Selasa, 08 November 2016
ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)
Reviewed by Esemka
Date 11/08/2016 08:20:00 AM
Label:
artikel
,
plh
,
umum
ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)
Posted by
Esemka
di
11/08/2016 08:20:00 AM
ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI(DAS)
A. PENGERTIAN
DAS
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu
daerah yang di batasi oleh garis ketinggian di mana setiap air yang jatuh di permukaan
tanah akan dialirkan melalui satu outlet.
DAS
mempunyai arti penting terutama dalam ketergant-ungan antara hulu dan hilir.Perubahan
komponen DAS pada daerah hilirnya.Oleh sebab itu,perencanaan daerah hulu
menjadi sangat penting,DAS mempunyai beberapa peraturan tentang pengolahan DAS
sebagai berikut:
1.
UU No.23/1997 tentang pengolahan
lingkungan hidup(setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
denda 500juta sampai 700 juta rupiah atau 10 sampai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah).
2.
UU No.5/1984 tentang industry (industry
wajib melestarikan sumber daya alam secara berkesinabungan dan mencegah
kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas industri).
3.
Pengaturan pemerintah No.82/2001 tentang
pengolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
4.
Keputusan Menteri Perindustrian
No.134/M/SK/4/1998 tentang langkah-langkah pencegahan pencemaran
lingkungan yang di sebabkan oleh
kegiatan industry (klasifikasi industry dan keharusan untuk melakukan studi
AMDAL).
5.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No.51/MENLH/X/1995 tentang kualitas limbah domestik.
Peraturan pemerintah tersebut dibuat dengan
tujuan utamanya untuk melindungi kawasan aliran sungai.
B. FUNGSI DAN PENYALAHGUNAAN DAS
DAS memiliki fungsi yaitu sumber kebutuhan
air minum,irigasi untuk pertanian, peternakan,rekreasi,industri,dan
konservasi.Tetapi pada saat ini daerah aliran sungai mengalami PENYALAHGUNAAN fungsi,di antara nya:
1.
SEKTOR
PEMUKIAN
Penduduk yang bermukim di kawasan aliran
sungai umunya tidak memiliki septic tank sehingga limbah domestik(tinja)
langsung masuk ke badan sungai,selain itu
sampah rumah tangga turut pula mencemari kondosi air sungai.
2.
SEKTOR
INDUSTRI
Di sektor
kawasan air sungai terdapat pabrik-pabrik yang memamfaatkan sungai untuk
membuang limbah hasil industrinya ke dalam sungai tanpa mengalami proses
terlebih dahulu.Padahal limbah tersebut banyak mengandung zat berbahaya.
3.
SEKTOR
PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Penggunaan
pupuk dan pestisida sintesis juga memengaruhi tercemarnya air sungai,karena
zat-zat kimia tersebut akan meresap ke dalam tanah atau air sungai.
Ada
beberapa upaya daerah aliran sungai tidak tercemar dan rusak.Upaya sebagai
berikut.
1.
Tidak membuang sampah ke DAS dan badan
sungai.
2.
Tidak membuang tinja langsung ke sungai
3. DAS sebaiknya ditanami tanaman tahunan
yang memiliki perakaran kuat, karena jika menanam dengan tanaman semusim contohnya singkong,papaya, pisang dan palawija lain dan perakarannya tidak kuat
sehingga akan mengganggu fungsi DAS.
4.
Tidak boleh menebang pohon di sekitar DAS
5.
Tidak membangun rumah di sekitar DAS
6.
Tidak melakukan penambangan pasir,batu,dan
material lain di sektar DAS.
-_-_-_-_-_-_-_-SELESAI-_-_-_-_-_-_-_-
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) jangan lupa komen dan berbagi :)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar