Minggu, 29 Maret 2015

SD Card, MicroSD, dan SDHC Reviewed by Esemka Date 3/29/2015 08:41:00 PM

SD Card, MicroSD, dan SDHC

Tidak ada komentar :

SD Card, MicroSD, dan SDHC

 SD CARD

SD Card merupakan storage yg dulu biasa digunakan pada HP, kamera digital, namun sekarang mulai digunakan untuk menyimpan data pada komputer, beriringan dengan flashdisk. Pada tahun 2001 SanDisk Corporation, Matsushita (Panasonic) dan Toshiba memperkenalkan SD Memory Card atau Secure Digital.
Satu-satunya perbedaan adalah bahwa memory Card SD sedikit lebih tebal dan memiliki write protection switch. Multi Media Card, MMC, memory Card, kartu standar sd dan memiliki faktor bentuk hampir sama seukuran perangko. Karena kartu MMC yang lebih tipis dari SD Memory Card dapat digunakan di semua slot SD Memory Card namun tidak sebaliknya.

Kartu Secure Digital SD adalah memory Card flash ultra kecil yang dirancang untuk menyediakan memori berkapasitas tinggi dalam ukuran yang kecil. Portable device seperti kamera digital, camcorder video digital, notebook, audio player dan ponsel semuanya membutuhkan SD Card. Umumnya ukuran SD Card ukuran 32 x 24 x 2,1 mm dan berat sekitar 2gram. Tersedia dalam beragam kapasitas mulai dari 16 Megabyte sampai 1 Gigabyte.

Saat ini memory Card yang paling sering digunakan adalah SD Card, digunakan pada perangkat elektronik seperti kamera digital, PDA, dll. Kini sebagian besar perangkat elektronik memiliki kartu memory yang dapat digunakan untuk lebih dari memory Card flash. Secure Digital In Out disingkat SDIO, adalah nama umum yang diberikan kepada berbagai modul ekspansi yang dapat ditemukan dalam faktor bentuk Memory SD Card itu. Hal ini juga dapat digunakan untuk fungsi-fungsi lainnya seperti adapter Bluetooth, penerima GPS, kamera digital, TV tuner, dll hanya dengan menyisipkan SD ke dalam slot.

Dalam perkembangannya, memori jenis SD ini telah memiliki 3 kelompok varian yaitu :
  • SD memory card. Jenis memori yang paling populer ini memiliki kapasitas mulai dari 8 MB hingga yang tertinggi 4 GB, dengan format FAT16. Memori berukuran 24 x 34 mm dan ketebalan 2 mm ini dinamai secure (aman) karena telah memiliki Content Protection for Recordable Media (CPRM) untuk mencegah pembajakan media dan adanya Write-Protect tab yang mencegah penghapusan isi memori secara tidak sengaja.
  • MiniSD dan MicroSD memory card. Dengan ukuran memori miniSD yang kecilnya hanya 20 x 21,5 mm dan microSD dengan ukuran 11 x 15 mm, memori jenis ini memang cocok untuk dipasang di ponsel atau MP3 player. Bagi yang ingin memakai memori miniSD / microSD pada peranti yang memiliki slot SD, maka diperlukan sebuah adapter (biasanya disertakan saat membeli miniSD / microSD).
  • SDHC memory card. SDHC (SD High Capacity) adalah pengembangan selanjutnya dari SD card yang meski tidak merubah bentuk dan desain, namun kini kecepatan dan kinerjanya telah ditingkatkan dengan memakai format FAT32. Micro SD adalah salah satu jenis format memory flash yang diluncurkan tahun 2005 , sedangkan Micro SDHC diluncurkan tahun 2007. SDHC card memiliki kapasitas mulai dari 4 GB hingga 32 GB. Untuk urusan kompatibilitas, satu hal yang perlu diingat bahwa bila perangkat kita telah mampu mendukung memori jenis SDHC, maka ia akan tetap kompatibel dengan memori SD biasa. Namun sebaliknya, jangan gunakan memori SDHC pada perangkat lama yang hanya mampu mengenali memori SD card.

Perbedaan SD Card dan Micro SD
Micro SD atau Trans Flash pada dasarnya adalah SD Card ukuran micro,mengenai perbedaan antara keduanya adalah dari fisik dan konsumsi daya. Pada portable devices tertentu Micro SD bisa difungsikan sebagai SD Card dengan penambahan adaptor Micro SD. Sekedar saran,hindari pemakaian satu type Memory Flash untuk bermacam2 portable devices,krn pd dasarnya format dan system dari masing2 portable devices berbeda2 yang bisa menyebabkan memory card mengalami masalah.


Perbedaan Micro SD dengan Micro SDHC
Perbedaan dari Micro SD biasa dengan Micro SDHC adalah Micro SDHC memiliki kapasitas penyimpanan yang lebih besar, HC sendiri adalah singkatan dari High Capacity. Micro SD biasa memiliki kapasitas penyimpanan maksimal sebesar 2 GB sedangkan penyimpanan maksimal dari Micro SDHC secara teori dapat mencapai 2 TB (format SDXC yg kapasitasnya bisa mencapai 2TB). Kapasitas penyimpanan paling besar dari Micro SDHC saat ini adalah 32 GB. Besarnya kapasitas penyimpanan dari Micro SDHC disebabkan metode penyimpanan datanya menggunakan metode sector adressing (FAT32). sedang Micro SD biasa enggunakan metode byte adressing (FAT). SDHC (Secure Digital High Capacity) card dan segala variannya (termasuk microSDHC) adalah versi baru dari SD-card (dan termasuk juga microSD).
Kelebihan SDHC dibanding SD adalah di kapasitas SDHC yg bisa mencapai 32GB (kapasitas SD card standar hanya mencapai 4GB). SDHC (SD High Capacity) adalah pengembangan dari SD card. bentuk dan desain SDHC sama kyk SD. Bedanya di kecepatan dan kinerja, SDHC lebih unggul dr SD. kapasitasnya juga beda; SDHC 4 GB - 32 GB, SD 512 MB - 32 GB.

Bagaimana dengan kemampuan atau kecepatan baca-tulis dari SD card? Untuk menentukan ukuran kecepatan baca-tulis data, umumnya digunakan standar kelipatan 150 kB/s dimana sebelumnya cara ini umum dijumpai dalam mengukur kecepatan CD-ROM. SD card biasa memiliki kecepatan 6x (atau 6 x 150 kB/s) atau 900 kB/s, sementara SD card kecepatan sedang berada di kisaran 66x atau 10 MB/s, dan SD card kecepatan tinggi bisa mencapai 150x atau 22,5 MB/s. Perlu dicermati bahwa ini adalah kecepatan teoritis maksimal yang bisa dicapai oleh suatu memori namun tentu tergantung pada kemampuan maksimal dari perangkat yang digunakan. Juga perlu diingat kalau kecepatan maksimal ini adalah untuk kecepatan baca (read speed), sementara kecepatan tulis (write speed) akan berada di bawah itu.

Berikut tabel kecepatan maksimum yang umum dijumpai pada memori SD card, diambil dari Wikipedia.

Rating Speed (MB/s)
6x 0.9
32x 4.8
40x 6.0
66x 10.0
133x 20.0
150x 22.5

Dengan hadirnya SDHC dengan kapasitas yang lebih tinggi dan memakai metode memory addressing yang berbeda dibanding SD card biasa (sector addressing vs byte addressing), SDHC memakai standar baru untuk menyatakan kecepatan, disebut dengan SD Speed Class Ratings. Peringkat kecepatan ini menyatakan kecepatan tulis minimum dimana terdapat beberapa pembagian kelas.

Class dari Micro SD
Melihat Class dari Micro SDHC cukup mudah dengan melihat icon lingkaran yang membentuk huruf C dan didalamnya ada angka yang menunjukkan Class dari Micro SD tersebut. Class dari Micro SD menandakan kecepatan dari Micro SD tersebut, dalam besaran MB/s :
  • Class 0 tidak memiliki kemampuan transfer rate minimum yang spesifik
  • Class 2 memiliki kemampuan transfer rate minimum 2 MB/s, kecepatan paling rendah untuk Micro SDHC
  • Class 4 memiliki kemampuan transfer rate minimum 4 MB/s
  • Class 6 memiliki kemampuan transfer rate minimum 6 MB/s
  • Class 10 memiliki transfer rate kemampuan minimum 10 MB/s


Meski demikian ada saja produsen SDHC yang mengklaim kecepatannya berdasar kecepatan baca maksimum sehingga membingungkan calon pembeli (tidak seperti standar kelas / kecepatan tulis minimum yang dibuat untuk memudahkan pemakai). Mengingat kedepannya akan banyak peranti digital yang telah kompatibel dengan SDHC, maka sebelum membeli memori pastikan dulu perangkat tersebut kompatibel dengan SDHC kelas berapa, jangan sampai kamera digital masa depan mensyaratkan pemakaian SDHC kelas 4 namun anda membeli SDHC kelas 2.

Lantas untuk apa memakai memori berkecepatan tinggi? Utamanya tentu adalah untuk perangkat rekam video yang memiliki data bit rate yang tinggi (apalagi video resolusi HD) dan kamera digital yang fitur videonya sudah cukup baik. Namun pemakaian SD card kecepatan tinggi juga cocok untuk kamera DSLR yang sering dipakai dalam mode continuous shooting / burst mode. Tapi bila pemakaian SD card untuk keperluan memutar musik di MP3 player atau menyimpan data pada PDA, pemakaian SD card kecepatan biasa sudah mencukupi.

Micro SD Card, Mini SD Card dan SDHC adalah bentuk lain dari SD Card untuk menyimpan data.Terlihat bahwa ada inovasi SD Card dan cara menyimpan dan menggunakan informasi telah berubah. Micro SD dengan class yang tinggi (class 6) biasanya digunakan untuk merekam data secara terus menerus seperti pada Camcorder, penggunaan micro SD dengan kecepatan yang lebih rendah dapat menyebabkan file video putus-putus dan korupted.

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah mengenali terlebih dahulu kebutuhan kita, apakah SD card / Micro SD / Micro SDHC ini akan dipakai pada gadget apa, apakah kamera digital, MP3 player, PDA atau lainnya. Setelah itu periksa kembali spesifikasi yang tertulis pada gadget tersebut untuk jenis SD card-nya, karena kita tidak mungkin memasang SD card yang spesifikasinya tidak sesuai.

Selanjutnya tentukan kebutuhan akan kecepatan baca tulis dari memori SD card / Micro SD / Micro SDHC tersebut, tentunya semakin cepat memory tersebut maka harganya akan semakin mahal.
Read More

Selasa, 24 Maret 2015

4 Sistem Pers Dunia Reviewed by Esemka Date 3/24/2015 07:54:00 PM

4 Sistem Pers Dunia

Tidak ada komentar :
      1. Sistem Pers Otoriter
Sistem ini dianggap sebagai sistem yang paling tua dan banyak dipakai sebagai landasan bagi pengontrolan Negara terhadap pers di banyak Negara.
Ada beberapa asumsi filosofis dasar yang melandasi terbentuknya system ini. Emnurut kaum otoritarian manusia tidak akan mencapai potensi yang sepenuhnya apabila berdiri sendiri sebagai individu. Manusia hanya akan tampil maksimal apabila ia menjadi bagian dari masyarakat dan Negara. Oleh karenanya peran Negara menjadi sangat penting. Negara adalah puncak dari ekpresi dan keinginan manusia. Dan akhirnya Negara menjadi sesuatu yang memilki kekuasaan untuk menentukan tujuan dan cara pencapaian tujuan suatu masyarakat. Mengenai kebenaran dan pengetahuan, teori ini berpendapat bahwa kebenaran tidak dapat diperoleh oleh semua orang. Hanya “orang-orang yang bijak” sajalah yang dapat menemukan kebenaran. Orang-orang yang mampu menemukan kebenaran inilah yang lalu memimpin Negara atau setidaknya menjadi penasehat pemimpin Negara. Kaum otoritarian percaya bahwa Negara adalah elemen terpenting dalam sustu masyaraakt, maka peranan pers pun diarahkan untuk menunjang tujuan itu. Agar peran itu dapat terwujud maka dibutuhkan bentuk-bentuk pengontroaln terhadap aktifitas pers.
Ada beberapa bentuk pengendalian pers. Cara pertama, adalah dengan memberikan paten-paten ekslusif kepada individu-individu yang dipercaya oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi pers. Para pemegang paten tersebut diperbolehkan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha pers yang dia lakukan, namun dengan satu syarat yaitu jangan mengguncangkan pemerintah. Bila syarat tersebut dilanggar maka lisensi si pelanggar akan dicabut. Cara ini di Inggris pada abad XVI dan dianggap sangat efisien karena tidak terlalu membutuhkan banyak dana. Yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan pengontrolan dengan ketat terhadap kegiatan pers tersebut. Cara ini berjalan denganbaik selama 200 tahun di Inggris dan mencapai masa kejayaannya. Namun seiring berjalannya waktu, system control ini berakhir karena persainga bisnis pers suadah semakin tajam. Ketika para wartawan mulai merasakan bahwa gaji mereka dapatkan tidak cukup, sementara tidak ada alternative tempat bekerja selain perusahaan pemegang paten, mualilah mereka terlibat dalam penerbitan-penerbitan yang melawan hukum. Pada abad XVII mereka menemukan kelompok-kelompok politik dan keagamaan yang mampu membiayai mereka menerbitkan pamphlet-pamflet illegal yang isinya menghujam system paten.
Cara kedua adalah melalui sensor. Cara ini diambil karena penerbit dianggap tidak cukup dipercaya untuk menyeleksi sendiri karya-karya yang diterbitkan. Untuk itulah karya-karya penerbitan tertentu seperti politikdan agama diserahkan dulu kepada pemerintah sebelum diterbitkan. Pada abad XVI pekerjaan ini tidaklah sulit karena pada waktu itu jumlah penerbitan masih sedikit. Namun pada abad XVII pekerjaan penyensoran menjadi rumit karena jumlah bahan yang dipublikasikan semakin banyak. Pekerjaan penerbitan menjadi terhambat hanya karena lamanya proses penyensoran. Penerbit menjadi tidak sabar. Kondisi ini semakin parah ketika surat kabar menjadi alat penyebar informasi yang utama. Tekanan deadline harian menjadikan penyensoran menjadi semakin tidak mungkin dilakukan. Cara pengontrolan pers yang ketiga adalah melalui pendakwaan di pengadilan. Cara ini dipakai belekangan setelah cara paten dan sengor tidak lagi mempan dilakukan. Dua landasan hukum yang dipakai untuk menuntut pihak penerbit adalah pasal penghianatan dan pasal penghasutan (sedition). Kendatipun contoh-contoh yang disebutkan di atas seluruhnya mengacu pada pengalaman beberapa abad yang lalu, pola piker serupa terus berkembang sampai abad dua puluh ini.

II. Sistem Pers Libertarian
Bertolak belakang dengan kaum otoritarian, filsuf-filsuf libertarian berpendapat bahwa manusia adalah insane yang rasional dan memiliki tujuan sendiri. Manusia mampu mengatur hidupnya sendiri dan tahu tentang apa yang menjadi tujuan hidupnya. Oleh karena itu, tujuan individu sangat dihargai. Bahkan dikatakan bahwa tercapainya tujuan individu adalah merupakan tujuan akhir, tujuan manusia, masyarakat, dan Negara. Kaum libertarian dengan tegas membantah pernyataan bahwa Negara adalah ekpresi tertinggi dari individu. Mereka mengakui bahwa Negara memang dibutuhkan, tapi fungsi itu, maka Negara dianggap gagal dan oleh karenanya ahrus diubah secara drastis.
Kepercayaan yang besar kepada individu ini berpengaruh pula pada pendapat mereka terhadap hakekat kebenaran. Menurut mereka sumber kebenaran terdapat pada individu. Maka sekali saja kita membungkam individu untuk bicara, maka kita telah membungkam satu sumber kebenaran. Jadi kebebasan individu untuk mengemukakan pendapatnya sangat dihargai. Kebenaran yang sejati diperoleh melalui kompetisi opini yang terbuka antar individu.
Dalam system libertarian dikenal cara control terhadap pers yang dinilai secara natural, yaitu apa yang disebut “proses pelusuran sendiri”. Caranya adalah dengan membiarkan public mengonsumsi pemberitaan yang mungkin saja sebagian benar, sebagian salah atau mengandung kedua-duanya. Public dianggap dapat dipercaya untuk memilih yang benar dan meninggalkan yang salah. Sehingga hal-hal yang salah secara alamiah akan tersingkir dengan sendirinya. Cara lain juga sering dipakai adalah melalui jalur pengadilan. Melalui pengadilanlah suatu perkara pers dipituskan. Apakah ia menjalankan kebebasannya secara proposional ataukah tidak.
Dalam system ini, pers harus dilepaskan sejauh mungkin dari kemungkinan menghadapi pembatasan. Termasuk didalamnya soal pemilikan pers. Siapapun yang memiliki cukup modal dan berkeinginan mendirikan usaha pers,pemerintah tak boleh menghalangi-halanginya. Demikian pula dengan arus informasi antar Negara. Pemerintah tak boleh mengalangi aktivitas wartawan asing ataupun penyebaran informasi asing di dalam negeri. Kecuali fitnah atau informasi yang dapat mengancam keselamatan atas kebebasan itu sendiri, praktis tak ada pembatasan boleh dikenakan.

III. Sistem Pers Tanggung Jawab Sosial
Sistem pers tanggung jawab social merupakan pengembangan dari system pers libertarian. Munculnya system pers tanggung jawab sosial ini dilandasi oleh satu pemikiran bahwa pers tidak saja memiliki kebebasan dalam mengungkapkan suatu fakta sosial namun harus pula bertanggung jawab terhadap masyarakat mengenai apa yang ia ungkapkan. Sebuah pers yang bebas adalah pers yang bebas dari segala bentuk paksaan namun tidak bebas dari rasa tanggung jawab. Pers yang bebas adalah pers yang dalam menjalankan kebebasannya itu dituntunoleh etika-etika tertentu.
Perbedaan utama antara kaum libertarian dan kaum yang berorientasi pada tanggung jawab sosial adalah dalam hal derajat kebebasan yang diberikan: bila yang pertama percaya pada kebebasan mutlak, yang kedua percaya pada kebebasan bersyarat.
Para pengkritik pers libertarian melihat dengan jelas behwa ketika pers berkembang menjadi bisnis raksasa, maka yang menjadi kepentingan utama adalah kepentingan bisnis. Jadi, yang dipentingkan adalah bagaiman mencapai keuntungan financial sebesar-besarnya. Para pengkritik teori libertarian menganggap bahwa seandainya pers dibiarkan bebas tanpa control, mereka dengan sendirinya akan melayani masyarakat luas. Tidak pula terbukti bahwa masyarakat pembaca cukup kritis untuk memilih hanya tawaran-tawaran media yang untuk jangka panjang, membawa kesejahteraan bersama. Pelaksanaan dari system pers tanggung jawab sosial misalnya menyelenggarakan organisasi-organisasi non- pemerintah yang komposisi anggotanya terdiri dari berbagai wakil masyarakat dan pers sendiri, yang berfungsi dalam hal pengawasan sepak terjang pers. Belakangan ini dibuat pula kode etik industry film (1930), kode etik radio (1937), dan kode etik industri televisi (1952), yang rancangannya secara jelas menekankan tuntutan agar dunia pefilman, radio, dan televisi member sajian sesuain kepentingan, kesenangan dan keperluan masyarakat. Terlepas dari segala bentuk pengendalian tersebut, harus selalu dicatat bahwa intervensi pemerintah tetap ditekan seminim mungkin.

IV. sistem Pers Soviet-Komunis

Kaum soviet menuduh bila terjadi kebebasan pers, maka yang akan diuntungkan adalah kaum borjuasi yang memiliki sarana media massa. Kebebasan pers menurut mereka, hanya dapat diselenggarakan dalam masyarakat tanpa kelas. Kebebasan pers yang hakiki hanya dapat dicapai hanya apabila Negara dan kelas lenyap sehingga dengan demikian lenyap pulalah pemilikan terhadap alat-alat produksi. Sensor pemberitaan dilakuakn oleh partai dengan asumsi bahwa media massa harus bertanggung jawab kepada rakyat yang diwakili oleh anggota partai. Partai melakukan sensor dengan cara: pertama, menempatkan departemen penerangan dan agitasi di redaksi-redaksi surat kabar. Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa merekalah orang yang paling mengerti tentang ajaran-ajaran komunisme. Kedua, adalah dengan mengeluarkan sejumlah besar arahan-arahan yang menentukan bahan apa yang harus muncul dalam media massa dan bagaimana menyajikannya bahkan dengan disertairinciannya yang sangat detail. Ketiga, ialah dengan kritik dan penilaian oleh partai kepada pers. Ini dilakukan dengan kritik berjenjang. Penerbit-penerbit tingkat atas mengkritik penerbit-penerbit yang lebih rendah darinya dan seterusnya. Dengan cara inilah isi media massa ditentukan partai. Bukan untuk menyajikan fakta tapi lebih sebagai terompet penyambai doktrin-doktrin partai.
Read More