Minggu, 23 Januari 2011
Apa yang bisebut NARKOBA??
Reviewed by Esemka
Date 1/23/2011 04:28:00 AM
Label:
makalah
Apa yang bisebut NARKOBA??
Posted by
Esemka
di
1/23/2011 04:28:00 AM
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Sebotol
heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini
presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
1.2 Permasalahan
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk . Tentu saja hal ini
bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba
yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan,
namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan
remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang
terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Di
beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa
pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang
berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas
bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang
dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya
konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek
negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi
malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi
kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu
yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim
sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk
kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir
serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan
penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh
jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu
kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang
berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis
Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek
yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan
tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara
ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif
secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga
detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan.
Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua
unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini
sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh
obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi
kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun
penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.
1.3 Tujuan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Makalh ini bertujauan untuk
1.Sebagai
pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2.Sebagai
sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis
narkoba.
1.4 Metode Penelitian
Penulis
mengambil materi ini dari:
-Al-quran
-Internet
-Buku
sumber
1.5 Sistematika penelitian
Langkah-langkah
yang penulis lakukan untuk menyusun makalah ini adalah:
1.Menentukan
tema
2.Menentukan
permasalahan
3.Membaca
litelature
4.Mendapatkan
informasi dari internet
5.Menyusun
kerangka laporan
6,Menyusun
Laporan
1.6 Manfaat Penelitian
Makalah
ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Khalayak
ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya
narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan semoga
makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda
tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.
Bab
II Pembahasan
2.1 Pengertian Narkoba
Menurut
WHO (1982) Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat
merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk
makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh
normal.
Narkoba
(singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997).Heroin yang merupakan salah satu narkoba yang
paling dikenal.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar
batas dosis.
1.Narkotika
adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.Psikotropika
Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku.
3.Zat
adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol ,
rokok, cofein.
2.2 Jenis-jenis Narkoba
•
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
•
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
•
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
•
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa
zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan
oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis
Narkoba menurut efeknya
Dari
efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1.
Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas
fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian.
Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti
morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2.
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran.
Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai
adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3.
Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan
halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari
kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di
laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
2.3 Pemanfaatan Narkoba
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan.
Di
sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain,
penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya
adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat
rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum
ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman
ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim
dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat
ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
2.4
Latar Belakang Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan
zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi
karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya,
lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian
disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan
ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan
penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
-coba-coba
-senang-senang
-menggunakan
pada saat atau keadaan tertentu
-penyalahgunaan
-ketergantungan
2.5 Dampak Bagi Pengguna
Bahaya
bagi Remaja
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta
bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
Dampak Fisik
Bila
narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah
ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan
mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada
sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati dan ginjal.
Dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum,
dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial
seseorang.
1. Gangguan
pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
2.
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut
otot jantung, gangguan peredaran darah.
3.
Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
4.
Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan,
kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5.
Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat,
pengecilan hati dan sulit tidur.
6.
Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti:
penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta
gangguan fungsi seksual.
7.
Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain
perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak
haid)
8. Bagi
pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya.
9.
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu
konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa
menyebabkan kematian.
Dampak Psikis
1.
Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
2.
Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
3.
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
4.
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
5.
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
Dampak Sosial
1.
Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
2.
Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
3.
Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak
fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan
mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan
sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan
psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &
LSD
Stimulan
, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung
dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan
seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang
pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif
, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian.
2.6 Apa Yang Masih Bisa Dilakukan
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1.
Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan,
penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.
Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap
intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai
bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 -
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan
bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.
Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam
proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara
3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase
sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
2.7 Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
UNDANG-UNDANG
PSIKOTROPIKA
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 5
Tahun 1997
Tentang
Psikotropika
BAB XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
59
1.
Barang siapa:
a.
menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
atau
b.
memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c.
mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d.
mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e.
secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I.
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima
puluh juta rupiah).
3. Jika
tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping
dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda
sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
Pasal
60
1.
Barang siapa:
a.
memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam benruk obat yang tidak memenuhi
standar dan/ atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat ayng tidak terdaftar
pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
2.
Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3.
Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4.
Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat
(1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
5.
Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14
ayat (3), Pasal 14 ayat (4) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Apabila
yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal
61
1.
Barangsiapa:
a.
mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditantukan dalam Pasal 16,
atau
b.
mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat
persetujuan ekspor atau surat
persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c.
melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi
dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.
Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang
bertanggung jawab atau pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Pasal
62
Barangsiapa
yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
63
1.
Barangsiapa:
a.
melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b.
melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c.
melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 60.000.000,00 (enam juta rupiah).
2.
Barangsiapa:
a.
tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
b.
mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c.
mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1); atau
d.
melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima )
tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
64
Barangsiapa:
a.
menghalang-halangi penderita sindroma ketergantuan untuk menjalani pengobatan
dan/ atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37; atau
b.
menyelenggarakan fasilitas rehabilitas yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling
banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal
65
Barangsiapa
tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/ atau pemilikan psikotropika secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal
66
Saksi
dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam
pemeriksaan disidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang
dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal
67
1.
Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah
selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran ke
luar wilayah Republik Indonesia .
2.
Warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat kembali ke Indonesia
setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal
68
Tindak
pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah
kejahatan.
Pasal
69
Percobaan
atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut
dilakukan.
Pasal
70
Jika
tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal
62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya
pelaku tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
pencabutan ijin usaha.
Pasal
71
1.
Barangsiapa bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,
menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63
dipidana sebagai permufakatan jahat.
2.
Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Pasal
72
Jika
tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan
atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai
menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.
BAB XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 73
Semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan undang-undang ini.
2.8 Pendangan Islam Terhadap Narkoba
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang
terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui
seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS
Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya
Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka
semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya,
dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan
bodoh.”
Guna
menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang
kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri
keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia,
dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian
manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia
mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya,
tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.
Manusia dengan segala kelengkapannya
telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah
dalam QS Al A’raf ayat 172 :
“Dan
ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka
dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku
ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”.
Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan
“Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”
Penyimpangan
yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu
sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas
produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan
potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan)
karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :
“Aku
tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu
condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.”
Menurut
tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih
mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan
menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan
kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang
harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak
menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat
Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program
maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi
keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini
untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat
yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:
“Carilah
dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan
sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama
sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali
berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”
Perintah
agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari
sistem perawatan tersebut.
Al Qur’an secara tegas telah melarang
minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya
merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr
ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan
persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada
Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
Islam memandang manusia sebagai makhluk
yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu
melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman
dalam QS Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya
Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka
semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya,
dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan
bodoh.”
Guna
menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang
kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri
keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia,
dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian
manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan
pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang
demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.
Manusia dengan segala kelengkapannya
telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah
dalam QS Al A’raf ayat 172 :
“Dan
ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka
dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku
ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”.
Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan
“Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”
Penyimpangan
yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu
sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas
produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan
potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan)
karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :
“Aku
tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu
condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.
Menurut tuntunan agama Islam, manusia
adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat
sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah
atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin.
Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan
seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis
dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia
atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat
kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan
hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai
melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman
dalam QS Al Qashash ayat 77:
“Carilah
dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan
sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama
sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali
berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”
Perintah
agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari
sistem perawatan tersebut.
Al Qur’an secara tegas telah melarang
minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya
merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr
ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan
persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada
Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
“Sesungguhnya
setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman
khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat,
maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
Dalam Islam, narkotika ini sering disebut
juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah
disebutkan bahwa :
“Hasyisyi
itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana
orang meminum khamr”.
Ulama
Hanafiah berpendapat :
“Barangsiapa
yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.
Musyawarah
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan
fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan
H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sbb:
1. Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan
narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak
mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan
ketahanan nasional.
2. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis
Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
3. Menyambut baik dan menghargai segala
usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya
penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
4. Menganjurkan kepada Presiden RI
agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan
penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan
hukuman terhadap pelanggarnya.
5. Menganjurkan kepada Presiden RI
agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan
korban penyalahgunaan narkotika.
6. Menganjurkan kepada alim ulama,
guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan
pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
7. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi
keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya
terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan
penyalahgunaan narkotika”.
Dari
uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan
sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.
Dalil-dalil
yang digunakan sebagai landasan dan dasar fatwa tersebut adalah ayat-ayat Al
Qur’an dan hadis nabi sbb:
QS Al
Baqoroh ayat 195 yang artinya:
“Janganlah
kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimana akibat)
tangan-tanganmu…”
QS An Nisa ayat 29 yang artinya:“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha
Kasih padamu”.
Hadis
Ummu Salamah yang artinya:
“Rasulullah
melarang dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan badan dan
akal”. (Hadis riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalam Sunannya dengan
sanad yang sholeh).
Hadis
Sholeh riwayat Bukhori Muslim yang artinya:
“Tiap-tiap
barang yang memabukkan haram”.
Hadis
dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
“Setiap
benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram” (Hadis dikeluarkan
oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasal, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
An Nasal, Ad daruquthy, Ibnu Hibba yang
artinya:
“Rasulullah
melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan”.
Pendapat Ulama Fikih :
“Al
Mukhadarat (macam-macam obat bius) menyalahgunakan pemakaiannya, hukumnya
haram” (Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat).
Dari
uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan
sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.
UPAYA
PENANGGULANGAN
Pendidikan Agama Sejak Dini
Pendidikan
Agama Islam sangat perlu dilaksanakan sejak dini. Bukan hanya itu, bahkan anak
yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus
dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi
baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa,
dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam
bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.
Pendidikan di Lingkungan Keluarga
Unit
terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi
anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka
dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik,
mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :
1.Memberikan kasih sayang,
pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
2. Menanamkan nilai-nilai agama (iman
dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
3.Melakukan kontrol, filter,
pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di
rumah maupun di luar.
4.Memelihara kesejukan, ketentraman,
kesegaran, keutuhan, dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa
tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah
pergaulan keluarga setiap hari.
Pendidikan
Agama di Sekolah / Kampus
Sekolah
maupun prguruan tinggi ialah tempat guru mengajar/mendidik dan murid belajar
dan terdidik, sehingga terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan
menumbuhkan, mengembangkan, dan membentuk kepribadian, pengetahuan dan
keterampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk
itu, sekolah maupun perguruan tinggi harus berorientasi pada pembangunan dan
kemajuan sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan
mempunyai keterampilan yang tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas,
berakhlak mulia, juga berbudi pekerti luhur.
Dalam
rangka menanamkan pendidikan agama di sekolah/kampus, harus melaksanakan
langkah-langkah strategis antara lain :
1.Menyediakan tempat ibadah
(mesjid/musholla) lengkap dengan sarana dan prasarana ibadah serta sebagai
pusat aktivitas pelajar dalam menangani pembinaan Agama Islam dan akhlak budi
pekerti pelajar maupun mahasiswa.
2.Menyediakan Al Qur’an berikut
terjemahannya dengan dilengkapi buku-buku Agama Islam yang dikelola di dalam
perpustakaan (mesjid) yang dinamis oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar.
3.Aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan
sebagai sarana menanamkan iman, ketaatan beribadah, dan kedisiplinan
menjalankan ketentuan-ketentuan ajaran Agama Islam.
4.Aktif mengadakan peringatan hari besar
Islam disamping menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Hendaknya
juga diadakan kegiatan perlombaan seperti MTQ, cerdas cermat, ceramah agama,
sarasehan, loka karya, menulis, melukis yang bernuansa Islam.
5.Aktif mengadakan karya wisata ke
obyek-obyek yang penuh dengan muatan pembinaan iman dan takwa.
6.Aktif mengadakan bimbingan-bimbingan
mental pelajar/mahasiswa melalui kegiatan ramadan, pesantren kilat dalam rangka
mengisi liburan sekolah, penataran, training, pengajian rutin, kursus-kursus
agama, pendidikan Al Qur’an, dll.
7.Aktif mengelola media massa dakwah antar pelajar dengan menerbitkan
majalah / tabloid mimbar dakwah dan selebaran-selebaran yang berisi dakwah.
8.Mengembangkan seni budaya Islam.
9.Aktif mengikuti kegiatan Islam di luar
sekolah / perguruan tinggi, bertujuan untuk mengembangkan bakat dan memperluas
wawasan/ pengalaman dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak, dan rasa percaya
diri.
d.
Pendidikan Agama di Masyarakat
Peranan
masyarakat atau lingkungan sangat berpengaruh dalam proses pendidikan. Oleh
karena itu, media pendidikan dapat diselenggarakan oleh institusi-institusi
masyarakat, termasuk juga pendidikan agama seperti :
1. Majelis ta’lim.
2. Pengajian.
3.Khutbah di tempat ibadah (mesjid).
4.Peringatan hari besar keagamaan.
5.Pranata kemasyarakatan yang bersumber dari
agama Islam (pernikahan,
kelahiran, khitanan, dll).
6.Perkumpulan-perkumpulan dan
organisasi-organisasi kemasyarakatan yang
melakukan kegiatan-kegiatan positif, yang sehat, dan sesuai dengan tuntunan agama.
Bab
III Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1)Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak
susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin
buruk
2)Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa
merusak norma dan ketentraman umum.
3)Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh
baik secara fisik maupun psikologis.
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : Apa yang bisebut NARKOBA?? jangan lupa komen dan berbagi :)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar