Kamis, 21 April 2016

Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan Reviewed by Esemka Date 4/21/2016 08:59:00 AM

Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan


 Fathurrahman Maulana S
1455428


Hukum

Dalam bahasa Indonesia “hukum” dipergunakan sebagai sebutan untuk mengganti istilah lain dalam bahasa Belanda “recht”.Recht dalam bahasa Latin “rectum” berarti lurus, pimpinan atau memimpin. Dengan demikian, dalam arti ini, hukum disamakan dengan sesuatu yang memimpin atau meluruskan. Namun, untuk dapat memimpin atau meluruskan harus ada hal yang lain yang sangat penting yaitu kewibawaan.Sehubungan dengan hal itu, Moeljatno mengatakan bahwa hukum adalah upaya manusia untuk mencapai keadilan. Di dalam penerapannya,Pascal juga menyatakan bahwa yang berkuasa harus adil dan yang adil harus berkuasa (mempunyai wibawa). Keadilan perlu diikuti dan kekuasaan perlu ditaati. Keadilan tanpa kekuasaan akan ditentang, sebab di mana-mana selalu ada orang jahat. Kekuasaan tanpa keadilan akan digugat. Oleh karenanya, keadilan dan kekuasaan harus selalu dihubungkan, sebab segala sesuatu yang adil harus kuat dan segala sesuatu yang kuat harus dijadikan adil atau diarahkan kepada yang adil.Immanuel Kant menyatakan, yang mewajibkan kita menyesuaikan diri secara mutlak kepada norma atau patokan moral adalah hukum.Hukum bukanlah merupakan pembatasan-pembatasan yang tanpa dalih,akan tetapi, hukum memimpin manusia kepada tujuannya, yaitu kebahagiaan hidup bersama dengan anggota masyarakat yang lain.Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, melainkan justru membebaskan manusia dari keteri katannya, karena ketidaktahuan dan kekeliruan pengertian bahwa kebebasan merupakan daya untuk mengarahkan diri menuju kebaikan dengan perantaraan hukum, sebabhukum adalah pengaturan atas dasar kerja akal yang diumumkan oleh pemerintah atau penguasa, dengan tujuan kebahagiaan umum. Oleh karena itu, bentuknya harus memerintah, isinya selaras dengan budi dantujuannya adalah mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu, ketaatan terhadap ciptaan pemerintah tersebut -- hukum serta peraturan-peraturan yang lain -- harus berdasarkan pada kerelaan masyarakat. Individu-individu itu harus jadi tuan bagi dirinya sendiri.

Asas hukum merupakan sumber atau asal yang mengandung kaidah atau kebenaran dasar yang memberi arah pada penyusunan kaidah-kaidah hukum yang lebih konkret, seluruh bidang hukum merupakan suatu kesatuan yang utuh.
 Kekuatan moral pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas, maka hukum akan kehilangan supremasi dan ciri independennya. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur oleh nilai moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.Tokoh Positivisme, John Austin menyatakan, hukum ada dua jenis,yaitu hukum Allah (hukum lebih merupakan moral hidup daripada hukum dalam arti yang sejati) dan hukum manusia yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia sendiri. Di sini, harus dibedakan antara hukum yang sungguh-sungguh ( properly so called law ) dengan hukum yang sebenarnya bukan hukum (improperely so called law
). Hukum yang sungguh-sungguh adalah undang-undang yang berasal dari suatu kekuasaan politik atau peraturan-peraturan pribadi-pribadi swasta yang menurut undang-undang yang berlaku. Hukum yang sebenarnya bukan hukum adalah peraturan-peraturan yang berlaku bagi suatu club olahraga, bagi suatu pabrik, karya-karya ilmiah dan sebagainya. Peraturan-peraturan yang berlaku di bidang-bidang ini bukan hukum dalam artiyang sungguh-sungguh, sebab tidak berkaitan dengan pemerintah sebagaipembentuk hukum


Politik

Pengertian Politik | Apa itu politik ? Apa Pengertian politik? Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai 'politik'. Hal itulah yang mendasari terbentuknya pengertian politik.
Pengertian politik | Dengan demikian, kita dapat dikatakan tengah berpolitik ketika bersaing, dengan tetangga sebelah rumah untuk jabatan sekertaris RT, atau sopir angkot berdebat dengan oknum LLAJ bahwa pungli yang mereka lakukan sudah tidak bisa lagi ditolerir. Luas sekali pejalaran politik jika demikian, bukan?

Menurut buku A  New Handbook of Political Science bahwa pengertian politik adalah penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri. Memikirkan pengertian politik Definisi atau pengertian politik menurut Gabriel A. Almond, bahwa politik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kendali pembuatan keputusan publik dalam masyarakat tertentu di wilayah tertentu, di mana kendali ini disokong lewat instrumen yang sifatnya otoritatif (berwenang secara sah) dan koersif (bersifat memaksa). Politik mengacu pada penggunaan instrumn otoritatif dan koersif ini-siapa yang berhak menggunakannya dan dengan tujuan apa

Politic are all the activites aossociated with the control of public decisions among a given people and ini a given territory, where this control may backed u by authoritative and coercive means. Politics refers to the use of these authoritative and coercive means-who gets to employ them and for what purposes.

Definisi lain politik di masa modern juga dicatat oleh Hamid yaitu politik di masa modern mencaku pemerintah suatu negara dan pula organisasi yang didirikan manusia lainnya, di mana "pemerintah" adalah otoritas yang teroganisir dan menekankan pelembagaan kepemimpinan serta pengalokasian nilai secara otoritatif.
Pengertian politik Kata otoritatif merupakan konsep yang ditekankan dalam masalah politik. Otoritatif adalah kewenangan yang absah, diakui oleh seluruh masyarakat yang ada di suatu wilayah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Otoritas tersebut ada di suatu lembaga bernama "pemerintah". Bukan suatu kekuasaan politik jika lembaga yang melaksanakannya tidak memiliki otoritas. Pemerintah juga dapat kehilangan otoritasnya tatkala mereka sudah tidak memiliki kekuasaan atas masyarakatnya.
Pemerintahlah yang mengalokasikan nilai-nilai seperti kesejahteraan, keadilan, keamanan, kebudayaan, dan sejenisnya ke tengah masyarakat. Dengan kekuasaan politik, pemerintah dapat memaksakan tindakannya kepada setiap individu.


Kekuasaan

 Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Pengertian ini kendati bermakna sosiologis, boleh jadi sangat realistis mengingat bahwa manusia hidup pada dasarnya mempunyai berbagai keinginan dan tujuan yang hendak diraihnya.Dalam konteks ini, demikian pula yang terjadi pada kekuasaan yang dimiliki oleh negara, tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia dibidang politik semata-mata, serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh, tetapi, di bidang hukum pun kekuasaan senantiasa bergandengan.
 Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sarjana-sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan dan biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.
 Kekuasaan adalah masalah manusia, khususnya dalam kehidupan bersama manusia atau masyarakat. Namun, kekuasaan tidak terbatas dalam kehidupan antar manusia di bidang hukum semata-mata serta tidak pula terbatas pada negara yang baru tumbuh. Tetapi, di luar bidang hukum dan sebelum munculnya negara, masalah kekuasaan ini pun sudah mempengaruhi peri kehidupan manusia, walaupun dalam kehidupan sekarang, kekuasaan lebih erat berhubungan dengan negara.
 Suatu kekuasaan biasanya diwujudkan dalam bentuk hubungan.Di dalam antar hubungan ini ada pihak yang memerintah dan ada pihak yang diperintah atau dengan kata lain, ada pihak yang memberi perintah dan pihak yang mematuhi perintah. Dalam setiap hubungan kekuasaan,tidak pernah terjadi adanya persamaan kedudukan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kekuasaan tersebut, tetapi senantiasa ditandai oleh adanya kedudukan yang satu lebih tinggi dibanding yang



Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : Pancasila : Pengertian Hukum, Politik dan Kekuasaan jangan lupa komen dan berbagi :)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar