Kamis, 21 April 2016
Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan
Reviewed by Esemka
Date 4/21/2016 08:59:00 AM
Label:
kewarganegaraan
,
pancasila
,
ppkn
Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan
Posted by
Esemka
di
4/21/2016 08:59:00 AM
Fathurrahman Maulana S
1455428
Hukum
Dalam bahasa Indonesia
“hukum” dipergunakan sebagai sebutan untuk mengganti istilah lain dalam bahasa
Belanda “recht”.Recht dalam bahasa Latin “rectum” berarti lurus, pimpinan
atau memimpin. Dengan demikian,
dalam arti ini, hukum disamakan dengan sesuatu yang memimpin atau meluruskan.
Namun, untuk dapat memimpin atau meluruskan harus ada hal yang lain yang sangat
penting yaitu kewibawaan.Sehubungan dengan hal itu, Moeljatno mengatakan bahwa
hukum adalah upaya manusia untuk mencapai keadilan. Di dalam penerapannya,Pascal
juga menyatakan bahwa yang berkuasa harus adil dan yang adil harus berkuasa
(mempunyai wibawa). Keadilan perlu diikuti dan kekuasaan perlu ditaati. Keadilan
tanpa kekuasaan akan ditentang, sebab di mana-mana selalu ada orang jahat.
Kekuasaan tanpa keadilan akan digugat. Oleh karenanya, keadilan dan kekuasaan
harus selalu dihubungkan, sebab segala sesuatu yang adil harus kuat dan
segala sesuatu yang kuat harus dijadikan adil atau diarahkan kepada yang
adil.Immanuel Kant menyatakan, yang mewajibkan kita menyesuaikan diri secara
mutlak kepada norma atau patokan moral adalah hukum.Hukum bukanlah merupakan
pembatasan-pembatasan yang tanpa dalih,akan tetapi, hukum memimpin manusia
kepada tujuannya, yaitu kebahagiaan hidup bersama dengan anggota masyarakat yang
lain.Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan justru membebaskan
manusia dari keteri katannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian
bahwa kebebasan merupakan daya untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan
perantaraan hukum, sebabhukum adalah pengaturan atas dasar kerja akal yang
diumumkan oleh pemerintah atau penguasa, dengan tujuan kebahagiaan umum.
Oleh karena itu, bentuknya harus memerintah, isinya selaras dengan budi
dantujuannya adalah mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu,
ketaatan terhadap ciptaan pemerintah tersebut -- hukum serta
peraturan-peraturan yang lain -- harus berdasarkan pada kerelaan masyarakat.
Individu-individu itu harus jadi tuan bagi dirinya sendiri.
Asas hukum merupakan
sumber atau asal yang mengandung kaidah atau kebenaran dasar yang memberi arah
pada penyusunan kaidah-kaidah hukum yang lebih konkret, seluruh bidang
hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kekuatan moral
pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas, maka hukum
akan kehilangan supremasi dan ciri independennya. Keadilan dan ketidakadilan
menurut hukum akan diukur oleh nilai moralitas yang mengacu pada harkat dan
martabat manusia.Tokoh Positivisme, John Austin menyatakan, hukum ada dua jenis,yaitu
hukum Allah (hukum lebih merupakan moral hidup daripada hukum dalam arti yang
sejati) dan hukum manusia yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia
sendiri. Di sini, harus dibedakan antara hukum yang sungguh-sungguh ( properly so called law ) dengan hukum yang sebenarnya bukan hukum (improperely
so called law
). Hukum yang
sungguh-sungguh adalah undang-undang yang berasal dari suatu kekuasaan politik
atau peraturan-peraturan pribadi-pribadi swasta yang menurut undang-undang yang
berlaku. Hukum yang sebenarnya bukan hukum adalah peraturan-peraturan yang
berlaku bagi suatu club olahraga, bagi suatu pabrik, karya-karya ilmiah dan
sebagainya. Peraturan-peraturan yang berlaku di bidang-bidang ini bukan hukum
dalam artiyang sungguh-sungguh, sebab tidak berkaitan dengan pemerintah
sebagaipembentuk hukum
Politik
Pengertian Politik | Apa itu politik ? Apa Pengertian politik? Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai 'politik'. Hal itulah yang mendasari terbentuknya pengertian politik.
Pengertian politik | Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika bersaing, dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekertaris RT, atau sopir angkot berdebat dengan oknum LLAJ bahwa pungli yang mereka lakukan sudah tidak bisa lagi ditolerir. Luas sekali pejalaran politik jika demikian, bukan?
Menurut buku A New Handbook of Political Science bahwa pengertian politik adalah penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri. Memikirkan pengertian politik Definisi atau pengertian politik menurut Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa
Politic are all the activites aossociated with the control of public decisions among a given people and ini a given territory, where this control may backed u by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to employ them and for what purposes.
Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana "pemerintah" adalah otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.
Pengertian politik Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama "pemerintah". Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya.
Pemerintahlah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Pengertian ini kendati bermakna
sosiologis, boleh jadi sangat realistis mengingat bahwa manusia hidup pada
dasarnya mempunyai berbagai keinginan dan tujuan yang hendak diraihnya.Dalam
konteks ini, demikian pula yang terjadi pada kekuasaan yang dimiliki oleh
negara, tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia dibidang politik
semata-mata, serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh, tetapi, di
bidang hukum pun kekuasaan senantiasa bergandengan.
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku atau
kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan
orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sarjana-sarjana yang melihat
kekuasaan sebagai inti politik beranggapan bahwa politik adalah semua
kegiatan menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan dan
biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan mempunyai tujuan yang menyangkut
kepentingan seluruh masyarakat.
Kekuasaan adalah
masalah manusia, khususnya dalam kehidupan bersama manusia atau masyarakat.
Namun, kekuasaan tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia di bidang hukum
semata-mata serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh. Tetapi, di
luar bidang hukum dan sebelum munculnya negara, masalah kekuasaan ini pun sudah
mempengaruhi peri kehidupan manusia, walaupun dalam kehidupan sekarang, kekuasaan
lebih erat berhubungan dengan negara.
Suatu kekuasaan
biasanya diwujudkan dalam bentuk hubungan.Di dalam antar hubungan ini ada pihak
yang memerintah dan ada pihak yang diperintah atau dengan kata lain, ada pihak
yang memberi perintah dan pihak yang mematuhi perintah. Dalam setiap hubungan
kekuasaan,tidak pernah terjadi adanya persamaan kedudukan di antara
pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kekuasaan tersebut, tetapi
senantiasa ditandai oleh adanya kedudukan yang satu lebih tinggi dibanding yang
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan jangan lupa komen dan berbagi :)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar