Kamis, 31 Maret 2016
Hakikat Pancasila
Reviewed by Esemka
Date 3/31/2016 09:07:00 AM
Label:
pancasila
,
ppkn
,
tugas
Hakikat Pancasila
Nama:
NIM:
Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
Oleh karena itu, untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Apa itu PKN?
PKN merupakan pelaksanaan dari
ilmu IKN yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu-ilmu
sosial,humaniora,pancasila,UUD 1945,dan politik.Dengan tujuan lahirnya warga
Negara dan warga masyrakat yang berjiwa
pancasila,berimiman,berdemokrasi,mengerti tentang pemerintahan,politik dan
warga Negara yang mempunya karakter.
Kapan lahirnya PKN?
Pada tahun 1968 civic
kewarganegaraan dig anti menjadi PKN,pada saat itu lahirlah PKN
Diamana PKN pertama kali di
perkenalkan?
Pada saat 1790 pelajaran
civics(yang sekarang di sebut PKn) di perkenalkan di Amerika dalam rangka
meng-Amerikan bangsa Amerika,sebab bangsa Amerika terdiri dari bermacam-macam
suku,bangsa,ras maupun etnik dengan tujuan mempersatukan semua kemajemukan di
Amerika maka di perkenalkan pelajaran Civics.
Siapa yang pertama kali
memperkenalkan Pkn?
Mengapa Pkn harus
dipelajari?
Karena PKN mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan,bagaimana menjadi warga Negara
yang baik,menjadi warga Negara yang berkarakter,warga Negara yang mengerti dan
memahami pluralisme dalam berbangsa,mengajarkan warga Negara yang taat
hukum,menajarkan warga Negara yang bermoral dll.
Hakikat PKN
Secara Ontologis:
Apa itu PKN ?
Pkn merupakan pelajaran yang
terdiri terdiri dari berbagai disiplin ilmu-ilmu social,humaniora,pancasila,UUD
1945,dan politik.dan wujud dari PKN berupa sikap
nilai-nilai kemanusiaan,bagaimana menjadi warga negara yang baik,menjadi warga
Negara yang berkarakter,warga negara yang mengerti dan memahami pluralisme
dalam berbangsa,mengajarkan warga negara yang taat hukum,mengajarkan warga
negara yang bermoral dll. Korelasi antara PKn dengan kehidupan warga
negara,dapat menumbuhkan warga Negara yang berfikir kritis,analistis,kreatif .
Secara Epiemologis:
Bagimana sejarah terbentuknya
PKN?
Mata Pelajaran Kewargaan Negara
telah mengalami revitalisasi dari masa ke masa. Sebelum mata pelajaran
pendidikan Kewargaan Negara, kita pernah mengenal Pendidikan Pancasila
danKewarganegaraan (PPKn) pada kurikulum 1994, Pendidikan Moral Pancasila
(PMP) pada kurikulum1984, PKN pada kurikulum 1973.Civics tahun 1962 yang tampil
dalam bentuk indoktrinasi politik; civics tahun 1968 sebagai unsur
dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu
pengetahuan sosial; PKN tahun 1969yang tampil dalam bentuk pengajaran
konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN tahun 1973 yangdiidentikkan dengan
pengajaran IPS; PMP tahun 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN denganisi
pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan
Pancasila danKewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep
nilai yang disaripatikan dari Pancasiladan P4. Krisis operasional tercermin
dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran
guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari
penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep
Rabu, 30 Maret 2016
PANCASILA
Reviewed by Esemka
Date 3/30/2016 09:09:00 AM
Label:
pancasila
,
tugas
PANCASILA
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Apa itu PKn?
A. HAKEKAT PEMBELAJARAN PKn
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKn
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKn
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif
dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisipasi secara bermutu dan
bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia
agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
C. RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKn
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:
hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa
indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib
dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat,
peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan
internasional.
Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban
anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan
internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong
royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri,
persamaan kedudukan warganegara.
Konstitusi negara meliputi: proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan
desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat,
Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai
dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)
Kamis, 24 Maret 2016
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Reviewed by Esemka
Date 3/24/2016 10:53:00 AM
Label:
contoh
,
surat
,
umum
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertandatangan dibawah ini,
N a m a : DD Semen
Alamat : Jl. Cijagra 2 No. 22 Bandung
KTP :
3273135364620001
Bertindak atas nama PT. Batako Semen, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a :
AA Batako
Alamat :
KTP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan Agribisnis yang bergerak dibidang Pertanian
dan Tradding hasil pertanian
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai investor yang
menitipkan modal kerja untuk melaksanakan usaha tsb diatas.
Para PIHAK melakukan pembelian hasil pertanian
dari kelompok tani binaan atau sumber kebun lain untuk di
suplai/dijual kembali kepada Buyer sesuai pesanan (PO) dan spesifikasi yang
diminta.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau
memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak
memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.
Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak
dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat
bahwa besarnya bagi hasil adalah :
A.
PIHAK PERTAMA : 40 % (Empat puluh persen)
B.
PIHAK KEDUA : 60 % (enam puluh persen)
Bagi hasil
tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37
(tigapuluh tujuh) hari.
Selanjutnya para
pihak sepakat untuk membuka rekening bersama di Bank
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.
PIHAK PERTAMA
1.
Mengurus kontrak penjualan
2.
Bersama2 dengan PIHAK KEDUA
menentukan komoditi yang ditawarkan dari buyer
3.
Membuat perencanaan kebun, pola
tanam, kepada kelompok tani dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan kepada
tenaga kerja yang terlibat, membuat MOU dengan kelompok tani
4.
Membuat laporan keuangan per
transaksi kepada PIHAK KEDUA
5.
Bertanggung Jawab atas
pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 dan pasal 3
6.
Berhak atas keuntngan usaha
sesuai dengan pasal 3.
B.
PIHAK KEDUA
1.
Menyediakan modal kerja sebesar
Rp. 200.000.000. (dua ratus Juta Rupiah)
2.
Bersama2 dengan pihak pertama
memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berahir apabila
salah satu pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama lagi.
Apabila salah satu pihak atau para pihak
meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini, maka hak para pihak
diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh para pihak.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kondisi tehnis yang tidak
sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kondisi tersebut dengan
mendiskusikan dengan PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini dibikin 2 (dua) rangkap
untuk ditandatangani diatas materai oleh para pihak.
Bandung, Maret 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
DD Semen AA Batako
Langganan:
Postingan
(
Atom
)