Kamis, 11 Desember 2014
Tari Seudati
Reviewed by Esemka
Date 12/11/2014 10:37:00 AM
Label:
artikel
,
kebudayaan
Tari Seudati
NAMA : FATHURRAHMAN MAULANA S
NIM : 1455428
TARI SEUDATI
Tari Seudati adalah salah satu kesenian tari tradisional yang berasal dari Aceh. Tarian ini diyakini sebagai bentuk baru dari Tari Ratoh atau Ratoih, yang merupakan tarian yang berkembang di daerah pesisir Aceh. Tari Ratoh atau Ratoih biasanya dipentaskan untuk mengawali permainan sabung ayam, serta dalam berbagai ritus sosial lainnya, seperti menyambut panen dan sewaktu bulan purnama. Setelah Islam datang, terjadi proses akulturasi, dan menghasilkan Tari Seudati, seperti yang kita kenal hari ini.
Tarian ini pada mulanya berkembang di Desa Gigieng,
Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, yang diasuh oleh seorang bernama Syeh
Tam. Selanjutnya, tarian ini berkembang juga di Desa Didoh, Kecamatan
Mutiara, Kabupaten Pidie, dibawah asuhan Syeh Ali Didoh. Dalam
perjalanannya, tarian ini cukup berkembang di Aceh Utara, Pidie, dan Aceh
Timur, dan hari ini bahkan bisa ditemui di seluruh daerah Aceh.
Kata “seudati” berasal dari Bahasa Arab “syahadati”
atau “syahadatain”, yang artinya pengakuan atas keesaan Allah dan
pengakuan bahwa Muhammad adalah nabi utusan-Nya. Teori lain beranggapan bahwa “seudati”
berasal dari kata “seurasi”, yang mengandung makna kompak dan harmonis.
Oleh penganjur Islam zaman itu, Tari Seudati digunakan sebagai media dakhwah;
untuk menyebarluaskan agama Islam. Berbagai cerita tentang persoalan-persoalan
hidup dibawakan dalam tarian ini, dengan maksud agar masyarakat mendapat
petunjuk pemecahan problem-problem hidup sehari-hari mereka. Selain sebagai
media dakwah, Tari Seudati sekarang sudah menjadi pertunjukan hiburan rakyat.
·
Formasi dalam Tari Seudati
Seudati dibawakan oleh delapan orang laki-laki sebagai
penari utama, yang terdiri dari seorang pemimpin yang disebut syeikh,
satu orang pembantu syeikh, dua orang pembantu di sebelah kiri yang
disebut apeetwie, satu orang pembantu di bagian belakang, yang
disebut apeet bak, dan tiga orang pembantu biasa. Selain mereka,
ada pula dua orang penyanyi sebagai pengiring tari yang disebut aneuk
syahi.
·
Karakteristik Tari Seudati
Tari Seudati tidak
diiringi alat musik, melainkan hanya dengan beberapa bunyi yang berasal dari
tepukan tangan ke dada dan pinggul, hentakan kaki ke lantai, dan petikan jari.
Gerak demi gerak dibawakan mengikuti irama dan tempo lagu yang dinyanyikan.
Beberapa gerakan dalam tarian ini sangat dinamis dan penuh semangat. Namun ada
juga beberapa bagian yang nampak kaku, tetapi sejatinya memperlihatkan
keperkasaan dan kegagahan para penarinya. Kemudian, tepukan tangan ke dada dan
perut mengesankan kesombongan sekaligus sikap kesatria.
Tarian ini tergolong dalam kategori Tribal War
Dance atau tarian perang, yang mana muatan dalam syairnya bisa
membangkitkan semangat. Hal inilah yang membuat tarian ini sempat dilarang di
zaman Pemerintahan Belanda, karena dianggap bisa ‘memprovokasi’ para pemuda
untuk memberontak. Tarian ini baru diperbolehkan lagi dipertunjukan setelah
Indonesia merdeka.
Busana yang digunakan dalam Tari Seudati terdiri dari
celana panjang dan kaos oblong lengan panjang yang ketat warna putih; kain
songket yang dililitkan sebatas paha dan pinggang, rencong yang disematkan di
pinggang, ikat kepala berwarna merah, dan sapu tangan berwarna.
TOLERANSI DALAM BERAGAMA Defenisi Konsep toleransi beragama dalam Islam
Reviewed by Esemka
Date 12/11/2014 05:05:00 AM
Label:
agama
,
tugas
TOLERANSI DALAM BERAGAMA Defenisi Konsep toleransi beragama dalam Islam
NAMA : FATHURRAHMAN MAULANA S
NIM : 145428
TOLERANSI DALAM BERAGAMA
·
Defenisi
Toleransi adalah secara bahasa bermakna sifat atau
sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan dsb) yang berbeda atau bertentangan
dengan pendirian sendiri
kata tolerasi dalam bahasa Belanda adalah
"tolerantie", dan kata kerjanya adalah "toleran". Sedangkan
dalam bahasa Inggeris, adalah "toleration" dan kata kerjanya adalah
"tolerate".
Toleran mengandung pengertian: ber-sikap mendiamkan.
Adapun toleransi adalah suatu sikap tenggang rasa kepada sesamanya. Indrawan
WS. menjelaskan pengertian toleran adalah menghargai paham yang ber-beda dari
paham yang dianutnya sendiri. Kesediaan untuk mau menghargai paham yang berbeda
dengan paham yang dianutnya sendiri.
Sementara menurut istilah Sedangkan pengertian
toleransi sebagai istilah budaya, sosial dan politik, ia adalah simbol kompromi
beberapa kekuatan yang saling tarik-menarik atau saling berkonfrontasi untuk kemudian
bahu-membahu membela kepentingan bersama, menjaganya dan memperjuangkannya.
Demikianlah yang bisa kita simpulkan dari celotehan para tokoh budaya, tokoh
sosial politik dan tokoh agama diberbagai negeri, khususnya di Indonesia . Maka
toleransi itu adalah kerukunan sesama warga negara dengan saling menenggang
berbagai perbedaan yang ada diantara mereka.
Sampai batas ini, toleransi masih bisa dibawa kepada
pengertian syariah islamiyah. Tetapi setelah itu berkembanglah pengertian
toleransi bergeser semakin menjauh dari batasan-batasan islam, sehingga
cenderung mengarah kepada sinkretisme agama-agama berpijak dengan prinsip yang
berbunyi “semua agama sama baiknya”. Prinsip ini menolak kemutlakan doktrin
agama yang menyatakan bahwa kebenaran hanya ada didalam islam. Kalaupun ada
perbedaan antara kelompok islam dengan kelompok non muslim, maka segere
dikatakan bahwa perkara agama, adalah perkara yang sangat pribadi sehingga
dalam rangka kebebasan, setiap orang merasa berhak berpendapat tentang agama
ini, mana yang diyakini sebagai kebenaran
Lalu bagaimana Islam mendefenisikan Toleransi?
Secara bahasa arab akan kita temukan kata yang
mirip dengna arti toleransi yakni
"إختمال , تسمه " ikhtimal dan tasammuh yang artinya
sikap membiarkan, lapang dada (samuha - yasmuhu - samhan, wasimaahan,
wasamaahatan, artinya: murah hati, suka berderma)
Jadi toleransi
(tasamuh) beragama adalah menghargai, dengan sabar menghor-mati keyakinan atau
kepercayaan seseorang atau kelompok lain. Kesalahan memahami arti toleransi dapat
mengakibatkan talbisul haq bil bathil, mencampuradukan antara hak
dan batil, suatu sikap yang sangat terlarang dila-kukan seorang muslim, seperti
halnya nikah antar agama yang dijadikan alasan adalah tole-ransi padahal itu
merupakan sikap sinkretis yang dilarang oleh Islam.
Harus kita bedakan antara sikap toleran dengan
sinkretisme. Sinkretisme adalah mem-benarkan semua keyakinan/agama. Hal ini
dilarang oleh Islam karena termasuk Syirik.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi
Allah hanyalah Islam". (QS. Ali Imran: 19)
Sinkretisme mengandung talbisul haq bil bathil (mencampurkan
yang haq dengan yang bathil). Sedangkan toleransi tetap memegang prinsip
al-furqon bainal haq wal bathil (me-milah/memisahkan antara haq dan bathil).
Toleransi yang disalahpahami seringkali men-dorong pelakunya pada alam
sinkretisme. Gambaran yang salah ini ternyata lebih do-minan dan bergaung hanya
demi kepentingan kerukunan agama.
Dalam Islam tole-ransi bukanlah fata-morgana atau bersifat
semu. Tapi memiliki dasar yang kuat dan tempat yang utama. Ada beberapa ayat di
dalam Al-Qur'an yang bermuatan toleransi.
·
Konsep
toleransi beragama dalam Islam
A. Toleransi dalam keyakinan dan menjalankan peribadahan
Dari pengertian diatas konsep terpenting dalam
toleransi Islam adalah menolak sinkretisme.
Yakni Kebenaran itu hanya ada pada Islam dan selain
Islam adalah bathil. Allah Ta'ala berfirman:
“Sesungguhnya agama yang diridhoi disisi Allah
hanyalah islam”.(Al-Imran: 19)
“Barangsiapa yang mencari agama selain agama islam,
maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) dari padanya, dan diakhirat
termasuk orang-orang yang rugi”. (Al-Imran: 85)
Kemudian Kebenaran yang telah diturunkan oleh Allah
didunia ini adalah pasti dan tidak ada keraguan sedikitpun kepadanya. Dan
kebenaran itu hanya ada di agama Allah Ta' ala. ”
“Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka janganlah
engkau termasuk kalangan orang yang bimbang.”( Al- baqarah :147 )
Kemudian Kebenaran Islam telah sempurna sehingga tidak
bersandar kepada apapun yang selainnya untuk kepastiaan kebenarannya,
sebagaimana firman Allah Ta'ala:
“Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama
kalian dan Aku lengkapi nikmatku atas kalian dan Aku ridhoi islam sebagai agama
kalian”. (Al-Maidah: 3)
Kaum mu'minin derajat kemuliaannya dan kehormatannya
lebih tinggi daripada orang-orang kafir (non-muslim) dan lebih tinggi pula
daripada orang-orang yang munafik (ahlul bid'ah) Allah menegaskan yang
artinya “maka janganlan kalian bersikap lemah dan jangan pula bersedih
hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu
orang-orang yang beriman (Al-Imran: 139)
Kaum muslimin dilarang ridho atau bahkan ikut serta
dalam segala bentuk peribadatan dan keyakinan orang-orang kafir dan musyrikin
hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah Ta'ala dalam firmanNya:
“Katakanlah: wahai orang-orang kafir, aku tidak
menyembah apa yang kamu sembah dan kalian tidak menyembah apa yang aku sembah
dan aku tidak menyembah apa yang kalian sembah dan kalian tidak menyembah apa
yang aku sembah bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku”. (Al-Kafirun:
1-6).
B. Toleransi dalam Beragama/ hidup berdampingan dengan agama lain.
Yakni umat Islam dilarang untuk memaksa pemeluk agama
lain untuk memeluk agama Islam secara paksa. Karena tidak ada paksaan dalam
agama. Allah berfirman:
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak
ada paksaan dalam masuk ke dalam agama Islam, karena telah jelas antara
petunjuk dari kesesatan. Maka barangsiapa yang ingkar kepada thoghut dan
beriman kepada Alloh sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang
kuat yang tidak akan pernah putus. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” ( Qs. Al-Baqoroh : 256 )
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
“Berilah
peringatan, karena engkau ( Muhammad ) hanyalah seorang pemberi peringatan,
engkau bukan orang yang memaksa mereka.” ( Qs. Al-Ghosyiyah
: 21 -22 )
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ter-sebut
menjelaskan: Janganlah memaksa seorangpun untuk masuk Islam. Islam adalah agama
yang jelas dan gamblang tentang se-mua ajaran dan bukti kebenarannya, sehingga
tidak perlu memaksakan seseorang untuk ma-suk ke dalamnya. Orang yang mendapat
hida-yah, terbuka, lapang dadanya, dan terang ma-ta hatinya pasti ia akan masuk
Islam dengan bukti yang kuat. Dan barangsiapa yang buta mata hatinya, tertutup
penglihatan dan pen-dengarannya maka tidak layak baginya masuk Islam dengan
paksa.
Demikian pula Ibnu Abi Hatim meriwa-yatkan telah berkata
bapakku dari Amr bin Auf, dari Syuraih, dari Abi Hilal, dari Asbaq ia berkata,
"Aku dahulu adalah abid (hamba sahaya) Umar bin Khaththab dan beragama
nasrani. Umar menawarkan Islam kepadaku dan aku menolak. Lalu Umar berkata: laa
ikraha fid din, wahai Asbaq jika anda masuk Islam kami dapat minta bantuanmu
dalam urusan-urusan muslimin."
C. Toleran dalam hubungan antar bermasyarakat dan bernegara.
Dalam hal ini terdapat beberapa hal konsep sikap
toleran yang harus ditunjukan umat Islam yakni diantaranya:
a. Kaum muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terhadap orang-orang kafir
dan dilarang mendhalimi hak mereka.
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari masjidil haram, mendorongmu berbuat
aniaya kepada mereka. Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikandan
taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan kemaksiatan dan
pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
b. Orang-orang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada
kaum muslimin, dibolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat,
berbangsa dengan mereka. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negrimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.” (8) “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negrimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan
barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang dhalim.” (Al-Mumtahanah: 8-9)
Artinya umat Islam diperbolehkan berbuat baik terhadap
mereka, hidup bermasyakarat dan bernegara dengan mereka selama mereka berbuat
baik dan tidak memusuhi umat Islam dan selama tidak melanggar prinsip-prinsip
terpenting dalam Islam. Dan hal ini seperti yang dicontohkan Nabi Saw., dalam
jual beli
Dari Jabir bin Abdullah Radliyallahu 'anhu, bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli onta dari dirinya, beliau
menimbang untuknya dan diberatkan (dilebihkan).
Dari Abu Sofwan Suwaid bin Qais Radliyallahu 'anhu dia
berkata : "Saya dan Makhramah Al-Abdi memasok (mendatangkan)
pakaian/makanan dari Hajar, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi
kami dan belaiu membeli sirwal (celana), sedang aku memiliki tukang timbang
yang digaji, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan tukang
timbang tadi.
"Artinya : Timbanglah dan lebihkan !" .
Nabi juga pernah memaafkan kesalahan orang kafir dan
mendoakannya. Hal ini terjadi ketika setelah peperangan, yang paman beliau
dibunuh kaum musyrikin, dan badannya dicincang-cincang, Nabi sendiri giginya
pecah dan wajah beliau terluka, maka salah seorang shahabat meminta beliau
untuk mendoakan keburukan bagi orang-orang musyrikin yang dzalim tersebut,
namun beliau bersabda:
“Ya Allah, ampunilah kaumku, seusngguhnya mereka
tidak mengetahui.”.
Kemudian dapat dilihat pula bagaimana sikap Nabi dalam
hal memutuskan.
Dari Abu Hurairah Radliyallahu anhu, bahwasanya ada
seorang lelaki yang menagih Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam sembari
bersikap kasar kepada beliau, maka para sahabat-pun hendak menghardiknya,
beliau bersabda : "Biarkanlah dia, karena setiap orang punya hak untuk
berbicara, belikan untuknya seekor onta lalu berikan kepadanya" Para
sahabat berkata : "Kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih bagus
jenisnya!" Beliau bersabda : "Belikanlah dan berikan kepadanya
karena sebaik-baik kalian adalah yang terbaik keputusannya" .
v Kesimpulan
Dari pemaparan diatas
dapatlah kita tarik beberapa kesimpulan
- Bahwa toleransi dalam Islam adalah toleransi sebatas menghargai dan
menghormat pemeluk agama lain, tidak sampai pada sinkretisme.
- Islam memiliki prinsip-prinsip dasar dalam toleransi ini, yakni menyatakan
bahwa satu-satunya agama yang benar adalah Islam, Islam adalah agama yang
sempurna, dan Islam dengan tegas menyatakn bahwa selain dari Islam tidak benar,
atau salah. Dan sebagainya.
- Toleransi Islam dalam hal beragama adalah tidak adanya paksaan untuk
memeluk agama Islam.
- Kemudian toleransi Islam terhadap hidup bermasyarakat dan bernegara, yakni
islam membolekan hidup berdampingan dalam hal bermasyakat bernegara selama
mereka tidak memusuhi dan tidak memerangi umat Islam. Dalam hal ini umat Islam
diperintahkan berbuat baik dan menjaga hak-hak mereka dan sebagainya.
Rabu, 26 November 2014
Daftar Pustaka atau Bibliografi
Reviewed by Esemka
Date 11/26/2014 09:11:00 PM
Label:
artikel
,
tugas
,
umum
Daftar Pustaka atau Bibliografi
Daftar Pustaka atau Bibliografi
Bibliografi
atau daftar kepustakaan adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku,
artikel-artikel, dan bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan
sebuah karangan yang tengah digarap.
1. Fungsi
bibliografi
a.
Memberikan
deskripsi yang penting tentang buku, majalah, harian itu secara keseluruhan.
b.
Sebagai
pelengkap dari catatan kaki.
2. Unsur-unsur
bibliografi
a.
Nama pengarang,
yang dikutip secara lengkap
b.
Judul buku,
termasuk judul tambahannya.
c.
Data publikasi :
Penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan keberapa, nomor jilid, dan
tebal/jumlah halaman tersebut.
d.
(untuk
artikel)diperlukan judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, jilid, no or
dan tahun.
3. Penempatan
bibliografi
a.
Bila karangan
tdak terlalu panjang : Ditempatkan di akhir karangan
b.
Bila bukunya
tebal dan banyak referensi : ditempatkan disetiap bab.
4. Bentuk
bibliografi
Cara menyusun
bibliografi tidak seragam tergantung sifat referensi itu. Namun ada 3 hal
penting yang harus dicantumkan yaitu : Pengarang, Judul, dan data-data
publikasi
a. Dengan seorang
pengarang
Hockett. Charles F. A Course In
Modern linguistics. New York : The MacMillan Company. 1963.
1.
Nama keluarga
(Hockett) lebih dahulu, baru nama kecil tau inisial (Charles F.), Kemudian
gelar-gelar.
2.
Nama komisi atau
lembaga yang menyusun bias menggantikan nama pengarang.
3.
Jika tidak ada
nama pengarang, maka urutannya harus dimulai dengan judul buku.
4.
Judul buku harus
digaris bawahi (kalau dicetak memakai huruf miring)
5.
Urutan data
publikasi : Tembat publikasi, Penerbit dan penanggalan. Jika ada banyak tempat
publikasi maka cukup mencantumkan tempt yang pertama. Jika tidak ada
penanggalan, maka pergunakan tahun Copyright
terakir yang biasa dicantumkan dibalik halaman judul buku.
6.
Pencantuman
banyaknya halaman bias ditiadakan karena tidak wajib.
7.
Penggunaan tanda
titik : Sesudah nama pengarang, sesudah nama judul buku, sesudah data publikasi
dan kalau ada sesudah jumlah halaman.
8.
Penggunaan titik
dua : Sesudah tahun terbit
9.
Penggunaan tanda
koma : Sesudah nama penerbit.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)