Selasa, 08 November 2016

ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) Reviewed by Esemka Date 11/08/2016 08:20:00 AM

ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)

ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI(DAS)




A. PENGERTIAN DAS

 Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu daerah yang di batasi oleh garis ketinggian di mana setiap air yang jatuh di permukaan tanah akan dialirkan melalui satu outlet.
 DAS mempunyai arti penting terutama dalam ketergant-ungan antara hulu dan hilir.Perubahan komponen DAS pada daerah hilirnya.Oleh sebab itu,perencanaan daerah hulu menjadi sangat penting,DAS mempunyai beberapa peraturan tentang pengolahan DAS sebagai berikut:
1.      UU No.23/1997 tentang pengolahan lingkungan hidup(setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup dan denda 500juta sampai 700 juta rupiah atau 10 sampai 15 tahun penjara  jika terbukti bersalah).
2.      UU No.5/1984 tentang industry (industry wajib melestarikan sumber daya alam secara berkesinabungan dan mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas industri).
3.      Pengaturan pemerintah No.82/2001 tentang pengolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
4.      Keputusan Menteri Perindustrian No.134/M/SK/4/1998 tentang langkah-langkah pencegahan pencemaran lingkungan  yang di sebabkan oleh kegiatan industry (klasifikasi industry dan keharusan untuk melakukan studi AMDAL).
5.      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51/MENLH/X/1995 tentang kualitas limbah domestik.
 Peraturan pemerintah tersebut dibuat dengan tujuan utamanya untuk melindungi kawasan aliran sungai.


 B. FUNGSI DAN PENYALAHGUNAAN DAS
  DAS memiliki fungsi yaitu sumber kebutuhan air minum,irigasi untuk pertanian, peternakan,rekreasi,industri,dan konservasi.Tetapi pada saat ini daerah aliran sungai mengalami PENYALAHGUNAAN fungsi,di antara nya:

1.     SEKTOR PEMUKIAN
  Penduduk yang bermukim di kawasan aliran sungai umunya tidak memiliki septic tank sehingga limbah domestik(tinja) langsung masuk ke badan sungai,selain itu sampah rumah tangga turut pula mencemari kondosi air sungai.

2.     SEKTOR INDUSTRI
   Di sektor kawasan air sungai terdapat pabrik-pabrik yang memamfaatkan sungai untuk membuang limbah hasil industrinya ke dalam sungai tanpa mengalami proses terlebih dahulu.Padahal limbah tersebut banyak mengandung zat berbahaya.

3.     SEKTOR PERTANIAN DAN PETERNAKAN
 Penggunaan pupuk dan pestisida sintesis juga memengaruhi tercemarnya air sungai,karena zat-zat kimia tersebut akan meresap ke dalam tanah atau air sungai.




Ada beberapa upaya daerah aliran sungai tidak tercemar dan rusak.Upaya sebagai berikut.
1.      Tidak membuang sampah ke DAS dan badan sungai.
2.      Tidak membuang tinja langsung ke sungai
3.   DAS sebaiknya ditanami tanaman tahunan yang memiliki        perakaran kuat, karena jika menanam dengan tanaman semusim contohnya singkong,papaya, pisang dan palawija lain dan  perakarannya tidak kuat sehingga akan mengganggu fungsi    DAS.
4.      Tidak boleh menebang pohon di sekitar DAS
5.      Tidak membangun rumah di sekitar DAS
6.      Tidak melakukan penambangan pasir,batu,dan material lain di sektar DAS.



-_-_-_-_-_-_-_-SELESAI-_-_-_-_-_-_-_-
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas yang berjudul : ARTIKEL DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) jangan lupa komen dan berbagi :)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar