Rabu, 30 Maret 2016
PANCASILA
Reviewed by Esemka
Date 3/30/2016 09:09:00 AM
Label:
pancasila
,
tugas
PANCASILA
Posted by
Esemka
di
3/30/2016 09:09:00 AM
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Apa itu PKn?
A. HAKEKAT PEMBELAJARAN PKn
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKn
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKn
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif
dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisipasi secara bermutu dan
bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia
agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi. (Kurikulum KTSP, 2006)
C. RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKn
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:
hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa
indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib
dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat,
peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan
internasional.
Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban
anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan
internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong
royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri,
persamaan kedudukan warganegara.
Konstitusi negara meliputi: proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah
digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan
desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat,
Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai
dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
Pancasila sebagai ideologi terbuka. (Kurikulum KTSP, 2006)
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : PANCASILA jangan lupa komen dan berbagi :)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar