Minggu, 23 Januari 2011

Apa yang bisebut NARKOBA?? Reviewed by Esemka Date 1/23/2011 04:28:00 AM

Apa yang bisebut NARKOBA??

Tidak ada komentar :
Bab I Pendahuluan


1.1 Latar Belakang
Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

1.2 Permasalahan
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

1.3 Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Makalh ini bertujauan untuk
1.Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2.Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.


1.4 Metode Penelitian
Penulis mengambil materi ini dari:
-Al-quran
-Internet
-Buku sumber
1.5 Sistematika penelitian
Langkah-langkah yang penulis lakukan untuk menyusun makalah ini adalah:
1.Menentukan tema
2.Menentukan permasalahan
3.Membaca litelature
4.Mendapatkan informasi dari internet
5.Menyusun kerangka laporan
6,Menyusun Laporan
1.6 Manfaat Penelitian
Makalah ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Khalayak ramai yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan harapan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan anda tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.






















Bab II Pembahasan

2.1 Pengertian Narkoba
Menurut WHO (1982) Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).Heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
1.Narkotika adalah Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

2.Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

3.Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.



2.2 Jenis-jenis Narkoba
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.

• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:

• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.

2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.

3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

2.3 Pemanfaatan Narkoba
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

2.4 Latar Belakang Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
-coba-coba
-senang-senang
-menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
-penyalahgunaan
-ketergantungan

2.5 Dampak Bagi Pengguna
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.

Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

Dampak Fisik
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
          Dampak Psikis
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
          Dampak Sosial
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.

2.6 Apa Yang Masih Bisa Dilakukan
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.

2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.

3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

2.7 Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
1. Barang siapa:
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
3. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 60
1. Barang siapa:
a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5; atau
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam benruk obat yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat ayng tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4. Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
5. Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 61
1. Barangsiapa:
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditantukan dalam Pasal 16, atau

b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atau pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 63
1. Barangsiapa:
a. melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa:
a. tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).



Pasal 64
Barangsiapa:
a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantuan untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitas yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/ atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 66
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan disidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 67
1. Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran ke luar wilayah Republik Indonesia.
2. Warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 68
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
Pasal 69
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Pasal 70
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha.

Pasal 71
1. Barangsiapa bersekongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan dan mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
2. Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 72
Jika tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2.8 Pendangan Islam Terhadap Narkoba
      Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”

Guna menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia, dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.
      Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 172 :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”. Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan “Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”
Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan) karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :
“Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.”
Menurut tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:
“Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”
Perintah agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari sistem perawatan tersebut.
      Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
      Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”
Guna menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia, dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.
      Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 172 :
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”. Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan “Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”
Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan) karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :
“Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.
      Menurut tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:
“Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”
Perintah agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari sistem perawatan tersebut.
      Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
      Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :

“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”.
Ulama Hanafiah berpendapat :
“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.
Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sbb:
   1. Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
   2. Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
   3. Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
   4. Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
   5. Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
   6. Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
   7. Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.
Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.
Dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan dan dasar fatwa tersebut adalah ayat-ayat Al Qur’an dan hadis nabi sbb:
QS Al Baqoroh ayat 195 yang artinya:
“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimana akibat) tangan-tanganmu…”
 QS An Nisa ayat 29  yang artinya:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha Kasih padamu”.
Hadis Ummu Salamah yang artinya:
“Rasulullah melarang dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan badan dan akal”. (Hadis riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalam Sunannya dengan sanad yang sholeh).
Hadis Sholeh riwayat Bukhori Muslim yang artinya:
“Tiap-tiap barang yang memabukkan haram”.
Hadis dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
“Setiap benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram” (Hadis dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasal, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
            An Nasal, Ad daruquthy, Ibnu Hibba yang artinya:
“Rasulullah melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan”.
 Pendapat Ulama Fikih :
“Al Mukhadarat (macam-macam obat bius) menyalahgunakan pemakaiannya, hukumnya haram” (Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat).
Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.

UPAYA PENANGGULANGAN
   Pendidikan Agama Sejak Dini
Pendidikan Agama Islam sangat perlu dilaksanakan sejak dini. Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.
   Pendidikan di Lingkungan Keluarga
Unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :

         1.Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
         2. Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
         3.Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
         4.Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan, dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
Pendidikan Agama di Sekolah / Kampus

Sekolah maupun prguruan tinggi ialah tempat guru mengajar/mendidik dan murid belajar dan terdidik, sehingga terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan membentuk kepribadian, pengetahuan dan keterampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk itu, sekolah maupun perguruan tinggi harus berorientasi pada pembangunan dan kemajuan sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan mempunyai keterampilan yang tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas, berakhlak mulia, juga berbudi pekerti luhur.

Dalam rangka menanamkan pendidikan agama di sekolah/kampus, harus melaksanakan langkah-langkah strategis antara lain :

   1.Menyediakan tempat ibadah (mesjid/musholla) lengkap dengan sarana dan prasarana ibadah serta sebagai pusat aktivitas pelajar dalam menangani pembinaan Agama Islam dan akhlak budi pekerti pelajar maupun mahasiswa.
   2.Menyediakan Al Qur’an berikut terjemahannya dengan dilengkapi buku-buku Agama Islam yang dikelola di dalam perpustakaan (mesjid) yang dinamis oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar.
   3.Aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai sarana menanamkan iman, ketaatan beribadah, dan kedisiplinan menjalankan ketentuan-ketentuan ajaran Agama Islam.
   4.Aktif mengadakan peringatan hari besar Islam disamping menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Hendaknya juga diadakan kegiatan perlombaan seperti MTQ, cerdas cermat, ceramah agama, sarasehan, loka karya, menulis, melukis yang bernuansa Islam.
   5.Aktif mengadakan karya wisata ke obyek-obyek yang penuh dengan muatan pembinaan iman dan takwa.
   6.Aktif mengadakan bimbingan-bimbingan mental pelajar/mahasiswa melalui kegiatan ramadan, pesantren kilat dalam rangka mengisi liburan sekolah, penataran, training, pengajian rutin, kursus-kursus agama, pendidikan Al Qur’an, dll.
   7.Aktif mengelola media massa dakwah antar pelajar dengan menerbitkan majalah / tabloid mimbar dakwah dan selebaran-selebaran yang berisi dakwah.
   8.Mengembangkan seni budaya Islam.
   9.Aktif mengikuti kegiatan Islam di luar sekolah / perguruan tinggi, bertujuan untuk mengembangkan bakat dan memperluas wawasan/ pengalaman dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak, dan rasa percaya diri.
d. Pendidikan Agama di Masyarakat

Peranan masyarakat atau lingkungan sangat berpengaruh dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, media pendidikan dapat diselenggarakan oleh institusi-institusi masyarakat, termasuk juga pendidikan agama seperti :

   1. Majelis ta’lim.
   2. Pengajian.
   3.Khutbah di tempat ibadah (mesjid).
   4.Peringatan hari besar keagamaan.
   5.Pranata kemasyarakatan yang bersumber dari agama Islam                                                                                                                                          (pernikahan, kelahiran, khitanan, dll).
   6.Perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi kemasyarakatan    yang melakukan kegiatan-kegiatan positif, yang sehat, dan sesuai dengan    tuntunan agama.

















Bab III Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1)Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2)Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.

3)Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
Read More

Senin, 10 Januari 2011

Tanaman tanaman Obat Reviewed by Esemka Date 1/10/2011 04:31:00 AM

Tanaman tanaman Obat

Tidak ada komentar :

Tanaman obat

Keanekaragaman hayati yang ada di bumi ini tak hanya digunakan sebagai bahan pangan ataupun untuk dinikmati keindahanannya saja, tetapi juga bermanfaat sebagai bahan untuk mengobati berbagai penyakit. Tanaman yang ada, terutama yang tumbuh di Indonesia dikenal sebagai bahan yang ampuh untuk obat dan digunakan sebagai bahan baku industri obat di Indonesia selain juga sebagai obat-obatan tradisional. Sebenarnya, tanaman yang berguna sebagai obat dapat juga ditemui sehari-hari.

Tanaman seperti kunyit, jahe, jeruk pecel dapat ditanam di pekarangan rumah dan berguna sebagai pengusir berbagai penyakit ringan sehari-hari seperti batuk, masuk angin dan panas dalam. Tak hanya itu, beberapa tanaman yang ada Indonesia terbukti ampuh mengatasi berbagai penyakit yang lebih berat. Beberapa bahkan dipercaya dapat mengatasi penyakit mematikan seperti AIDS, kanker dan sebagainya. Tanaman obat juga dapat dijadikan alternatif berobat yang lebih aman dan alami. Selain itu, tanaman obat juga baik untuk menjaga kecantikan dan kesehatan kulit dan tubuh.

Tanaman obat dapat dikonsumsi dengan cara diolah terlebih dahulu. Beberapa tanaman obat dapat digunakan sehari-hari dan diolah dengan cara sederhana seperti direbus dan dicampur dengan air atau bahan-bahan lainnya, sedangkan tanaman yang lain diolah secara modern oleh pabrik atau industri rumah tangga dengan cara dikeringkan dan dikemas dalam kemasan yang praktis untuk dikonsumsi.

Walaupun telah banyak tanaman obat yang diproduksi secara moderen, masyarakat yang mengkonsumsi harus tetap cermat dalam memilih produk tanaman obat. Cek kadaluarsa dan produk apakah masih dalam keadaan baik atau telah rusak. Perhatikan pula kode produksi apakah telah terdaftar di Badan POM. Alangkah lebih baik jika memilih produk yang kemasannya lebih baik dan tersegel dengan baik. Memang biasanya agak lebih mahal akan tetapi lebih baik karena aman untuk kesehatan anda.

Berikut adalah tanaman obat yang banyak dikenal oleh masyarakat dan yang sering diolah menjadi produk yang baik untuk kesehatan tubuh atau mengobati penyakit :

Kina
Kina adalah satu-satunya bahan yang ampuh untuk mengobati malaria. Pohon kina merupakan pohon perdu yang berkayu dan warnanya selalu hijau dengan kulit kayu yang tebal. Kina berkembang biak dengan cara berbunga dengan bakal buah di dalam bunga. Obat kina diproduksi dari kulit pohonnya.

Jahe
Jahe adalah tanaman berakar rimpang dan bahan berkasiat pada tanaman ini terletak pada akarnya. Jahe popular sebagai minuman yang dapat menghangatkan tubuh. Meminum sari jahe dipercaya juga dapat mengembalikan kesegaran tubuh. Cara membuat minuman jahe cukup mudah, hanya digepengkan dan kemudian diseduh dengan air hangat kemudian dapat ditambahkan gula atau bahan lainnya seperti kopi dan the.

Lidah buaya
Lidah buaya selain berfungsi sebagai tanaman hias, lidah buaya juga memiliki berbagai manfaat yang berguna baik untuk kesehatan ataupun kecantikan. Sejak berabad lamanya lidah buaya atau lebih dikenal dengan aloevera ini digunakan sebagai bahan untuk merawat kecantikan para putri raja. Sebagai obat, aloevera bermanfaat untuk memperlambat tumbuhnya virus HIV, memperbaiki sistim pencernaan, membunuh kuman dan menghilangkan rasa sakit. Sebagai bahan kecantikan aloevera bermanfaat untuk melindungi kulit dari kekeringan dan dehidrasi, merangsang tumbuhnya sel sel kulit yang baru, serta dapat menyuburkan rambut. Tak hanya itu lidah buaya ini juga dapat dikonsumsi dan dapat digunakan sebagai bahan campuran minuman yang menyegarkan.

Temulawak
Temulawak merupakan tanaman obat yang sangat popular di kalangan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa. Temulawak merupakan tumbuhan asli Indonesia dan memiliki khasiat yang lengkap. Temulawak atau juga disebut Curcuma biasanya diberikan kepada anak anak untuk menambah nafsu makan mereka. Temulawak juga dapat menghilangkan flek-flek hitam pada wajah dan kandungan minyak atsirinya dapat membersihkan isi perut serta memperlancar ASI pada wanita yang menyusui. Penelitian lebih lanjut mengemukakan bahwa temulawak sangat ampuh untuk mengobati penyakit hati atau penyakit liver dan menurunkan kadar kolesterol dalam darah karena dalam temulawak terdapat kandungan kurkumin yang dapat menyehatkan hati. Sama seperti jahe dan kencur, cara mengkonsumsi temulawak adalah dengan diparut dan diambil sari airnya.

Kayu putih
Kayu putih sangat dikenal di Indonesia yang berfungsi untuk menghangatkan badan. Kayu putih juga termasuk tanaman industri dan pemrosesannya adalah dengan menyuling minyak yang dihasilkan dari daunnya.
Kencur : merupakan bumbu masak yang popular di kalangan masyarakat Indonesia. Kencur dipakai hamper di seluruh masakan Indonesia. Sebagai tanaman obat, kencur sangat bermanfaat untuk mengobati batuk, menghilangkan nafas tidak sedap, menghilangkan kembung dan mual masuk angin serta manfaat-manfaat lainnya. Selain diseduh sarinya setelah diperas, kunir juga dapat dimakan mentah-mentah
Kunir : kunir merupakan satu kelompok tanaman yang sama dengan jahe dan kencur, yaitu tanaman berakar rimpang. Kunir mudah dikenali karena warnanya yang kuning. Selain menjadi bumbu masak utama untuk berbagai makanan Indonesia, kunir juga bermanfaat untuk mencegah sariawan, panas dalam, serta baik untuk wanita hamil dan menyusui. Cara sederhana untuk mengkonsumsi kunir adalah dengan memarut kunir dan memeras sari parutannya lalu merebusnya dengan air panas.

Mahkota Dewa
Mahkota Dewa merupakan tanaman yang sangat terkenal yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Tanaman mahkota dewa ini sebenarnya berasal dari Papua dan memiliki berbagai zat aktif yang seperti alkaloid, saponin, flavonoid dan polivenol. Beberapa manfaat tanaman ini untuk kesehatan adalah sebagai zat ampuh untuk detoksifikasi menghilangkan racun racun dalam tubuh, sumber anti bakteri dan virus, dapat meningkatkan sistim kekebalan tubuh, meningkatkan vitalitas, mengurangi kadar gula dalam darah, mengurangi penggumpalan darah, melancarkan peredaran darah ke seluruh tbuh, mengurangi kandungan kolesterol dan resiko penyakit jantung koroner, mengandung antiinlamasi, sebagai anti oksidan dan dapat membantu mengurangi sakit pada saat pendarahan. Tumbuhan ini tidak besar namun dapat tumbuh hingga sepanjang 3 meter. Buahnya berwarna merah dan tumbuh dari batang hingga ke ranting.

Mengkudu
Mengkudu adalah tanaman tradisional yang banyak tumbuh dimana mana dari dataran rendah sampai dataran tinggi. Tanaman ini termasuk dalam jenis kopi-kopian dengan tumbuhan yang tidak terlalu tinggi. Buahnya hijau dengan bentuk yang lonjong dan bertotol totol dnegan biji yang banyak dan kecil dalam daging buahnya. Mengkudu banyak berkembang biak secara liar namun banyak juga yang memelihara tanaman ini di halaman rumah. Mengkudu juga dikenal dengan nama pace yang bermanfaat sebagai salah satu obat untuk mengurangi hipertensi, sakit kuning, demam, flu, batuk, dan sakit perut. Tanaman ini juga bermanfaat untuk kecantikan yaitu menghilangkan sisik pada kaki. Pada dasarnya buah mengkudu yang masak berbau tidak sedap, namun justru buah itulah yang mengandung banyak zat penting seperti morinda diol, morindone, morindin, damnacanthal, metil asetil, asam kapril dan sorandiyiol yang sangat bermanfaat untuk kesehatan.

Buah merah
Buah merah merupakan tanaman obat yang popular setelah mahkota dewa. Sama dengan tanaman mahkota dewa, buah merah juga berasal dari Papua. Buah merah sangat terkenal karena dipercaya dapat mengurangi virus HIV dalam darah. Tanaman ini tumbuh menyerupai pandan dengan tinggi tanaman hingga 16 m yang dikokohkan dengan akar tunjang. Seperti namanya buah merah berwarna merah marun saat matang namun ada juga buah yang berwarna coklat atau coklat kekuningan. Buah ini dapat juga bermanfaat untuk mencegah penyakit mata, cacingan, kulit dan meningkatkan stamina tubuh. Selain itu buah merah dipercaya dapat mengobati penyakit kanker. Buah merah banyak mengandung antioksidan seperti karoten, beta haroten dan tokoferol serta asam oleat, asam linoleat, asam linolenat, dekanoat, omega 3 dan omega 9 yang selain dapat meningkatkan daya tahan tubuh juga dapat menangkal pembentukan radikal bebas dalam tubuh.



Read More