOBA?? Reviewed by Esemka Date 1/23/2011 04:28:00 AM

Apa yang bisebut NARKOBA??

Tidak ada komentar :
Bab I Pendahuluan


1.1 Latar Belakang
Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

1.2 Permasalahan
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

1.3 Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Makalh ini bertujauan untuk
1.Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2.Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.


1.4 Metode Penelitian
Penulis mengambil materi ini dari:
-Al-quran
-Internet
-Buku sumber
1.5 Sistematika penelitian
Langkah-langkah yang penulis lakukan untuk menyusun makalah ini adalah:
1.Menentukan tema
2.Menentukan permasalahan
3.Membaca litelature
4.Mendapatkan informasi dari internet
5.Menyusun kerangka laporan
6,Menyusun Laporan
1.6 Manfaat Penelitian
Makalah ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Khalayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.






















Bab II Pembahasan

2.1 Pengertian Narkoba
Menurut WHO (1982) Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).Heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
1.Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

2.Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

3.Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.



2.2 Jenis-jenis Narkoba
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:

• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.

2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

2.3 Pemanfaatan Narkoba
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

2.4 Latar Belakang Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
-coba-coba
-senang-senang
-menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
-penyalahgunaan
-ketergantungan

2.5 Dampak Bagi Pengguna
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.

Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

Dampak Fisik
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
          Dampak Psikis
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
          Dampak Sosial
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

2.6 Apa Yang Masih Bisa Dilakukan
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

2.7 Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
1. Barang siapa:
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 60
1. Barang siapa:
a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam benruk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat ayng tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4. Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
5. Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 61
1. Barangsiapa:
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditantukan dalam Pasal 16, atau

b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atau pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 63
1. Barangsiapa:
a. melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa:
a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).



Pasal 64
Barangsiapa:
a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantuan untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitas yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/ atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 66
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan disidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 67
1. Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran ke luar wilayah Republik Indonesia.
2. Warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 68
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
Pasal 69
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Pasal 70
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha.

Pasal 71
1. Barangsiapa bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
2. Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 72
Jika tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2.8 Pendangan Islam Terhadap Narkoba
      Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”

Guna menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia, dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.
      Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 172 :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”. Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan “Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”
Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan) karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :
“Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.”
Menurut tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:
“Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”
Perintah agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari sistem perawatan tersebut.
      Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
      Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”
Guna menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia, dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.
      Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 172 :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”. Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan “Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”
Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan) karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :
“Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.
      Menurut tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:
“Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”
Perintah agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari sistem perawatan tersebut.
      Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
      Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :

“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”.
Ulama Hanafiah berpendapat :
“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.
Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sbb:
   1. Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
   2. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
   3. Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
   4. Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
   5. Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
   6. Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
   7. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.
Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.
Dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan dan dasar fatwa tersebut adalah ayat-ayat Al Qur’an dan hadis nabi sbb:
QS Al Baqoroh ayat 195 yang artinya:
“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimana akibat) tangan-tanganmu…”
 QS An Nisa ayat 29  yang artinya:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha Kasih padamu”.
Hadis Ummu Salamah yang artinya:
“Rasulullah melarang dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan badan dan akal”. (Hadis riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalam Sunannya dengan sanad yang sholeh).
Hadis Sholeh riwayat Bukhori Muslim yang artinya:
“Tiap-tiap barang yang memabukkan haram”.
Hadis dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
“Setiap benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram” (Hadis dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasal, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
            An Nasal, Ad daruquthy, Ibnu Hibba yang artinya:
“Rasulullah melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan”.
 Pendapat Ulama Fikih :
“Al Mukhadarat (macam-macam obat bius) menyalahgunakan pemakaiannya, hukumnya haram” (Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat).
Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.

UPAYA PENANGGULANGAN
   Pendidikan Agama Sejak Dini
Pendidikan Agama Islam sangat perlu dilaksanakan sejak dini. Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.
   Pendidikan di Lingkungan Keluarga
Unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :

         1.Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
         2. Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
         3.Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
         4.Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan, dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
Pendidikan Agama di Sekolah / Kampus

Sekolah maupun prguruan tinggi ialah tempat guru mengajar/mendidik dan murid belajar dan terdidik, sehingga terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan membentuk kepribadian, pengetahuan dan keterampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk itu, sekolah maupun perguruan tinggi harus berorientasi pada pembangunan dan kemajuan sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan mempunyai keterampilan yang tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas, berakhlak mulia, juga berbudi pekerti luhur.

Dalam rangka menanamkan pendidikan agama di sekolah/kampus, harus melaksanakan langkah-langkah strategis antara lain :

   1.Menyediakan tempat ibadah (mesjid/musholla) lengkap dengan sarana dan prasarana ibadah serta sebagai pusat aktivitas pelajar dalam menangani pembinaan Agama Islam dan akhlak budi pekerti pelajar maupun mahasiswa.
   2.Menyediakan Al Qur’an berikut terjemahannya dengan dilengkapi buku-buku Agama Islam yang dikelola di dalam perpustakaan (mesjid) yang dinamis oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar.
   3.Aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai sarana menanamkan iman, ketaatan beribadah, dan kedisiplinan menjalankan ketentuan-ketentuan ajaran Agama Islam.
   4.Aktif mengadakan peringatan hari besar Islam disamping menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Hendaknya juga diadakan kegiatan perlombaan seperti MTQ, cerdas cermat, ceramah agama, sarasehan, loka karya, menulis, melukis yang bernuansa Islam.
   5.Aktif mengadakan karya wisata ke obyek-obyek yang penuh dengan muatan pembinaan iman dan takwa.
   6.Aktif mengadakan bimbingan-bimbingan mental pelajar/mahasiswa melalui kegiatan ramadan, pesantren kilat dalam rangka mengisi liburan sekolah, penataran, training, pengajian rutin, kursus-kursus agama, pendidikan Al Qur’an, dll.
   7.Aktif mengelola media massa dakwah antar pelajar dengan menerbitkan majalah / tabloid mimbar dakwah dan selebaran-selebaran yang berisi dakwah.
   8.Mengembangkan seni budaya Islam.
   9.Aktif mengikuti kegiatan Islam di luar sekolah / perguruan tinggi, bertujuan untuk mengembangkan bakat dan memperluas wawasan/ pengalaman dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak, dan rasa percaya diri.
d. Pendidikan Agama di Masyarakat

Peranan masyarakat atau lingkungan sangat berpengaruh dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, media pendidikan dapat diselenggarakan oleh institusi-institusi masyarakat, termasuk juga pendidikan agama seperti :

   1. Majelis ta’lim.
   2. Pengajian.
   3.Khutbah di tempat ibadah (mesjid).
   4.Peringatan hari besar keagamaan.
   5.Pranata kemasyarakatan yang bersumber dari agama Islam                                                                                                                                          (pernikahan, kelahiran, khitanan, dll).
   6.Perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi kemasyarakatan    yang melakukan kegiatan-kegiatan positif, yang sehat, dan sesuai dengan    tuntunan agama.

















Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1)Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2)Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.

3)Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
Read More